ALTERNATIF BENTUK WASIAT BAGI TENAGA KESEHATAN DAN PASIEN COVID-19
Abstract
Angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia cukup tinggi. Hal ini menyebabkan beberapa pihak yang berisiko
terhadap Covid-19 seperti tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 melakukan inisiatif terhadap harta nya yaitu
membuat surat wasiat. Penelitian ini akan memfokuskan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh tenaga
kesehatan dan pasien Covid-19 dalam melaksanakan hak keperdataannya mengenai pembuatan wasiat. Tenaga
kesehatan dan pasien Covid-19 tidak dapat membuat surat wasiat sebagaimana mestinya yaitu dengan bertemu
notaris sebab keadaannya yang harus diisolasi dari masyarakat untuk menghindari risiko penularan Covid-19.
Dengan adanya keadaan yang seperti ini, perlu adanya suatu alternatif bentuk wasiat yang dapat dibuat tanpa
harus berhadapan dengan notaris. Penelitian ini akan membahas mengenai alternatif bentuk wasiat bagi tenaga
kesehatan dan pasien Covid-19 beserta proses pembuatannya. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus Dari berbagai bentuk
macam wasiat yang ada di KUHPerdata, terdapat beberapa bentuk wasiat yang tidak mengharuskan pewasiat
untuk berhadapan dengan notaris seperti wasiat olografis dan wasiat darurat. Bentuk wasiat tersebut dapat
dijadikan sebagai alternatif wasiat yang dapat diterapkan di masa pandemi Covid-19 khususnya bagi tenaga
kesehatan dan pasien Covid-19.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
Tentang Jabatan Notaris
Buku :
Afandi, Ali. 2000. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian (Cetakan KeEmpat).Jakarta: Rineka Cipta
Ibrahim, Johnny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang:
Bayumedia Publishing
Manan, Abdul. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Kencana
Marzuki, Peter Mahmud . 2013. Penelitian Hukum (edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada
Media Group
Salman, H.R.Otje. 2001. Hukum Waris Islam. Bandung: Refika Aditama
Satrio, J. 1992. Hukum Waris. Bandung: Alumni
Tamakiran, 1992. Asas-Asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum. Bandung: Pioner Jaya
Karya Ilmiah:
A., Monica Sriastuti. “Tinjauan Hukum Surat Wasiat Dalam Penyerahannya Oleh Orang Lain
Ke Notaris”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung Vol.6 No. 1 2020,
Tulungagung: Fakultas Hukum Universitas Tulungagung
Hapsari, Alya., Priandhini, Liza., dan Suryandono, Widodo. “Pemberian Akta Hibah Wasiat
Atas Seluruh Saham Perseroan Terbatas PT. LNI”, Indonesian Notary Vol.1 No.002
, Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia
L. Fanny & A., Erni. “Tanggung Gugat Notaris Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Wasiat
Secara Online”, Arena Hukum Vol.10 No. 1 April 2017. Surabaya: Fakultas Hukum
Universitas Airlangga
L., Putu Eva. Urgensi Executeur Testamentair Dalam Pelaksanaan Wasiat, Acta Comitas
Jurnal Hukum Kenotariatan Vol. 5, No.2 Juli 2020, Denpasar: Universitas Udayana
Lay, Joshua. “Kedudukan Surat Wasiat (Testament) Sebagai Bukti Kepemilikan Yang Sah
Menurut Pasal 875 KUHPerdata,” Lex Privatum Vol.VII No.3 Maret 2019, Manado:
Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi
M., William S.“Kedudukan Legitieme Portie dalam Hal Pemberian Hibah Wasiat
Berdasarkan Hukum Waris Burgerlijk Wetboek”. Jurnal Notaire Vol.2 No. 2 Juni
, Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga
S., M. Wijaya.“Tinjauan Hukum Surat Wasiat Menurut Hukum Perdata”. Jurnal Ilmu Hukum
Legal Opinion Edisi 5, Vol. 2. 2014, Palu: Fakultas Hukum Universitas Tadaluko
S., Mu'arif M. Perbandingan Wasiat dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan
Burgerlijk Wetboek (BW), Tafáqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman Vol.
, No. 2 Desember 2015, Jombang: Institut Agama Islam Bani Fattah
Yuliana, Corona Virus Diseases (Covid-19) Sebuah Tinjauan Literatur, Jurnal Wellness And
Healhy Magazine Vol.2 2020
Sumber Lainnya:
WHO
Indonesia,
“Pertanyaan dan
jawaban
terkait Coronavirus”,
https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa-for-public diakses pada 7
Oktober 2020
Ilman Hadi,
“Dapatkah
surat
dibuat
dibawah
tangan
?”
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt500e3701e8453/surat-wasiatdikertas
biasa/
diakses
pada
November
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.