PERTIMBANGAN HUKUM KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI SARANA PENCEGAHAN KORUPSI DALAM DIVESTASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Abstract
Banyak pihak meyakini bahwa melalui upaya pencegahan oleh penegak hukum, korupsi dapat
dihilangkan dari Indonesia. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia mengatur mengenai fungsi pertimbangan hukum yang dapat dilakukan oleh
Kejaksaan. Selama ini pelaksanaan fungsi tersebut dilaksanakan oleh bidang perdata dan tata usaha
negara padahal pasal 34 tersebut tidak mengatur pertimbangan hukum secara limitatif. Oleh karena
itu, terdapat potensi pertimbangan hukum dapat menjadi instrumen untuk melakukan upaya
pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satu pihak yang membutuhkan pertimbangan hukum adalah
BUMN dalam melakukan divestasi. Namun jika pertimbangan hukum hanya dimaknai sebatas ruang
lingkup perdata dan tata usaha negara saja, maka upaya pencegahan korupsi tentunya akan sulit
tercapai. Oleh karena itu, Penulis mengangkat permasalahan mengenai faktor-faktor apa saja yang
memungkinkan pertimbangan hukum menjadi sarana pencegahan korupsi serta bagaimana
optimalisasinya terhadap pencegahan korupsi dalam proses divestasi BUMN. Penulis menggunakan
metode penelitian yuridis normatif dan memperoleh kesimpulan bahwa pertimbangan hukum
Kejaksaan memerlukan adanya faktor analisis hukum yang luas dari jaksa yang profesional agar dapat
menjadi sarana pencegahan tindak pidana korupsi dan Upaya optimalisasi pertimbangan hukum dapat
dilakukan dengan perluasan ruang lingkup dalam regulasi terkait pemberian pertimbangan hukum
selain perdata dan tata usaha negara ditambah upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan
Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 2016, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 65.
Republik Indonesia, Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297.
Republik Indonesia, Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401.
Republik Indonesia, Undang-Undang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa anti korupsi, 2003), UndangUndang Nomor 7 tahun 2006, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4620.
Republik Indonesia, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.
Republik Indonesia, Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Buku:
Hamdani. 2016. Good Corporate Governance Etika dalam Praktik Bisnis, Tangerang: Mitra Wacana Media.
Irianto, Sulistyowati Irianto dan Shidarta. 2011. Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor.
Salim dan Nurbani, Erlis Septiana. 2013. Hukum Divestasi di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Setyo Wahyudi, Bambang. 2017. Indonesia Mencegah Jilid II, Pertimbangan Hukum Senjata Pencegahan Korupsi oleh Kejaksaan bidang Perdata dan TUN, Jakarta: Buana Ilmu Populer.
Waluyo, Bambang. 2016. Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice, Jakarta: Rajawali Pers.
Karya Ilmiah:
Arif, Barda Nawawi. Upaya Non Panel dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bahan Seminar Kriminologi VI di Semarang tanggal 16-18.
Rahardjo, Satjipto. “Hukum Progresif: Hukum yang membebaskan”. Dalam Jurnal Hukum Progresif. Vol.1, No. 1 April 2005. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Effendy, Marwan, “Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Konteks Ultimum Remedium Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, makalah disampaikan pada acara pengukuhan sebagai Guru Besar pada, Manado: Universitas Sam Ratulangi,
Oktober 2012.
Ansari, Muhaman Insan. Indra Kesuma Hadi, “Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Jaksa di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara””, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. No. 60, Th. XV Agustus 2011.
Putra, Agus Kelana, dkk, “Eksistensi Lembaga Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara Dalam Penegakan Hukum Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”, Syah Kuala Law Journal, Vol.1 2 Agustus 2017, pp. 163-182, Aceh: Fakultas Hukum Universitas Syah Kuala.
Sumber Lainnya:
Bathara Kresno, “Konsep “Welfare State Theory” Maksimalkan Peran Pemerintah”,https://kumparan.com/bathara-kresno/konsep-welfare-state-theorymaksimalkan-peran-pemerintah/full, diakses 26 September 2020
Fahmi Abidin, “Erick Thohir Cari Orang “Hebat” untuk Kelola Rp8.300 T Aset BUMN”, https://www.idxchannel.com/market-news/erick-thohir-cari-orang-hebat-untuk-kelolarp8300-t-aset-bumn, diakses 26 September 2020
Pusat Edukasi Anti Korupsi,
“Teori-Teori Penyebab Korupsi”, https://aclc.kpk.go.id/materi/berpikir-kritis-terhadap korupsi/infografis/teori-teoripenyebab-korupsi, diakses 26 September 2020
Reja Hidayat, “Pembubaran TP4 Kejaksaan: Menolak Evaluasi, Menutup Kasus Lama”,https://tirto.id/pembubaran-tp4-kejaksaan-menolak-evaluasi-menutup-kasus-lamaenzG, diakses 24 September 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.