PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA ALAT PELINDUNG DIRI BERDASARKAN UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS PT BRILIAN CIPTA NUSANTARA)
Abstract
Seiring mewabahnya virus corona atau covid-19 ke ratusan negara, membuat dunia menjadi resah,
termasuk di Indonesia sehingga membuat masyarakat menjadi cemas dan menimbulkan adanya aksi
pembelian alat kesehatan seperti Baju APD yang sangat dibutuhkan oleh konsumen terutama tenaga
kesehatan sehingga menyebabkan APD mengalami kelangkaan di pasaran. Isu kelangkaan APD telah
mendorong banyak industri dalam negeri yang tentunya berniat baik untuk turut berpartisipasi
memproduksi APD dalam memenuhi kebutuhan konsumen terutama bagi tenaga kesehatan. Namun,
masih terdapat Perusahaan yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan alat kesehatan sehingga
memberikan kerugian bagi konsumen. UU Perlindungan Konsumen hadir memberikan payung hukum
terhadap konsumen atas hak-hak konsumen. Dalam penelitian ini, penulis menemukan berbagai
permasalahan dan perlu mendapatkan jawaban yakni : (1) Bagaimana Pengaturan Standar Alat
Pelindung Diri Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan Indonesia? (2) Bagaimana Upaya
Pemerintah Untuk Memberikan Perlindungan Hukum Yang Optimal Kepada Konsumen Terkait
Standar Kualitas Alat Pelindung Diri Yang Digunakan? Dalam Penelitian ini, penulis menggunakan
metode penelitian yuridis normatif, Penelitian ini juga bertujuan memberikan perlindungan hukum
yang tepat bagi masyarakat selaku konsumen atas standar produksi APD sebab dalam kondisi saat ini,
APD sangat dibutuhkan konsumen terutama bagi tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan
dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen,Undang- Undang No. 8 Tahun 1999, Lembaran
Negara. Republik Indonesia Tahun 1999 No. 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No.3821.
Undang-Undang Kesehatan,Undang-Undang No. 36 Tahun 2009, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 No.144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No.5063.
Undang-Undang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian, Undang-Undang No. 20 Tahun
, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5584.
Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang No. 3 Tahun 2014, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 No.4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 5492.
Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang No. 7 Tahun 2014, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 No. 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 5512.
Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 No.199, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 4020.
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 No.103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4126.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan
Atau Jasa tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 tahun
tentang Pengawasan Barang dan/atau Jasa Yang Beredar Di Pasar, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No. 813.
Peraturan Menteri Perindustrian No. 86 Tahun 2009 tentang Standar Nasional Indonesia
Bidang Industri, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No.308.
Buku:
Kementerian Perdagangan. 2013. “Analisis Pengembangan SNI Dalam Rangka Pengawasan
Barang Beredar”. E-book Pusat Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri Badan
Pengkajian Dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan Kementerian
Perdagangan. Jakarta.
Bambang,Purwanggono. 2009. “Pengantar Standardisasi”. Badan Standardisasi Nasional.
Jakarta.
Herlina, Rita. 2017. “Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Konsumen Ditinjau
Dari Hukum Perdata”. Puslitbang Hukum Dan
Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil. E-book Mahkamah Agung Republik
Indonesia.Jakarta.
Raharjo, Satjipto. 2000. ”Ilmu Hukum”, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Rasjidi, Lili dan Wysa Putra, I.B. 1993. ”Hukum Sebagai Suatu Sistem”. Bandung : Remaja
Rusdakarya.
Joachim Friedrich, Carl. 2004 “Filsafat Hukum Perspektif Historis”. Bandung: Nuansa dan
Nusamedia.
Kartika Sari, Elsi dan Simangunsong,Advendi. 2007. “Hukum Dalam Ekonomi”, Jakarta: PT
Grasindo.
