PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN BUKAN HAK MILIK DEBITUR

Aliza Zahra Salsabila

Abstract


Salah satu aspek keamanan yang harus diperhatikan oleh bank dalam pemberian kredit 

adalah aspek jaminan berupa tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan. Permasalahan dalam

penelitian ini adalah bagaimana upaya kreditur dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak

Tanggungan berupa tanah  dan bangunan yang bukan Hak Milik debitur dan apa perlindungan hukum

bagi kreditur terkait  gugatan yang diajukan oleh pemberi Hak Tanggungan. Jenis penelitian adalah

penelitian yuridis empiris dan dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data yang

digunakan dalam penelitian ini  adalah data primer dan sekunder dengan cara pengumpulan data studi

lapangan dan kepustakaan.  Berdasarkan hasil penelitian, langkah awal yang dilakukan  pihak

kreditur adalah memberikan teguran atau somasi kepada debitur selama tiga kali dan  langkah kedua

adalah mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan dan mengajukan  permohonan penetapan

eksekusi lelang terhadap jaminan sebagai bentuk pelunasan utang  debitur. Namun dalam prakteknya

kredit macet yang dialami oleh debitur tidak mudah untuk  melaksanakan eksekusi lelang karena

adanya gugatan perlawanan ke pengadilan dari pemberi  Hak Tanggungan pihak ketiga karena merasa

keberatan adanya penetapan eksekusi lelang yang  diajukan oleh kreditur. Penafsiran dalam UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 memberikan perlindungan hukum kepada kreditur sebagai pemegang hak tanggungan mempunyai hak preferen terhadap eksekusi jaminan dalam hal debitur cidera janji atau wanprestasi


Keywords


Kredit macet, hak tanggungan, perlindungan hukum.

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Republik Indonesia, Undang-Undang Hak Hak Tanggungan atas Tanah Beserta BendaBenda yang Berkaitan dengan Tanah, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632

Republik Indonesia, Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok Agraria, Undang-Undang

Nomor 5 Tahun 1960, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor

, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043

Republik Indonesia, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998

jo. Undang-Undang No.7 Tahun1992, Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31,

Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472

Buku

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan

Empriris, Cetakan IV, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

HS, Salim. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo

Persada

Mantayborbir, et.al, S. 2002. Hukum Piutang dan Lelang Negara di Indonesia, Medan:

Pustaka Bangsa

Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum, Jakarta: Prenanda Media Group

Patrik, Purwahid dan Kashadi. 2003. Hukum Jaminan edisi Revisi dengan UUHT,

Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro

Subekti, R. 1979. Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa

Sutopo, H.B. 1998. Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif Bagian II, Surakarta: UNS

Sumber Lain

___,

https://ngobrolinhukum.wordpress.com/2013/12/16/pendekatan-dalam-penelitian-

hukum/

___.https://media.neliti.com/media/publications/26570-ID-penyelesaian-kreditmacet-dengan

jaminan-hak-tanggungan-di-unit-sentra-kredit-me.pdf

___.http://journal2.um.ac.id/index.php/jppk/article/view/3567/5419


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.