PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA ALAT PELINDUNG DIRI BERDASARKAN UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS PT BRILIAN CIPTA NUSANTARA)

Dwi Winda Lestari, Handoyo Prasetyo

Abstract


Seiring mewabahnya virus corona atau covid-19 ke ratusan negara, membuat dunia menjadi resah,
termasuk di Indonesia sehingga membuat masyarakat menjadi cemas dan menimbulkan adanya aksi
pembelian alat kesehatan seperti Baju APD yang sangat dibutuhkan oleh konsumen terutama tenaga
kesehatan sehingga menyebabkan APD mengalami kelangkaan di pasaran. Isu kelangkaan APD telah
mendorong banyak industri dalam negeri yang tentunya berniat baik untuk turut berpartisipasi
memproduksi APD dalam memenuhi kebutuhan konsumen terutama bagi tenaga kesehatan. Namun,
masih terdapat Perusahaan yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan alat kesehatan sehingga
memberikan kerugian bagi konsumen. UU Perlindungan Konsumen hadir memberikan payung hukum
terhadap konsumen atas hak-hak konsumen. Dalam penelitian ini, penulis menemukan berbagai
permasalahan dan perlu mendapatkan jawaban yakni : (1) Bagaimana Pengaturan Standar Alat
Pelindung Diri Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan Indonesia? (2) Bagaimana Upaya
Pemerintah Untuk Memberikan Perlindungan Hukum Yang Optimal Kepada Konsumen Terkait
Standar Kualitas Alat Pelindung Diri Yang Digunakan? Dalam Penelitian ini, penulis menggunakan
metode penelitian yuridis normatif, Penelitian ini juga bertujuan memberikan perlindungan hukum
yang tepat bagi masyarakat selaku konsumen atas standar produksi APD sebab dalam kondisi saat ini,
APD sangat dibutuhkan konsumen terutama bagi tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan
dalam menghadapi pandemi Covid-19.


Keywords


Covid-19, Alat Pelindung Diri, Standar, Perlindungan Konsumen.

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen,Undang- Undang No. 8 Tahun 1999, Lembaran

Negara. Republik Indonesia Tahun 1999 No. 22, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia No.3821.

Undang-Undang Kesehatan,Undang-Undang No. 36 Tahun 2009, Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2009 No.144, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia No.5063.

Undang-Undang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian, Undang-Undang No. 20 Tahun

, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 216, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5584.

Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang No. 3 Tahun 2014, Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2014 No.4, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia No. 5492.

Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang No. 7 Tahun 2014, Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2014 No. 45, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia No. 5512.

Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2000 No.199, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia No. 4020.

Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan

Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2001 No.103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4126.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan

Atau Jasa tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 tahun

tentang Pengawasan Barang dan/atau Jasa Yang Beredar Di Pasar, Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No. 813.

Peraturan Menteri Perindustrian No. 86 Tahun 2009 tentang Standar Nasional Indonesia

Bidang Industri, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No.308.

Buku:

Kementerian Perdagangan. 2013. “Analisis Pengembangan SNI Dalam Rangka Pengawasan

Barang Beredar”. E-book Pusat Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri Badan

Pengkajian Dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan Kementerian

Perdagangan. Jakarta.

Bambang,Purwanggono. 2009. “Pengantar Standardisasi”. Badan Standardisasi Nasional.

Jakarta.

Herlina, Rita. 2017. “Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Konsumen Ditinjau

Dari Hukum Perdata”. Puslitbang Hukum Dan

Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil. E-book Mahkamah Agung Republik

Indonesia.Jakarta.

Raharjo, Satjipto. 2000. ”Ilmu Hukum”, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Rasjidi, Lili dan Wysa Putra, I.B. 1993. ”Hukum Sebagai Suatu Sistem”. Bandung : Remaja

Rusdakarya.

Joachim Friedrich, Carl. 2004 “Filsafat Hukum Perspektif Historis”. Bandung: Nuansa dan

Nusamedia.

Kartika Sari, Elsi dan Simangunsong,Advendi. 2007. “Hukum Dalam Ekonomi”, Jakarta: PT

Grasindo.

