TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH NEGARA KEPADA PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM

Zahrah Farhataeni Rohman, Heru Sugiyono

Abstract


Tanah Negara merupakan tanah yang tidak dilekati suatu hak atas tanah dan bukan
merupakan barang milik Negara/Daerah dan atau Badan Usaha Milik Negara / Daerah. Tanah
yang berstatus tanah negara dapat dimintakan suatu hak untuk kepentingan tertentu dan
prosedur tertentu. Kendatipun terhadap tanah negara dapat dimintakan suatu hak, namun
dalam prakteknya baik perorangan maupun badan hukum masih kesulitan untuk mendapatkan
hak atas tanah negara. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini, bagaimana
pengaturan pemberian hak kepemilikan atas tanah negara kepada perorangan atau badan
hukum menurut sistem hukum di Indonesia dan kepastian hukum untuk mendapatkan hak
atas tanah negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni melalui
studi pustaka dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pemberian hak kepemilikan atas tanah negara
belum dapat memberikan kepastian hukum atas diterimanya permohonan hak atas tanah
negara yang diajukan oleh perorangan atau badan hukum. Tidak semua tanah negara bisa
dimintakan mejadi hak milik, sehingga perlu ada sosialisasi mengenai jenis tanah negara
yang dapat dimintakan menjadi hak milik, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi
perorangan ataupun badan hukum dalam mengajukan permohonan hak milik atas atas tanah
negara.


Keywords


Tanah Negara, Perorangan, Badan hukum

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Republik Indonesia, Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UndangUndang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

RepublikIndonesia, Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1965 tentang Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak Atas bagian-bagian Tanah Hak Pengelolaan serta Pendaftarannya.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah. Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Republik Indonesia, Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan

Barang Milik Negara/Daerah.

Buku:

Arba, H.M. 2015. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Harsono, Budi. 2016. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria,isi dan pelaksanaanya. Jakarta: Universitas Trisakti

Jajuli, Sulaeman. 2017. Kepastian Hukum Gadai Tanah dalam Islam. Jakarta: Deepublish

Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Muchsin dkk. 2019. Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif. Jakarta: Refika Aditama

Sembiring, Julius. 2018. Pengertian,Pengaturan, dan Permasalahan Tanah Negara. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Karya Ilmiah:

Afra Fadhillah Dharma Pasambuna, “Implementasi Hak Pengelolaan dan Pemberian Hak Atas Tanah Negara”, Lex et Societatis, Vol. V No. 1 Januari-Februari 2017, Sulawesi Utara: Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi

Maurizka, Intan Ghina, dkk, “Kepemilikan Rumah Dinas oleh Purnawirawan TNI berdasarkan Perundang-Undangan”, Law Review, Vol. XIX No. 1 Juli 2019.

Mujiburohman, Dian Aries, “Problematika Pengaturan Tanah Negara Bekas Hak Yang Telah Berakhir” Jurnal Bhumi Vol. 2 Nomor 2 November 2016, Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Mujiburohman, Dian Aries, “Potensi Permaslahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)” Jurnal Bhumi, Vol. 4 Nomor 1 Mei 2018, Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Pramudia, Pandu Eka Pramudia, dkk,“Pelaksanaan Pendaftaran Tanah di Surakarta (Studi di Kantor Pertanahan Kota Surakarta)”, Jurnal Repertorium Vol. III No. 2 JuliDesember 2016, Surakarta:

Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Sitorus,Oloan, “Penataan Hubungan Hukum Dalam Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, Dan Pemanfaatan Sumber Daya Agraria: Studi Awal Terhadap Konsep Hak Atas Tanah Dan Ijin Usaha Pertambangan” Jurnal Bhumi Vol. 2 Nomor 1 Maret 2016, Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Sumber Lainnya:

Astutik, Yuni, “BPN: dari .9000 Laporan Agraria, 50% Terkait Mafia Tanah”, https://www.cnbcindonesia.com/news/20200121194756-4-131734/bpn-dari-9000laporan-agraria-50-terkait-mafia-tanah,

diakses tanggal 19 Oktober 2020

Eksanugraha,Andika Putra, “Peralihan Tanah yang Dikuasai oleh Negara”,dhttps://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5caa9a497be09/peralihan-tanahyang-dikuasai-oleh negara/,diakses

Tanggal 16Oktober2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.