PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN BUKAN HAK MILIK DEBITUR
Abstract
Salah satu aspek keamanan yang harus diperhatikan oleh bank dalam pemberian kredit
adalah aspek jaminan berupa tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana upaya kreditur dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak
Tanggungan berupa tanah dan bangunan yang bukan Hak Milik debitur dan apa perlindungan hukum
bagi kreditur terkait gugatan yang diajukan oleh pemberi Hak Tanggungan. Jenis penelitian adalah
penelitian yuridis empiris dan dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder dengan cara pengumpulan data studi
lapangan dan kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, langkah awal yang dilakukan pihak
kreditur adalah memberikan teguran atau somasi kepada debitur selama tiga kali dan langkah kedua
adalah mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan dan mengajukan permohonan penetapan
eksekusi lelang terhadap jaminan sebagai bentuk pelunasan utang debitur. Namun dalam prakteknya
kredit macet yang dialami oleh debitur tidak mudah untuk melaksanakan eksekusi lelang karena
adanya gugatan perlawanan ke pengadilan dari pemberi Hak Tanggungan pihak ketiga karena merasa
keberatan adanya penetapan eksekusi lelang yang diajukan oleh kreditur. Penafsiran dalam UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 memberikan perlindungan hukum kepada kreditur sebagai pemegang hak tanggungan mempunyai hak preferen terhadap eksekusi jaminan dalam hal debitur cidera janji atau wanprestasi
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Republik Indonesia, Undang-Undang Hak Hak Tanggungan atas Tanah Beserta BendaBenda yang Berkaitan dengan Tanah, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632
Republik Indonesia, Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok Agraria, Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043
Republik Indonesia, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
jo. Undang-Undang No.7 Tahun1992, Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472
Buku
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan
Empriris, Cetakan IV, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
HS, Salim. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo
Persada
Mantayborbir, et.al, S. 2002. Hukum Piutang dan Lelang Negara di Indonesia, Medan:
Pustaka Bangsa
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum, Jakarta: Prenanda Media Group
Patrik, Purwahid dan Kashadi. 2003. Hukum Jaminan edisi Revisi dengan UUHT,
Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
Subekti, R. 1979. Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa
Sutopo, H.B. 1998. Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif Bagian II, Surakarta: UNS
Sumber Lain
___,
https://ngobrolinhukum.wordpress.com/2013/12/16/pendekatan-dalam-penelitian-
hukum/
___.https://media.neliti.com/media/publications/26570-ID-penyelesaian-kreditmacet-dengan
jaminan-hak-tanggungan-di-unit-sentra-kredit-me.pdf
___.http://journal2.um.ac.id/index.php/jppk/article/view/3567/5419
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.