PANDEMI COVID-19 SEBAGAI ALASAN PERUSAHAAN UNTUK MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA SEPIHAK
Abstract
Menurut Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan tidak boleh
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak apabila pekerja mematuhi kewajiban yang
ditetapkan perjanjian kerja. Namun kenyataannya, selama pandemi covid-19, menurut Manto Jorghi
(Kadisnaker Depok), terdapat 397 pekerja di Depok dikenakan PHK dan 1.282 pekerja di Depok harus
dirumahkan. Oleh karena itu, penulis menemukan permasalahan sebagai berikut: (1) apakah yang menjadi
alasan perusahaan untuk melakukan PHK secara sepihak selama pandemi covid-19?; dan (2) bagaimana
perlindungan hukum terhadap pekerja yang terkena PHK secara sepihak dengan alasan pandemi covid-19?.
Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum
primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil analisis dapat diketahui bahwa: (1) alasan perusahaan
melakukan PHK secara sepihak selama pandemi covid-19 adalah keadaan force majeur, yang mengakibatkan
penurunan omzet penjualan hingga penutupan perusahaan; dan (2) perusahaan yang melakukan PHK secara
sepihak dengan alasan pandemi covid-19 diharuskan memberikan hak atas ganti kerugian terhadap pekerja.
Oleh karena itu, sebaiknya perusahaan dalam melakukan PHK selama pandemi covid-19 harus sesuai dengan
peraturan perundang-undangan agar para pekerja tidak merasa dirugikan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun
lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487
Republik Indonesia, Keputusan Presiden Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, Keputusan
Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Buku :
Abdussalam, H.R. 2008. Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Restu Agung
Asser. 1991. Pengajian Hukum Perdata Belanda. Jakarta: Dian Rakyat
Masrul et al. 2020. Pandemik Covid-19: Persoalan dan Refleksi di Indonesia. Yayasan Kita
Menulis
Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Subekti. 2002. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa
Karya Ilmiah :
Budhiarta, I Nyoman Putu. “Perlindungan Hukum Pekerja, Outsourcing Ditinjau dari Prinsip
keadilan, Kepastian Hukum, dan Hak Asasi Manusia”. Disertasi Program Doktor Ilmu
Hukum Universitas Brawijaya
Ikhsan, Alwi. “Akibat Hukum Terhadap Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
yang Mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak oleh Perusahaan”.
Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 26 No.17 Agustus 2020
Mogi, Erica Gita. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja yang di PHK Sepihak oleh
Perusahaan”. Jurnal Lex Administratum Vol. V No. 3 Maret 2017
Prajnaparamitha, Kanyaka dan Mahendra Ridwanul Ghoni. “Perlindungan Status Kerja dan
Pengupahan Tenaga Kerja dalam Situasi Pandemi Covid-19 berdasarkan Perspektif
Pembaharuan Hukum”. Jurnal Administrative Law & Government Vol. 3 No. 2 Juni
Putra, Anak Agung Ngurah Wisnu Manika, I Made Udiana dan I Ketut Markeling.
“Perlindungan Hukum bagi Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja
oleh Pemberi Kerja Karena Force Majeure”. Jurnal Hukum Universitas Udayana
Vol. 5 No. 1 Oktober 2018.
Syafrida, Safrizal dan Reni Suryani. “Pemutusan Hubungan Kerja Masa Pandemi Covid-19
Perusahaan Terancam Dapat Dipailitkan”. Jurnal Pamulang Law Review Vol. 3 No.
Agustus 2020.
Wahyuningsih, Yuliana Yuli, Sulastri dan Dwi Aryanti Ramadhani. “Implementasi Undang-
Undang Ketenagakerjaan dalam Perjanjian Kerja Antara Perusahaan dan Tenaga
Kerja di Perseroan Terbatas (PT)”. Jurnal Yuridis Vol. 5 No. 2 Desember 2018.
Sumber Lainnya:
Lidyana, Vadhia. “Ramayana Depok Tutup, 87 Karyawan Kena PHK”,
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4970491/ramayana-depok-tutup-87karyawan-kena-phk,
diakses
pada
Oktober
Mantalean, Vitorio. “Serikat Pekerja Sebut Korban PHK di Depok Lebih Banyak dari Klaim
Pemerintah”
https://megapolitas.kompas.com/read/2020/04/30/12160251/serikat-pekerja-sebut-korbanphk-di-depok-lebih-banyak-dari-klaim,
diakses
pada
November
Ningsih, Lestari. “Rumahkan 87 Karyawan dan Stop Berkiprah Secara Permanen, Bye-Bye
Ramayana Depok”,
https://www.wartaekonomi.co.id/read280230/rumahkan-87-karyawan-dan-stop-berkiprahsecara-permanen-bye-bye-ramayana-depok,
diakses
pada
November
Sulaeman. “Aprindo Minta Penjelasan Ramayana Depok Terkait PHK Puluhan
Karyawan”,https://www.merdeka.com/uang/aprindo-minta-penjelasan-ramayanadepok-terkait-phk-puluhan-karyawan.html?page=2,
diakses
pada
November
Zaking, Saifan. “Bukan Dipecat, Ini Alasan Tangisan Karyawan Ramayana Depok”,
https://www.jawapos.com/jabodetabek/08/04/2020/bukan-karena-dipecat-ini-alasantangisan-karyawan-ramayana-depok/,
diakses
tanggal
November
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.