PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/PUU-XVII/2019)

Handoyo Prasetyo

Abstract


Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada tanggal 6 Januari
2020 memberikan dampak yang signifikan dalam permasalahan hukum terhadap jaminan fidusia, khususnya
terhadap ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Jaminan Fidusia yang pada pokoknya terhadap Sertifikat Jaminan
Fidusia yang memiliki titel “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” tidak serta merta
memiliki kekuatan eksekutorial layaknya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun harus
dimaknai siapakah yang dinyatakan telah melakukan cidera janji, dan apabila debitur tidak secara sukarela
menyerahkan objek jaminan fidusia akibat tidak dapat melakukan kewajiban pembayaran kepada kreditur, maka
jalur pengadilan perdata yang akan dapat menentukan siapa yang dinyatakan wanprestasi, akan tetapi apabila
objek jaminan fidusia ternyata telah dialihkan, diperjual-belikan, disewakan atau digadaikan kepada pihak
ketiga atau penadah, maka dapat dipastikan debitur tidak dapat menyerahkan objek jaminan fidusia kepada
kreditur secara sukarela, dan bagaimanakah cara menjerat hukum bagi pihak penadah yang objeknya adalah
benda jaminan fidusia, sedangkan secara yuridis normatif dalam ketentuan khusus di Undang-Undang Jaminan
Fidusia dan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tidak ada
satupun ketentuan yang mengatur tentang penadah atau penadahan, sehingga dalam penelitian ini berpadangan
hukum perlunya adanya revisi dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia untuk memuat ketentuan tentang
penadahan.


Keywords


jaminan fidusia, penadahan

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 1921

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 80.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.08-PR.07.01 Tahun 2000 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia.

Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011

tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 360.

Republik Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Republik Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia di Setiap Ibukota Propinsi di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Buku :

Kamelo, Tan. 2011. Hukum Jaminan Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, Bandung: PT

Alumni.

,. 2014. Hukum Jaminan Fidusia, Bandung: Alumni

Lamintang, P.A.F. 2009. Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Bandung: Sinar Baru.

Moelyatno. 2013. Asas-Asas Hukum Pidana, Surabaya: Putra Harsa.

Pardede, Marulak. 2006. Implementasi Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit di Indonesia, Jakarta: Departemen Hukum dan HAM RI.

Pompe, W.P.J. 1959, Handboek Van Het Nederlandse Strafrecht

Prajitno, Andreas Albertus Andi. 2015. Hukum Fidusia, Malang: Selaras.

Satrio, J. 2002. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono. 2014. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Press.

Soesilo, R. 2013. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor : Politeia.

Sofwan, Sri Soedewi Masjohoen. 1977. Beberapa Masalah Pelaksanaan Lembaga Jaminan Khususnya Fiducia di dalam

Praktik dan Pelaksanaannya di Indonesia, Yogyakarta: UGM Press.

,.2010. Hukum Jaminan di Indonesia: Pokok-Pokok Hukum Jaminan Perorangan, Yogyakarta: Liberty Offset.

Supianto. 2015. Hukum Jaminan Fidusia: Prinsip Publisitas pada Jaminan Fidusia, Yogyakarta: Garudhawaca.

Tiong, Oey Hoey. 1983. Fidusia Sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Widjaja, Gunawan & Ahmad Yani. 2012. Jaminan Fidusia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Yurizal, 2015. Aspek Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Malang: Media Nusa Creative.

Karya Ilmiah:

Rizka. “Fidusia Dalam Lingkup Hukum Jaminan Dilihat Dari Sudut Pandang Islam”, Jurnal EduTech, Vol. 2 No. 1 Maret 2016.

Mamahit, Coby. “Aspek Hukum Pengaturan Tindak Pidana Penadahan dan Upaya Menanggulanginya di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 23 No. 8 2017

Ma’ruf, Sugiyono Umar. “Penanganan Perkara Tindak Pidana Penadahan di Pengadilan Negeri Semarang”, Jurnal Hukum Khaira Umar, Vol. 12, No. 3 2017

Wardoyo, Yohana Puspitasari, dan Fery Kusnaini Afandi, “Studi Terhadap Tindakan Penyidik dalam Menangani Sindikat Penadahan atas Objek Jaminan Hasil Transaksi Fidusia di Polresta Malang”, Jurnal Legality, Vol. 27 No. 1 Maret – Agustus 2019

Widyanri, Ida Ayu Made, I Nyoman Sirtha, I Made Sarjana. “Akibat Hukum Pendaftaran Jaminan Fidusia Dalam Sistem Online”, Jurnal Acta Comitas, 2017.

Sumber Lainnya:

Qur’ani, Hamalatul, “Ini PR Besar Revisi UU Jaminan Fidusia”,

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5bf2b248083bc/ini-pr-besar-revisi-uujaminan-fidusia/ diakses tanggal 19 November

Yozami,M. Agus, “Mediasi Perlu Diutamakan dalam Penyelesaian Sengketa Jaminan Fidusia”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d0758a6e7670/ mediasi-perludiutamakan-dalam-penyelesaian-sengketa-jaminan-fidusia/diakses tanggal 19November 2019

,Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019,

diakses melalui https://internal/download/putusan_mkri_6694/ tanggal 21 Januari 2020

,Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor : 50/Pid.B/2019/PN.Kbm, diakses melalui https://internal/download/putusan_50_pid.b_2019_pn_kbm_ 20201012/ tanggal 12 Oktober 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.