PERLINDUNGAN MEREK AQUA TERHADAP PELANGGARAN KATA AQUA OLEH PRODUK AIR MINERAL KEMASAN LAIN
Abstract
Dalam dunia perdagangan barang atau jasa sering terjadi pelanggaran merek. Pelanggaran merek yang saat ini
terjadi berupa pelanggaran merek dalam produk air mineral kemasan dimana kata AQUA sebagai merek dagang
disalahgunakan oleh produk air mineral lain untuk dapat bersaing dengan produsen AQUA asli tetapi produk
tersebut tidak mau membayar royalti atas penggunaan kata AQUA kepada pemilik merek AQUA asli disaat
penjualannya mencapai keuntungan yang berlebih. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui analisis
pelanggaran hak eksklusif kata AQUA oleh produk air mineral kemasan lain dan untuk mengetahui
perlindungan hukum merek AQUA bila terjadi penyalahgunaan pemakaian kata AQUA.Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif karena penelitian hukum ini menggunakan data
sekunder yang berasal dari bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder serta bahan hukum lainnya.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa peraturan merek dapat berkontribusi menyelesaikan permasalahan
terhadap penyalahgunaan kata AQUA yang bersifat komersil serta kedepannya kata AQUA dalam merek
dagang bisa dilindungi oleh peraturan merek yang terbaru melebihi cakupan dari peraturan merek yang lama.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Republik Indonesia, Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5599
Republik Indonesia, Undang - Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Republik Indonesia, Undang – Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Hak Merek
Republik Indonesia, Undang – Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi
Geografis
Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana
Buku:
Adisumarto,Harsono. 1990. Hak Milik Intelektual Khususnya Paten Dan Merek,Hak Milik
Perindustrian (Industri Property), Jakarta:Akademika Pressindo
Ahmadi, Miru. 2005. Hukum Merek :Cara Mudah Mempelajari Undang-undang Merek,
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Ata Ujan, Andrea. 2009. Filsafat Hukum: Membangun Hukum, Membela Keadilan,
Yogyakarta: Kanisius
B.A. Tim Lindsey et al., 2002. Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar, Bandung: Asian
Law Group Pty Ltd & PT. Alumni
Budi, Agus Riswandi dan M. Syamsudin. 2005. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya
Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Budi Maulana, Insani. 1997. Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Hak Cipta, Bandung:
Citra Aditya Bakti
C.S.T. Kansil. 1997. Hak Milik Intelektual (Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta),
Cetakan Pertama, Jakarta : PT. Sinar Grafika
Ermansyah, Djaja. 2009. Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika
Firmansyah,Hery. 2011. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Panduan Memahami Dasar
Hukum Penggunaan dan Perlindungan Merek, Yogyakarta: Pustaka Yustitia
Harahap, Yahya. 2009. Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek Di Indonesia
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 1992, Jakarta: Citra Aditya Bakti
Mahmud Marzuki, Peter. 2013. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Riswandi, Budi Agus. 2005. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada
Karya Ilmiah:
Agustine Kurniasih,Dwi. “Perlindungan Hukum Pemilik Merk Terdaftar Dari Perbuatan
Passing Off (Pemboncengan Reputasi) Bagian I”, (Media HKI. Volume V. Nomor 6
Desember 2008)
Disemadi, Hari Sutra. Pembajakan Merek Dalam Tatanan Hukum Kekayaan Intelektual Di
Indonesia.,Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 6, No. 1, Februari 2020. Malang: Fakultas
Hukum Universitas Brawijaya
Ihamdi. Perjanjian Kerjasama Waralaba antara PT. Raos Aneka Pangan dengan Ny. Hj.
Maryenik Yanda. JOM, Jurnal FH Riau Vol. 1 (No. 2 Oktober). (Fakultas Hukum Riau,
Pentakosta, Kimham. “Tindakan Passing Off Terhadap Merek Dalam Pemakaian Nama
Perseroan Terbatas Di Indonesia”,Syiah Kuala Law Journal Vol. 4, No. 1, April
Aceh: Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Putra, Fajar Nurcahya Dwi. J. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek
Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek” Jurnal Ilmu Hukum Edisi: Januari - Juni,
(Surabaya: Untag, 2014)
Prasetyo,Hadi Purwandoko.2007. Selayang Pandang Hak Cipta, Merek, dan Paten. Makalah.
Disampaikan dalam Pembinaan Hak Kekayaan Intelektual/Merek dagang bagi Industri
Kecil/Menengah di Ruang Sidang Gedung Hapsari, 13 Juni 2007, Kerjasama Pusat
Pengembangan dan Pelayanan HKI Lembaga Penelitian dan Pengabdian UNS dan
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal Sukoharjo
R.M.P.Karina,dan R.Njatrijani, "Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dagang
Ikea Atas Penghapusan Merek Dagang", Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, vol.
, no. 2, May 2019. Semarang: Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro
S. Yuliana Wahyurungsih, "Diskursus Tentang Merek dan Domain Name Batasan Dan
Ruang Lingkup Dan Aturan Main Yang Berlaku Di Indonesia", Hukum Bisnis Volume
Nomor 1 Tahun 2005
Satino, Sulastri, Yuliana. ,Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Merek Dagang
antara Tupperware vs Tulipware), Jakarta: Program Studi Ilmu Hukum UPN Veteran
Jakarta, 2018
Sukro, Ahmad Yakub. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Dagang Terkenal Atas
Tindakan Passing Off Pada Praktek Persaingan Usaha”, Syiar Hukum Jurnal Ilmu
Hukum, Vol. 16, No.1, 2016. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Susilowati, Etty. Hak Kekayaan Intelektual dan Kontrak Lisensi HKI, (Semarang: Magister
Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, 2012)
Zoelva, Hamdan. “Globalisasi dan Polituk Hukum HaKI”, Jurnal Law Review, Vol X No. 3
Maret 2011, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
Sumber Lainnya:
_____, https://getuk.wordpress.com/2006/12/22/aqua-golden-mississippi-2/ diakses tanggal
Oktober 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.