PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR ATAS LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG TIDAK MENCAPAI NILAI MAKSIMUM

Jessica A Putri Hutapea

Abstract


Dalam melaksanakan suatu perjanjian kredit biasanya pihak kreditur memerlukan jaminan demi
tercapainya kepercayaan antara kedua belah pihak sesuai dengan isi perjanjian yang sudah disepakati
oleh para pihak misalnya seperti objek tanah (bangunan) yang jaminannya berupa hak tanggungan.
Tidak jarang ditemukan dalam transaksi perjanjian kredit sering terjadi kredit macet sehingga
membuat hak tanggungan tersebut di lelang oleh pihak kreditur demi terjaminnya kepastian hukum
dan perlindungan hukum bagi para pihak. Hak Tanggungan bagi kredit yang macet di atur dalam
Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan. Namun pada praktiknya banyak kreditur dalam
melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan tidak mengupayakan jaminan tersebut dijual dengan
harga yang maksimum (harga pasar) dan tidak menetapkan nilai limit secara hati-hati dan
bertanggung jawab sehingga merugikan debitur. Untuk itu penulis menentukan rumusan masalahnya
yakni bagaimana perlindungan hukum bagi debitur atas lelang eksekusi hak tanggungan yang tidak
mencapai nilai maksimum dan bagaimana seharusnya pemerintah menetapkan batasan dalam
melakukan lelang eksekusi hak tanggungan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum
normatif (Yuridis Normatif). Maka berdasarkan yang penulis ketahui penerapan lelang eksekusi harus
dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
27/PMK.06/2016 dan peraturan-peraturan lain yang terkait dapat merugikan pihak debitur sehingga
antara para pihak tidak saling dirugikan.


Keywords


Perjanjian, Kredit, Lelang.

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah

Buku :

Badrulzaman, Mariam D. 1982. Perjanjian Kredit Bank. Bandung: Alumni Ct. III

Fuady, Munir. 2002. Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global.

Bandung: Citra Aditya Bakti

Harsono, Budi. 2008. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang

Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan

Kansil, Cst. 2009. Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka

L.J Van Apeldoorn dan Shidarta. 2006. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka

Berfikir. Bandung: PT. Revika Aditama

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Grup

Mertokusumo, Sudikno. 1991. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty

Patrik, Purwahid. 2004. Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Bandung: Mandar Maju

Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Rasjidi, Lili dan I.B Wysa Putra. 1993. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja

Rusdakarya

Salim, H.S. 2011. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers

Sidabariba, Burhan. 2019. Lelang Eksekusi Hak Tanggungan. Depok: Papas Sinar Sinanti

Singarimbun, Masri dan Sofyan Effendi. 2004. Metode Penelitian Sosial. Jakarta: LP3ES

Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press

Sumber Lainnya:

Roseline, Esther, “Jika Bank Melelang Harga Jaminan Di Bawah Pasar: 2017”, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/It59ed9a0818 b5/jika-bankmelelang-barang-jaminan-di-bawah-harga-pasar/ diakses pada 1 Juni 2020

Gresnews.com/berita/tips/113518-tugas-dan-fungsi-kpknl/,

diakses pada 4 November 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.