KEBIJAKAN PENUNDAAN PEMENUHAN KONTRAK BISNIS DI MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Akhir tahun 2019 dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19 tak terkecuali negara Indonesia.
Adanya pandemi ini membuat para pihak harus menunda untuk memenuhi prestasinya. Dalam
penelitian ini penulis akan mengkaji mengenai kebijakan para pihak mengenai penundaan pemenuhan
perjanjian kontrak bisnis di masa pandemi Covid-19 dan dampak dari penundaan pemenuhan kontrak
bisnis bagi para pihak di masa pandemi Covid-19. Metode penelitian ini akan menggunakan metode
penelitian yuridis-normatif yang mana hasil dari metode penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa:
1). Apabila pandemi Covid-19 termasuk kedalam keadaan memaksa (force majeure) maka para pihak
dapat mengambil kebijakan untuk melakukan pengakhiran perjanjian apabila pandemi bersifat tetap
atau dapat melakukan penundaan pemenuhan prestasi jika keadaannya hanya bersifat sementara. 2).
Dampak adanya pandemi saat ini ialah para pihak harus menunda sementara kontrak yang telah
disepakati sebelum adanya pandemi Covid-19 karena adanya pembatasan sosial berskala besar yang
aturannya telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Penundaan untuk memenuhi prestasi itu sendiri
harus mendapat persetujuan dari kedua belah pihak agar tidak terjadi ingkar janji (wanprestasi).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan :
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Peenetapan Covid-19 Sebagai Bencana
Nasional
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
Buku :
Asser. 1991. Pengajian Hukum Perdata Belanda. Jakarta: Dian Rakyat
Badrulzaman, Mariam Darus. 1996. KUH Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan
Penjelasan. Bandung: Alumni
Brierley, John E.C and David, Rene. 1978. Major Legal System in the World Today, Second
Edition. London: Stevens & Sons
Fuady, Munir. 2016. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Ibrahim, Johnny. 2007. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif Cetakan Ke-3.
Malang: Bayumedia Publishing
Kusumohamidjoyo, Budiono. 2001. Panduan Untuk Merancang Kontrak. Jakarta: PT.
Gramedia Widiasarana Indonesia
Marzuki, M. 2017. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media
Simanjuntak, P.N.H. 2017. Hukum Perdata Indonesia Cetakan Ke-3. Jakarta: Kencana
Suadi, H. Amran. 2018. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah
Hukum. Jakarta: Pranamedia Group
Subekti. 2002. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa
Sumber Lainnya:
Alodokter, “Virus Corona”, https://www.alodokter.com/virus-corona, diakses pada 2 April 2020
Hardjowahono, Bayu Seto, “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Kontrak,
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI
Qur’ani, Halamatul dan Elnizar, Norman Edwin, “Masalah Hukum Penundaan Kontrak Akibat Penyebaran Covid-19” HukumOnline, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e70df2e855cf/masa ah-hukumpenundaan-kontrak-akibat-penyebaran-covid-19/, diakses pada 2 April 2020
Rahmawati, Diana, ditinjau oleh dr. Karlina Lestari, “Covid-19 Ditetapkan Sebagai Pandemi, Apa Artinya?” SehatQ, https://www.sehatq.com/artikel/covid-19-ditetapkan-sebagaipandemi-apa-artinya, diakses pada 2 April 2020
Susma, Apriantiara Rahmawati, “Indonesia Peringkat 5 Se-Asia, Simak Update Virus Corona Dunia Hari Ini, Kamis 22 Oktober 2020”, https://style.tribunnews.com/amp/2020/10/22/indonesia-peringkat-5-se-asia simakupdate-virus-corona-dunia-hari-ini-kamis-22-oktober-2020?page=4, diakses pada 22 Oktober 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.