ALTERNATIF BENTUK WASIAT BAGI TENAGA KESEHATAN DAN PASIEN COVID-19

Anisah Aprilia

Abstract


Angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia cukup tinggi. Hal ini menyebabkan beberapa pihak yang berisiko
terhadap Covid-19 seperti tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 melakukan inisiatif terhadap harta nya yaitu
membuat surat wasiat. Penelitian ini akan memfokuskan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh tenaga
kesehatan dan pasien Covid-19 dalam melaksanakan hak keperdataannya mengenai pembuatan wasiat. Tenaga
kesehatan dan pasien Covid-19 tidak dapat membuat surat wasiat sebagaimana mestinya yaitu dengan bertemu
notaris sebab keadaannya yang harus diisolasi dari masyarakat untuk menghindari risiko penularan Covid-19.
Dengan adanya keadaan yang seperti ini, perlu adanya suatu alternatif bentuk wasiat yang dapat dibuat tanpa
harus berhadapan dengan notaris. Penelitian ini akan membahas mengenai alternatif bentuk wasiat bagi tenaga
kesehatan dan pasien Covid-19 beserta proses pembuatannya. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus Dari berbagai bentuk
macam wasiat yang ada di KUHPerdata, terdapat beberapa bentuk wasiat yang tidak mengharuskan pewasiat
untuk berhadapan dengan notaris seperti wasiat olografis dan wasiat darurat. Bentuk wasiat tersebut dapat
dijadikan sebagai alternatif wasiat yang dapat diterapkan di masa pandemi Covid-19 khususnya bagi tenaga
kesehatan dan pasien Covid-19.


Keywords


Alternatif, Wasiat, Tenaga Kesehatan, Pasien Covid-19.

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun

Tentang Jabatan Notaris

Buku :

Afandi, Ali. 2000. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian (Cetakan KeEmpat).Jakarta: Rineka Cipta

Ibrahim, Johnny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang:

Bayumedia Publishing

Manan, Abdul. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Kencana

Marzuki, Peter Mahmud . 2013. Penelitian Hukum (edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada

Media Group

Salman, H.R.Otje. 2001. Hukum Waris Islam. Bandung: Refika Aditama

Satrio, J. 1992. Hukum Waris. Bandung: Alumni

Tamakiran, 1992. Asas-Asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum. Bandung: Pioner Jaya

Karya Ilmiah:

A., Monica Sriastuti. “Tinjauan Hukum Surat Wasiat Dalam Penyerahannya Oleh Orang Lain

Ke Notaris”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung Vol.6 No. 1 2020,

Tulungagung: Fakultas Hukum Universitas Tulungagung

Hapsari, Alya., Priandhini, Liza., dan Suryandono, Widodo. “Pemberian Akta Hibah Wasiat

Atas Seluruh Saham Perseroan Terbatas PT. LNI”, Indonesian Notary Vol.1 No.002

, Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia

L. Fanny & A., Erni. “Tanggung Gugat Notaris Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Wasiat

Secara Online”, Arena Hukum Vol.10 No. 1 April 2017. Surabaya: Fakultas Hukum

Universitas Airlangga

L., Putu Eva. Urgensi Executeur Testamentair Dalam Pelaksanaan Wasiat, Acta Comitas

Jurnal Hukum Kenotariatan Vol. 5, No.2 Juli 2020, Denpasar: Universitas Udayana

Lay, Joshua. “Kedudukan Surat Wasiat (Testament) Sebagai Bukti Kepemilikan Yang Sah

Menurut Pasal 875 KUHPerdata,” Lex Privatum Vol.VII No.3 Maret 2019, Manado:

Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi

M., William S.“Kedudukan Legitieme Portie dalam Hal Pemberian Hibah Wasiat

Berdasarkan Hukum Waris Burgerlijk Wetboek”. Jurnal Notaire Vol.2 No. 2 Juni

, Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga

S., M. Wijaya.“Tinjauan Hukum Surat Wasiat Menurut Hukum Perdata”. Jurnal Ilmu Hukum

Legal Opinion Edisi 5, Vol. 2. 2014, Palu: Fakultas Hukum Universitas Tadaluko

S., Mu'arif M. Perbandingan Wasiat dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan

Burgerlijk Wetboek (BW), Tafáqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman Vol.

, No. 2 Desember 2015, Jombang: Institut Agama Islam Bani Fattah

Yuliana, Corona Virus Diseases (Covid-19) Sebuah Tinjauan Literatur, Jurnal Wellness And

Healhy Magazine Vol.2 2020

Sumber Lainnya:

WHO

Indonesia,

“Pertanyaan dan

jawaban

terkait Coronavirus”,

https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa-for-public diakses pada 7

Oktober 2020

Ilman Hadi,

“Dapatkah

surat

dibuat

dibawah

tangan

?”

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt500e3701e8453/surat-wasiatdikertas

biasa/

diakses

pada

November


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.