PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR ATAS LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG TIDAK MENCAPAI NILAI MAKSIMUM
Abstract
Dalam melaksanakan suatu perjanjian kredit biasanya pihak kreditur memerlukan jaminan demi
tercapainya kepercayaan antara kedua belah pihak sesuai dengan isi perjanjian yang sudah disepakati
oleh para pihak misalnya seperti objek tanah (bangunan) yang jaminannya berupa hak tanggungan.
Tidak jarang ditemukan dalam transaksi perjanjian kredit sering terjadi kredit macet sehingga
membuat hak tanggungan tersebut di lelang oleh pihak kreditur demi terjaminnya kepastian hukum
dan perlindungan hukum bagi para pihak. Hak Tanggungan bagi kredit yang macet di atur dalam
Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan. Namun pada praktiknya banyak kreditur dalam
melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan tidak mengupayakan jaminan tersebut dijual dengan
harga yang maksimum (harga pasar) dan tidak menetapkan nilai limit secara hati-hati dan
bertanggung jawab sehingga merugikan debitur. Untuk itu penulis menentukan rumusan masalahnya
yakni bagaimana perlindungan hukum bagi debitur atas lelang eksekusi hak tanggungan yang tidak
mencapai nilai maksimum dan bagaimana seharusnya pemerintah menetapkan batasan dalam
melakukan lelang eksekusi hak tanggungan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum
normatif (Yuridis Normatif). Maka berdasarkan yang penulis ketahui penerapan lelang eksekusi harus
dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
27/PMK.06/2016 dan peraturan-peraturan lain yang terkait dapat merugikan pihak debitur sehingga
antara para pihak tidak saling dirugikan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
Buku :
Badrulzaman, Mariam D. 1982. Perjanjian Kredit Bank. Bandung: Alumni Ct. III
Fuady, Munir. 2002. Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global.
Bandung: Citra Aditya Bakti
Harsono, Budi. 2008. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang
Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan
Kansil, Cst. 2009. Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka
L.J Van Apeldoorn dan Shidarta. 2006. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka
Berfikir. Bandung: PT. Revika Aditama
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Grup
Mertokusumo, Sudikno. 1991. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty
Patrik, Purwahid. 2004. Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Bandung: Mandar Maju
Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Rasjidi, Lili dan I.B Wysa Putra. 1993. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja
Rusdakarya
Salim, H.S. 2011. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers
Sidabariba, Burhan. 2019. Lelang Eksekusi Hak Tanggungan. Depok: Papas Sinar Sinanti
Singarimbun, Masri dan Sofyan Effendi. 2004. Metode Penelitian Sosial. Jakarta: LP3ES
Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press
Sumber Lainnya:
Roseline, Esther, “Jika Bank Melelang Harga Jaminan Di Bawah Pasar: 2017”, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/It59ed9a0818 b5/jika-bankmelelang-barang-jaminan-di-bawah-harga-pasar/ diakses pada 1 Juni 2020
Gresnews.com/berita/tips/113518-tugas-dan-fungsi-kpknl/,
diakses pada 4 November 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.