LEGALITAS STATUS HUKUM TANAMAN KRATOM DI INDONESIA

Avridha Riyanti Maharani, Handoyo Prasetyo

Abstract


Tanaman adalah jenis tumbuhan yang ditanam, dirawat, dan dibudidayakan oleh manusia pada suatu
media atau ruang untuk dipanen dan dimanfaatkan hasilnya. Salah satu tanaman yang dipercayai turun
temurun ialah tanaman herbal, karena memiliki khasiat yang dapat menyembuhan atau untuk
mencegah serangan dari berbagai penyakit. Salah satu tanaman herbal yang dipercayai ialah tanaman
kratom, yang ampuh dalam menyembuhkan batuk, diare, diabetes, pereda rasa sakit, anti inflamasi. Di
dalam Kratom terdapat alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine Tanaman katom kratom
sering di jumpai di Asia Tenggara. Jurnal ini bertujuan untuk mengkaji tanaman kratom sehingga
dapat memberikan informasi kepada masyarakat terkait tentang manfaat, efek samping, dan legalitas
tanaman kratom di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan mengkaji
dan menganalisis kratom dari artikel ,jurnal nasional. Penggunaan dari kratom menimbulkan efek
stimulan pada dosis rendah, efek seperti opiat pada dosis menengah hingga tinggi. United Nations
Office on Drugs and Crime (UNODC) telah memasukkan kratom ke dalam New Psychoactive
Products (NPS). Indonesia mengizinkan mengonsumsi, menumbuhkan, dan memperdagangkan
kratom. Kesimpulannya kratom dikenal sebagai tanaman herbal memiliki efek seperti narkotika dan
dapat menimbulkan adiksi. Dengan belum terdapat legalitas, petani kratom masih membudidayakan
tanaman kratom. Pemerintah supaya dapat membuat kebijakan sebaik mungkin apabila kratom
dianggap berbahaya dapat dihentikan.


Keywords


Kratom, Tanaman Herbal, Narkotika

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang – Undangan :

Badan POM, Surat Edaran Kepala No : HK.04.4.42.421.09.16.1740 Thn 2016 Ttg Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (Kratom) Dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.

Republik Indonesia, Undang – Undang Narkotika, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062 Tahun 2009.

Buku :

Kurdi, Aserani. 2010. Buku Tanaman Herbal Indonesia. Guru SMKN 1 Tanjung. Munadi, Zamroni S. dan Ernawati. 2017. Info Komoditi Tanaman Obat. Jakarta: Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Priyono dan T. Atmoko Mukhlisi. 2018. Flora di Habitat Bekantan Lahan Basah Suwi. Forda Press.

Wahyono, Slamet dkk,. 2019. Kratom : Prospek Kesehatan dan Sosial Ekonomi. Jakarta : Lembaga Penerbit Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (LPB).

Karya Ilmiah :

Anita, Aminuyati, Ulfah, M. “Analisis Pendapatan Petani Kratom Dalam Membantu Pembiayaan Pendidikan Anak Desa Sungai Uluk Palin”, Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Khatulistiwa, Vol. 8 No. 4, 2019.

Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Barat, “Angka Statistik Tahun 2018”, Laporan Angka Statistik Tahun 2018, 2018.

Centre for Drugs, “European Monitoring and Drug Addiction (EMCDDA)”, Kratom (Mitragyna speciosa) drug profile, 8 Januari 2015.

Hamdi, M. Rahmat,. “Pendapatan Masyarakat dari Hutan dan Faktor- Kasus Desa Penyangga TNKS di Kabupaten Pesisir Selatan (Community Income from The Forest and Socio Economic Factors Influencing Community Income : Case of Buffer Zone Area of

KSNP in Pesisir Selatan District)”, Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan, Vol. 4 No. 2, 2007.

Lees, E. Shellard, M.D, “Part V - The Anatomy of leaves of Mitragyna speciosa Korth., The Mitragyna Species of Asia”, Journal School of Pharmacy, London: Chelsea College of Science and Technology, 1965.

Matsumoto, K., et al,. “Antinociception, Tolerance And Withdrawal Symptoms Induced By 7-hydroxymitragynine, An Alkaloid fRom The Thai Medicinal Herb Mitragyna Speciosa”, Jurnal Life Sciences, vol 78 no. 1, 2005.

Muncul, PT Sido, “Delivering The Vision”, Laporan Tahunan PT. Sido Muncul, Tbk, Jakarta: PT. Sido Muncul, 2015.

O Griffin,”Examining the Therapeutic Potential of Kratom Within the American Drug Regulatory System”. Jurnal Plant Medicines, Healing and Psychedelic Science, 2018.

P, Chien GCC, Odonkor C, Amorapanth, “Is kratom the new ‘legal high’ on the block?”, Journal The Case Of An Emerging Opioid Receptor Agonist With Substance Abuse Potential, Pain Physician, vol 20, 2017.

Raini, Mariana, “Kratom (Mitragyna speciosa Korth): Manfaat, Efek Samping dan Legalitas”, Penelitian, Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian

Kesehatan Republik Indonesia.

S, Wahyono, dkk.: “Ekplorasi Pengetahuan Lokal Etnomedisin dan Tumbuhan Obat di Indonesia Berbasis Komunitas”, Laporan Nasional, Jakarta, 2015.

Suganda, Asep Gana, “Kajian kratom“, Materi Seminar, Kajian dimuat dalam Paparan Kratom dam Permasalahannya oleh Dayamas BNN, Sekolah Farmasi ITB, 2019.

Sumber Lainnya :

Ensiklopedia, Wikipedia Bahasa Indonesia, https://id.wikipedia.org/wiki/Tanaman, diakses

tanggal 31 Oktober 2020.

NPS, Laboratorium BNN, “profile NPS

di Indonesia” https://laboratorium.bnn.go.id/nps/ art.php&detail_art&id=19 diakses 7 November2020.

Shop Kratom, https://shop.kratom.com/ diakses tanggal 23 Oktober 2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.