AKIBAT HUKUM HILANGNYA HAK MILIK ATAS TANAH YANG DITELANTARKAN (Legal Due To Loss Of Ownership Rights To Abandoned Land)

Aghniya Nisya Andini, Atik Winanti

Abstract


Negara memberikan hak atas tanah atau hak pengelolaan kepada pemegang hak sebab tanah memiliki
fungsi sosial untuk diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan serta dipelihara dengan baik selain
untuk kesejahteraan bagi pemegang haknya juga harus ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat,
bangsa dan negara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 huruf a angka 3 UUPA tanah jatuh kepada
negara apabila tanah tersebut ditelantarkan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode yuridis normatif, dan dapat diambil kesimpulan bahwa: Pertama, akibat hukum atas
tanah yang terindikasi terlantar yaitu maka hak atas tanah yang bersangkutan di nyatakan hapus dan
hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang bersangkutan dinyatakan putus
dan jatuh kepada negara. Kedua, dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 15/PTT-HGB/BPN RI/2013 sampai dengan Nomor 58/PTT-HGB/BPN RI/2013
tentang Penetapan Tanah Terlantar atas nama PT. Mojokerto Industrial Park bahwa obyek tersebut
tidak di pergunakan. Sarannya yaitu kepada pemilik tanah agar dipergunakan sesuai sifat dan tujuan
pemberian haknya atau dasar penguasaan tanah. Serta kepada pihak Badan Pertanahan Nasional agar
menertibkan dan memperdayagunakan tanah terlantar sebagai fungsi sosial.


Keywords


Hak Atas Tanah, Penertiban, Tanah Terlantar.

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan:

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria, mengenai hak atas tanah hapus karena ditelantarkan. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria,

Pasal 6 mengenai Fungsi Sosial.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan

Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna

Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara

Penertiban Tanah Terlantar.

Buku:

Effendie, Bachtiar. 1982. Kumpulan Tulisan tentang Hukum Tanah. Bandung: Alumni__________. 1983. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaanya. Bandung: Alumni Effendi, Erdianto. 2011. Hukum Pidana Indonesia-Suatu Pengantar. Bandung: PT Refika Aditama Mujiburohman. Dian Aries. 2019. Penegakan Hukum Penertiban dan Pendayagunaan Tanah

Terlantar. Yogyakarta: STPN Press Parlindungan. AP,. 2001. Berakhirnya Hak-hak atas Tanah menurut Sistem UUPA (UndangUndang Pokok Agraria), Bandung: CV Mandar Maju

Santoso,Urip. 2010. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah.

Jakarta: Prenadamedia __________. 2015. Perolehan Hak Atas

Tanah. Jakarta: Kencana

Wignjosoebroto,Soetandyo. 2010. Industrialisasi & Perubahan Fungsi Sosial Hak Milik Atas Tanah. Yogyakarta: Genta Publishing

Zein, Ramli. 1955. Hak Pengelolaan Dalam Sistem UUPA. Jakarta: PT Rineka Cipta

Karya Ilmiah:

Arifin, Zainul, 2018, “Akibat Hukum Tanah Yang Ditelantarkan Oleh Pemiliknya”, Jurnal

Repository, Jember: Fakultas Hukum Universitas Jember

Kurniawan, Heru Yudi, 2015, “Tinjauan Yuridis Pemanfaatan Tanah Terindikasi Terlantar

untuk Kegiatan Produktif Masyarakat (Meningkatkan Taraf Perekonomian) di Tinjau

dari PP No. 11 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Tanah

Terlantar”, Jurnal Nestor Magister Hukum, Pontianak: Fakultas Hukum Universitas

Tanjungpura

Permana, Eko Yulinggar, 2015, “Peralihan Hak Atas Tanah Akibat Tanah Terlantar (Studi

Kasus Terhadap Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Nomor 10/ptt-hgu/bpn Ri/2012)”, Jurnal Online Mahasiswa, Riau: Fakultas Hukum

Universitas Riau

Sumber Lainnya:

DetikNews, “BPN Nyatakan 51.976 Hektar Tanah di Indonesia Sebagai Tanah Terlantar,

”, https://news.detik.com/berita/d-2171970/bpn-nyatakan 51976-hektar-tanah-diindonesia-sebagai-tanah-terlantar,

diakses tanggal 8 Oktober 2020 Tempo, “Pengusaha Telantarkan Ribuan Hektare Tanah di NTB, 2003”, https://nasional.tempo.co/read/25827/pengusaha-terlantarkan-ribuan-hektare tanah-di-ntb, diakses tanggal 8 Oktober 2020

BP Lawyers, “Tanah Terlantar, Apa Akibat Hukumnya?, 2020”,

https://bplawyers.co.id/2020/04/16/tanah-telantar-apa-akibat-hukumnya/,

diakses

tanggal 6 November 2020 _____, http://www.republika.co.id, diakses tanggal 1 Januari


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.