Karya Ilmiah:
Telaumbanua, Dalinama. 2020. “Urgensi Pembentukan Aturan Terkait Pencegahan Covid-19
di Indonesia”. Qalamuna - Jurnal Pendidikan. Sosial, dan Agama | Vol. 12. No.
Sakti Muthia et al. 2015. “Perlindungan Konsumen Terhadap Beredarnya Makanan Yang
Tidak Bersertifikat Halal” , Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN Veteran
Jakarta, Vol.2 , No. 1.
Firdaus, Awal. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli
Sepeda Motor Bekas Oleh Showroom di Palangkaraya”. Skripsi Fakultas
Syari’ah Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah IAIN Palangkaraya.
Sari Siti N. Intan et al. 2018. “Pendampingan Ibu Rumah Tangga Dalam Mengkonsumsi
Barang Dan Jasa (Konsumen Cerdas) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Prosiding Seminar Hasil
Pengabdian Kepada Masyarakat (Online) Fakultas Hukum UPN Veteran
Jakarta. Vol.1. No.1.
Aziz, Aminudin et al. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Air Minum Isi
Ulang Oleh Dinas Kesehatan Di Kabupaten Slawi”. Jurnal Pembangunan
Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro, Vol. 1. No. 2.
Balik, Agustina et al. 2017. “Tanggungjawab Pemerintah Dan Pelaku Usaha Makanan Siap
Saji Terkait Penggunaan Wadah Plastik Yang Berbahaya Bagi Konsumen Di
Kota Ambon”. SASI Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Vol. 23. No. 2.
Sumber Lainnya:
Wahyudi, Nyoman Ary. 2020. “APD Marak Diproduksi, Kemenkes : Harap Ikuti
Standar!”.Jakarta:Bisnis.com.https://kabar24.bisnis.com/read/20200417/15/12
/apd-marak-diproduksi-kemenkes-harap-ikuti-standar.(diakses tanggal
Oktober 2020).
Arigi, Fikri. 2020. “Kisruh Penyediaan APD, Pemerintah Diduga Tunjuk Perusahaan Tanpa
Izin Edar”. Jakarta: Tempo.co.https://nasional.tempo.co/read/1383550/kisruhpenyediaan-apd-pemerintah-diduga-tunjuk-perusahaan-tanpa-izin
edar/full&view=ok.
(diakses tanggal 10 Oktober 2020).
Alam, Sarah Oktaviani. 2020.“Berbagai Cara penyebaran virus corona COVID-19 Menurut
WHO, apa saja?”. Jakarta: health.detik.com. https://health.detik.com/beritadetikhealth/d-5122703/berbagai-cara-penyebaran-virus-corona-covid-19-menurut-who-apasaja.(diakses
tanggal
November
.
Nugroho,
Iqbal S. 2020.“Kemenkes: Tim Medis Meninggal di sebabkan APD Yang Tidak
Standard”.Jakarta:
Liputan6.com.
https://www.liputan6.com/news/r
ead/4230230/kemenkes-tim-medis-meninggal-disebabkan-apd-yang-tidakstandar.
(diakses
tanggal
November
The World Bank, 2020. “Understanding the Coronavirus (COVID-19) pandemic through
data”. https://datatopics.worldbank.org/universal-health-coverage/coronavirus/
. (diakses tanggal 23 November 2020).
Pranita, Ellyvon . 2020. “Kematian Akibat Covid-19, Data Terbaru IDI Ungkap 228 Tenaga
Kesehatan
Meninggal
Dunia”.
Jakarta;
Kompas.com.https://www.kompas.com/sains/read/2020/09/29/170200223/ke
matianakibat-covid-19-data-terbaru-idi-ungkap-228-tenaga-kesehatan.
(diakses tanggal 23 November 2020).
Nakes Lapor Covid-19. 2020. “Statistik Data Sebaran Kematian Tenaga Kesehatan”.
https://nakes.laporcovid19.org/. (diakses tanggal 23 November 2020).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.