Karya Ilmiah:

Telaumbanua, Dalinama. 2020. “Urgensi Pembentukan Aturan Terkait Pencegahan Covid-19

di Indonesia”. Qalamuna - Jurnal Pendidikan. Sosial, dan Agama | Vol. 12. No.

Sakti Muthia et al. 2015. “Perlindungan Konsumen Terhadap Beredarnya Makanan Yang

Tidak Bersertifikat Halal” , Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN Veteran

Jakarta, Vol.2 , No. 1.

Firdaus, Awal. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli

Sepeda Motor Bekas Oleh Showroom di Palangkaraya”. Skripsi Fakultas

Syari’ah Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah IAIN Palangkaraya.

Sari Siti N. Intan et al. 2018. “Pendampingan Ibu Rumah Tangga Dalam Mengkonsumsi

Barang Dan Jasa (Konsumen Cerdas) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8

Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Prosiding Seminar Hasil

Pengabdian Kepada Masyarakat (Online) Fakultas Hukum UPN Veteran

Jakarta. Vol.1. No.1.

Aziz, Aminudin et al. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Air Minum Isi

Ulang Oleh Dinas Kesehatan Di Kabupaten Slawi”. Jurnal Pembangunan

Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum

Universitas Diponegoro, Vol. 1. No. 2.

Balik, Agustina et al. 2017. “Tanggungjawab Pemerintah Dan Pelaku Usaha Makanan Siap

Saji Terkait Penggunaan Wadah Plastik Yang Berbahaya Bagi Konsumen Di

Kota Ambon”. SASI Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Vol. 23. No. 2.

Sumber Lainnya:

Wahyudi, Nyoman Ary. 2020. “APD Marak Diproduksi, Kemenkes : Harap Ikuti

Standar!”.Jakarta:Bisnis.com.https://kabar24.bisnis.com/read/20200417/15/12

/apd-marak-diproduksi-kemenkes-harap-ikuti-standar.(diakses tanggal

Oktober 2020).

Arigi, Fikri. 2020. “Kisruh Penyediaan APD, Pemerintah Diduga Tunjuk Perusahaan Tanpa

Izin Edar”. Jakarta: Tempo.co.https://nasional.tempo.co/read/1383550/kisruhpenyediaan-apd-pemerintah-diduga-tunjuk-perusahaan-tanpa-izin

edar/full&view=ok.

(diakses tanggal 10 Oktober 2020).

Alam, Sarah Oktaviani. 2020.“Berbagai Cara penyebaran virus corona COVID-19 Menurut

WHO, apa saja?”. Jakarta: health.detik.com. https://health.detik.com/beritadetikhealth/d-5122703/berbagai-cara-penyebaran-virus-corona-covid-19-menurut-who-apasaja.(diakses

tanggal

November

.

Nugroho,

Iqbal S. 2020.“Kemenkes: Tim Medis Meninggal di sebabkan APD Yang Tidak

Standard”.Jakarta:

Liputan6.com.

https://www.liputan6.com/news/r

ead/4230230/kemenkes-tim-medis-meninggal-disebabkan-apd-yang-tidakstandar.

(diakses

tanggal

November

The World Bank, 2020. “Understanding the Coronavirus (COVID-19) pandemic through

data”. https://datatopics.worldbank.org/universal-health-coverage/coronavirus/

. (diakses tanggal 23 November 2020).

Pranita, Ellyvon . 2020. “Kematian Akibat Covid-19, Data Terbaru IDI Ungkap 228 Tenaga

Kesehatan

Meninggal

Dunia”.

Jakarta;

Kompas.com.https://www.kompas.com/sains/read/2020/09/29/170200223/ke

matianakibat-covid-19-data-terbaru-idi-ungkap-228-tenaga-kesehatan.

(diakses tanggal 23 November 2020).

Nakes Lapor Covid-19. 2020. “Statistik Data Sebaran Kematian Tenaga Kesehatan”.

https://nakes.laporcovid19.org/. (diakses tanggal 23 November 2020).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.