PANDEMI COVID-19 SEBAGAI ALASAN PERUSAHAAN UNTUK MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA SEPIHAK

Siti Frivanty, Dwi Aryanti Ramadhani

Abstract


Menurut Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan tidak boleh
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak apabila pekerja mematuhi kewajiban yang
ditetapkan perjanjian kerja. Namun kenyataannya, selama pandemi covid-19, menurut Manto Jorghi
(Kadisnaker Depok), terdapat 397 pekerja di Depok dikenakan PHK dan 1.282 pekerja di Depok harus
dirumahkan. Oleh karena itu, penulis menemukan permasalahan sebagai berikut: (1) apakah yang menjadi
alasan perusahaan untuk melakukan PHK secara sepihak selama pandemi covid-19?; dan (2) bagaimana
perlindungan hukum terhadap pekerja yang terkena PHK secara sepihak dengan alasan pandemi covid-19?.
Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum
primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil analisis dapat diketahui bahwa: (1) alasan perusahaan
melakukan PHK secara sepihak selama pandemi covid-19 adalah keadaan force majeur, yang mengakibatkan
penurunan omzet penjualan hingga penutupan perusahaan; dan (2) perusahaan yang melakukan PHK secara
sepihak dengan alasan pandemi covid-19 diharuskan memberikan hak atas ganti kerugian terhadap pekerja.
Oleh karena itu, sebaiknya perusahaan dalam melakukan PHK selama pandemi covid-19 harus sesuai dengan
peraturan perundang-undangan agar para pekerja tidak merasa dirugikan.


Keywords


Covid-19, Perlindungan Hukum, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak, Force Majeure.

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Republik Indonesia, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun

lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 39, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam

Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan

Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020

Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487

Republik Indonesia, Keputusan Presiden Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran

Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, Keputusan

Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020

Buku :

Abdussalam, H.R. 2008. Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Restu Agung

Asser. 1991. Pengajian Hukum Perdata Belanda. Jakarta: Dian Rakyat

Masrul et al. 2020. Pandemik Covid-19: Persoalan dan Refleksi di Indonesia. Yayasan Kita

Menulis

Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Subekti. 2002. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa

Karya Ilmiah :

Budhiarta, I Nyoman Putu. “Perlindungan Hukum Pekerja, Outsourcing Ditinjau dari Prinsip

keadilan, Kepastian Hukum, dan Hak Asasi Manusia”. Disertasi Program Doktor Ilmu

Hukum Universitas Brawijaya

Ikhsan, Alwi. “Akibat Hukum Terhadap Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

yang Mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak oleh Perusahaan”.

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 26 No.17 Agustus 2020

Mogi, Erica Gita. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja yang di PHK Sepihak oleh

Perusahaan”. Jurnal Lex Administratum Vol. V No. 3 Maret 2017

Prajnaparamitha, Kanyaka dan Mahendra Ridwanul Ghoni. “Perlindungan Status Kerja dan

Pengupahan Tenaga Kerja dalam Situasi Pandemi Covid-19 berdasarkan Perspektif

Pembaharuan Hukum”. Jurnal Administrative Law & Government Vol. 3 No. 2 Juni

Putra, Anak Agung Ngurah Wisnu Manika, I Made Udiana dan I Ketut Markeling.

“Perlindungan Hukum bagi Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja

oleh Pemberi Kerja Karena Force Majeure”. Jurnal Hukum Universitas Udayana

Vol. 5 No. 1 Oktober 2018.

Syafrida, Safrizal dan Reni Suryani. “Pemutusan Hubungan Kerja Masa Pandemi Covid-19

Perusahaan Terancam Dapat Dipailitkan”. Jurnal Pamulang Law Review Vol. 3 No.

Agustus 2020.

Wahyuningsih, Yuliana Yuli, Sulastri dan Dwi Aryanti Ramadhani. “Implementasi Undang-

Undang Ketenagakerjaan dalam Perjanjian Kerja Antara Perusahaan dan Tenaga

Kerja di Perseroan Terbatas (PT)”. Jurnal Yuridis Vol. 5 No. 2 Desember 2018.

Sumber Lainnya:

Lidyana, Vadhia. “Ramayana Depok Tutup, 87 Karyawan Kena PHK”,

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4970491/ramayana-depok-tutup-87karyawan-kena-phk,

diakses

pada

Oktober

Mantalean, Vitorio. “Serikat Pekerja Sebut Korban PHK di Depok Lebih Banyak dari Klaim

Pemerintah”

https://megapolitas.kompas.com/read/2020/04/30/12160251/serikat-pekerja-sebut-korbanphk-di-depok-lebih-banyak-dari-klaim,

diakses

pada

November

Ningsih, Lestari. “Rumahkan 87 Karyawan dan Stop Berkiprah Secara Permanen, Bye-Bye

Ramayana Depok”,

https://www.wartaekonomi.co.id/read280230/rumahkan-87-karyawan-dan-stop-berkiprahsecara-permanen-bye-bye-ramayana-depok,

diakses

pada

November

Sulaeman. “Aprindo Minta Penjelasan Ramayana Depok Terkait PHK Puluhan

Karyawan”,https://www.merdeka.com/uang/aprindo-minta-penjelasan-ramayanadepok-terkait-phk-puluhan-karyawan.html?page=2,

diakses

pada

November

Zaking, Saifan. “Bukan Dipecat, Ini Alasan Tangisan Karyawan Ramayana Depok”,

https://www.jawapos.com/jabodetabek/08/04/2020/bukan-karena-dipecat-ini-alasantangisan-karyawan-ramayana-depok/,

diakses

tanggal

November


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.