KONSEKUENSI HUKUM BISNIS PERTAMBANGAN PENGHILIRAN MINERAL DAN BATUBARA

Yapiter Marpi

Abstract


Paper ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi ketergantungan komoditas, dampaknya
terhadap tren sumber daya alam yang diekspor dalam bentuk mentah. Di satu sisi hal tersebut
menimbulkan faktor kerugian berupa hilangnya peluang nilai dalam perolehan nilai tambah
bagi negara Indonesia, dan kemudian juga menimbulkan terlalu banyak peluang bagi pihak
asing untuk memperoleh bahan baku industri. Justru akibat liberalisasi eksploitasi dan
eksploitasi mineral oleh pihak asing, banyak meninggalkan masalah sosial dan lingkungan
yang besar. Metode penelitian dalam paper ini menggunakan pendekatan hukum normatif
yang didukung oleh sosio-legal, analisis kualitatif norma sosial dan lingkungan. Hasil
penelitian berupa makalah tentang efektivitas proses hilir sehingga memiliki ketahanan
terhadap dinamika perdagangan ekonomi dan kondisi global. Sehingga kedepannya secara
mandiri mengolah sumber daya alam minerba dan mengoptimalkan regulasi minerba terkini
serta memberikan kemudahan bagi berbagai perizinan omnibuslaw pengelolaan untuk
membuat sistem kebijakan terpusat dan penggunaan bahan baku untuk industri dalam negeri
guna mencapai hasil yang mendorong perekonomian daerah berbasis komoditas
mempengaruhi kemandirian pertumbuhan ekonomi yang menjamin dan memberikan manfaat
bagi kesejahteraan rakyat.


Keywords


Penghiliran, konsekuensi hukum, kesejahteraan.

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang

Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Karya Ilmiah

Abidin, Ratnasari Fajariya. “Harmonisasi Peraturan Penanaman Modal Asing Dalam Bidang

Pertambangan Mineral Dan Batubara Berdasarkan Prinsip Keadilan” 9, no. 2 (2017).

Butar Butar, Franky. “Penegakan Hukum Lingkungan Di Bidang Pertambangan.” Yuridika

, no. 2 (2010): 151–68. https://doi.org/10.20473/ydk.v25i2.252.

Erika. “Perkembangan Politik Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara Dan

Implikasinya Bagi Masyarakat Hukum Adat.” New England Journal of Medicine 372,

no.

(2018):

–2508.

http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/7556065%0Ahttp://www.pubmedcentral.nih.gov

/articlerender.fcgi?artid=PMC394507%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.humpath.2017.05.

%0Ahttps://doi.org/10.1007/s00401-018-1825z%0Ahttp://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/27157931.

Hartana, Hartana. “Hukum Pertambangan (Kepastian Hukum Terhadap Investasi Sektor

Pertambangan Batubara Di Daerah).” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 3, no. 1

(2017): 50. https://doi.org/10.23887/jkh.v3i1.9244

Hovav, John D’Arcy & Anat. “T He I Mpact of G Lobalisation On.” Risk Management and

Insurance Review 6, no. 2 (2003): 97–121.

Lathif, Nazaruddin. “Tinjauan Yuridis Tentang Kewenangan Pemerintah Provinsi Dalam

Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Batubara” 2, no. 2 (2017): 149–66.

Munnik, Victor. “The Social and Environmental Consequences of Coal Mining in South

Africa.” Eng Min J V 183, no. N 11 (1982).

Permana, Darsa. “Implementation Impact of Law No . 4 Year 2009 on Mineral and Coal

Mining Towards Mineral and Coal Business Development.” Indonesian Mining Journal

, no. 2-June (2010): 47–54.

Santoso, Lukman. “Problematika Kontrak Karya Dalam Hukum Perjanjian Di Indonesia

Lukman Santoso Muh Fauzi Arifin” 10, no. April 1967 (2019).

Tamam, Hagrina Azkia. “Pengaturan Indonesianisasi Saham Melalui Divestasi Sebagai

Refleksi Sumber Daya Alam Mineral Dan Batubara ‘ Dikuasai Oleh Negara ’” 4, no. 2

(2019): 24865.

Toruan, Henry Donald Lbn. “Pergeseran Paradigma Hukum Investasi Pertambangan.” Jurnal

Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 4, no. 2 (2015): 255.

https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v4i2.23.

Trisnamansyah, Purnama. “Divestasi Saham Asing Dalam Penambangan Bawah Tanah

Dihubungkan Dengan Kedaulatan Negara,” no. 35 (2014): 609–27.

Yuniarti, Dewi Santoso. “Prinsip Reasonableness Dalam Penilaian Tanggung Jawab Sosial

Dan Lingkungan Investor Pertambangan Menurut Hukum Investasi Nasional.” JuristDiction

, no. 3 (2019):

–90.

Yusyanti, Diana. “Aspek Perizinan Di Bidang Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara

Pada Era Otonomi Daerah.” Junal Penelitian Hukum Vol. 16 No (2016): 309–21.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.