KEDUDUKAN NOTARIS/PPAT DALAM PENGURUSAN HARTA PENINGGALAN YANG TIDAK TERURUS YANG DIKELOLA OLEH BALAI HARTA PENINGGALAN
Abstract
Permasalahan mengenai harta benda selalu menjadi sebuah pokok permasalahan yang rumit,
terlebih lagi harta benda yang tidak terurus. Harta benda yang tidak terurus menjadi sebuah
problematika pelik, dan menjadi sebuah tanggungjawab beberapa pihak terkait sebagai ujung dari
penyelesaian masalah tersebut. Balai Harta Peninggalan menjadi sebuah instansi yang bergerak
dengan sah sebagai perpanjangan tangan negara dalam bentuk pelayanan hukum atas problematika
harta benda yang tidak terurus. Proses pengurusan harta yang tidak terurus juga memerlukan
kedudukan dari seorang Notaris/PPAT, dalam hal ini menyangkut mengenai bagaimana dalam tahap
peralihan dan pemeliharaan harta benda yang tidak terurus yang menjadi objek pengurusan dari Balai
Harta Peninggalan.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis mengenai kedudukan
Notaris/PPAT dalam bersinergi dengan Balai Harta Peninggalan dalam proses pengurusan objek harta
benda yang tidak terurus, kendala-kendala atau hambatan yang dihadapi dan dialami baik oleh
Notaris/PPAT maupun Balai Harta Peninggalan dalam menjalankan tugasnya tersebut. Hal tersebut
dimaksudkan agar memberikan kualitas layanan hukum dan memberikan kepastian hukum yang
komprehensif bagi tiap masing – masing pihak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode penelitian normatif, yakni studi kepustakaan dengan proses pengolahan bahan hukum dan
studi literatur yang berkaitan dengan isu yang diteliti
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Republik Indonesia, Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor M.02-HT.05.10 Tahun 2005 Tentang Permohonan Izin Pelaksanaan Penjualan
Harta Kekayaan Yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan
Yang Tidak Terurus Yang Berada Dalam Pengurusan dan Pengawasan Balai Harta
Peninggalan.
Staatsblad 1872 Nomor 166 Tentang Instruksi Untuk Balai Harta Peninggalan.
Buku:
Hanitija Soemitro, Ronny. 1983. Metodologi Penelitian Hukum, Semarang: Ghalia Indonesia.
Thong Kie, Tan. 2007. Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Intermasa.
Subekti, R. 1984. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Koesoemawati, Ira, dan Rijan, Yuniman. 2009. Ke Notaris. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Van Apeldoorn, L. J. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Karya Ilmiah:
Apita Maya, Evita. “Kedudukan dan Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Dalam
Pembinaan Terhadap Notaris”, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Volume 5
No. 2 2017, Mataram: Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Hadi, Gary et al., "Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa (Studi
Terhadap Perjanjian Sewa-Menyewa Outlet Hermes di Medan", USU Law Journal
Volume 5, No. 2 2017, Medan: Universitas Sumatera Utara.
Mochtar, Oemar. "Kedudukan Negara Sebagai Pengelola Warisan Atas Harta Peninggalan
Tak Terurus Menurut Sistem Waris Burgerlijk Wetboek", YURIDIKA, Volume 32
No. 2 2017, Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Natasha, Shela. "Rekonstruksi Eksistensi Balai Harta Peninggalan Sebagai Wali Pengawas Melalui Harmonisasi Peraturan Hukum Tentang Perwalian", Majalah Hukum Nasional, No. 2 2019, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional – Kementerian Hukum dan HAM RI.
Taufik H. Simatupang, "Eksistensi dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas Balai Harta Peninggalan di Indonesia", Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 18, No. 3 2018, Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Ham, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sumber Lainnya:
http://www.inspirationstation.info/1-law-quotes/law-quotes.html, diakses tanggal 5
November 2020.
https://kbbi.web.id/urus, diakses tanggal 5 November 2020.
https://kbbi.web.id/harta, diakses tanggal 5 November 2020.
https://kbbi.web.id/fungsi, diakses tanggal 8 November 2020.
https://kbbi.web.id/kendala, diakses tanggal 8 November 2020.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.