PERLINDUNGAN MEREK AQUA TERHADAP PELANGGARAN KATA AQUA OLEH PRODUK AIR MINERAL KEMASAN LAIN

Tomi Khoyron Nasir

Abstract


Dalam dunia perdagangan barang atau jasa sering terjadi pelanggaran merek. Pelanggaran merek yang saat ini
terjadi berupa pelanggaran merek dalam produk air mineral kemasan dimana kata AQUA sebagai merek dagang
disalahgunakan oleh produk air mineral lain untuk dapat bersaing dengan produsen AQUA asli tetapi produk
tersebut tidak mau membayar royalti atas penggunaan kata AQUA kepada pemilik merek AQUA asli disaat
penjualannya mencapai keuntungan yang berlebih. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui analisis
pelanggaran hak eksklusif kata AQUA oleh produk air mineral kemasan lain dan untuk mengetahui
perlindungan hukum merek AQUA bila terjadi penyalahgunaan pemakaian kata AQUA.Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif karena penelitian hukum ini menggunakan data
sekunder yang berasal dari bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder serta bahan hukum lainnya.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa peraturan merek dapat berkontribusi menyelesaikan permasalahan
terhadap penyalahgunaan kata AQUA yang bersifat komersil serta kedepannya kata AQUA dalam merek
dagang bisa dilindungi oleh peraturan merek yang terbaru melebihi cakupan dari peraturan merek yang lama.


Keywords


Pelanggaran Merek, Kata Aqua, Perlindungan Hukum.

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata

Republik Indonesia, Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5599

Republik Indonesia, Undang - Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Republik Indonesia, Undang – Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Hak Merek

Republik Indonesia, Undang – Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi

Geografis

Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang

Hukum Acara Pidana

Buku:

Adisumarto,Harsono. 1990. Hak Milik Intelektual Khususnya Paten Dan Merek,Hak Milik

Perindustrian (Industri Property), Jakarta:Akademika Pressindo

Ahmadi, Miru. 2005. Hukum Merek :Cara Mudah Mempelajari Undang-undang Merek,

Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Ata Ujan, Andrea. 2009. Filsafat Hukum: Membangun Hukum, Membela Keadilan,

Yogyakarta: Kanisius

B.A. Tim Lindsey et al., 2002. Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar, Bandung: Asian

Law Group Pty Ltd & PT. Alumni

Budi, Agus Riswandi dan M. Syamsudin. 2005. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya

Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Budi Maulana, Insani. 1997. Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Hak Cipta, Bandung:

Citra Aditya Bakti

C.S.T. Kansil. 1997. Hak Milik Intelektual (Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta),

Cetakan Pertama, Jakarta : PT. Sinar Grafika

Ermansyah, Djaja. 2009. Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika

Firmansyah,Hery. 2011. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Panduan Memahami Dasar

Hukum Penggunaan dan Perlindungan Merek, Yogyakarta: Pustaka Yustitia

Harahap, Yahya. 2009. Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek Di Indonesia

Berdasarkan UU No. 19 Tahun 1992, Jakarta: Citra Aditya Bakti

Mahmud Marzuki, Peter. 2013. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Riswandi, Budi Agus. 2005. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta: PT

RajaGrafindo Persada

Karya Ilmiah:

Agustine Kurniasih,Dwi. “Perlindungan Hukum Pemilik Merk Terdaftar Dari Perbuatan

Passing Off (Pemboncengan Reputasi) Bagian I”, (Media HKI. Volume V. Nomor 6

Desember 2008)

Disemadi, Hari Sutra. Pembajakan Merek Dalam Tatanan Hukum Kekayaan Intelektual Di

Indonesia.,Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 6, No. 1, Februari 2020. Malang: Fakultas

Hukum Universitas Brawijaya

Ihamdi. Perjanjian Kerjasama Waralaba antara PT. Raos Aneka Pangan dengan Ny. Hj.

Maryenik Yanda. JOM, Jurnal FH Riau Vol. 1 (No. 2 Oktober). (Fakultas Hukum Riau,

Pentakosta, Kimham. “Tindakan Passing Off Terhadap Merek Dalam Pemakaian Nama

Perseroan Terbatas Di Indonesia”,Syiah Kuala Law Journal Vol. 4, No. 1, April

Aceh: Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Putra, Fajar Nurcahya Dwi. J. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek

Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek” Jurnal Ilmu Hukum Edisi: Januari - Juni,

(Surabaya: Untag, 2014)

Prasetyo,Hadi Purwandoko.2007. Selayang Pandang Hak Cipta, Merek, dan Paten. Makalah.

Disampaikan dalam Pembinaan Hak Kekayaan Intelektual/Merek dagang bagi Industri

Kecil/Menengah di Ruang Sidang Gedung Hapsari, 13 Juni 2007, Kerjasama Pusat

Pengembangan dan Pelayanan HKI Lembaga Penelitian dan Pengabdian UNS dan

Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal Sukoharjo

R.M.P.Karina,dan R.Njatrijani, "Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dagang

Ikea Atas Penghapusan Merek Dagang", Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, vol.

, no. 2, May 2019. Semarang: Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro

S. Yuliana Wahyurungsih, "Diskursus Tentang Merek dan Domain Name Batasan Dan

Ruang Lingkup Dan Aturan Main Yang Berlaku Di Indonesia", Hukum Bisnis Volume

Nomor 1 Tahun 2005

Satino, Sulastri, Yuliana. ,Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Merek Dagang

antara Tupperware vs Tulipware), Jakarta: Program Studi Ilmu Hukum UPN Veteran

Jakarta, 2018

Sukro, Ahmad Yakub. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Dagang Terkenal Atas

Tindakan Passing Off Pada Praktek Persaingan Usaha”, Syiar Hukum Jurnal Ilmu

Hukum, Vol. 16, No.1, 2016. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Susilowati, Etty. Hak Kekayaan Intelektual dan Kontrak Lisensi HKI, (Semarang: Magister

Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, 2012)

Zoelva, Hamdan. “Globalisasi dan Polituk Hukum HaKI”, Jurnal Law Review, Vol X No. 3

Maret 2011, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

Sumber Lainnya:

_____, https://getuk.wordpress.com/2006/12/22/aqua-golden-mississippi-2/ diakses tanggal

Oktober 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.