PERAN KURATOR DALAM PENANGANAN KEPAILITIAN: STUDI LAMBATNYA PELAKSANAAN PUTUSAN KEPAILITAN

Arumi Riezky Sari, Iwan Erar Joesoef

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk mengkaji peranan kurator dalam pembagian harta kekayaan debitur.
Lingkup penelitian adalah hukum kepailitan di Indonesia. Undang-undang Kepailitan memberikan
suatu masa tenggang melalui putusan hakim niaga. Dalam masa tersebut kepada pihak kreditur dan
debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran utangnya. Temuan dari
penelitian ini adalah lambatnya pelaksanaan putusan kepailitan setelah putusan hakim tersebut.
Akibatnya menimbulkan penyimpangan dalam pelaksanaan kepailitan yang menimbulkan kerugian
dan ketidakpastian hukum. Metode penelitian adalah yuridis normatif dan data yang dikumpulkan
adalah KUHPerdata, putusan pengadilan, regulasi terkait, literatur buku dan jurnal. Hasil penelitian
ini adalah lambatnya pelaksanaan putusan kepailitan menimbulkan hambatan-hambatan yang
biasanya datang dari debitur yang tidak mempunyai keinginan untuk melunasi utang-utangnya. Hal ini
menimbulkan kerugian seperti penggelapan investasi pada saat kurator akan mencatat harta debitur
dengan serta merta debitur memindahkan harta kekayaannya ke tempat lain sehingga pada saat
diadakan pencatatan oleh kurator ternyata debitur telah tidak mempunyai harta.


Keywords


kepailitan, kurator, debitur, kreditur, pelaksanaan putusan.

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke IV.

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Lembaran

Negara Nomor 127 Tahun 1958

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara Nomor 131 Tahun

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Lembaran Negara Nomor 89 Tahun 2012. Tambahan Lembaran Negara Nomor

Act No.75 of 2004 Amandemen Act No.109 of 2006

Buku

Edward A. Haman. 2006. The Complete Personal Bankruptcy Guide, Illinois: Sphinx

Publishing

Fuady, Munir. 2014. Hukum Pailit Dalam Teori & Praktek, Bandung : Citra Aditya Bakti

Hartini, Rahayu. 2008. Hukum Kepailitan, Malang : UMM Press

Hoff, Jerry. 2000. Undang-Undang Kepailitan Indonesia, (Penerjemah: Munir Fuady).

Jakarta : Tatanusa

Irawan, Bagus. Aspek-Aspek Hukum Kepailitan Perusahaan dan Asuransi, Bandung :

Alumni, 2007

Lontoh, Rudhy A. 2001. Denny Kailimang & Benny Ponto, Penyelesaian Utang

Piutang: Melalui Pailit atau Penundaan kewajiban Pembayaran Utang,

Bandung: Penerbit Alumni

Marzuki, Peter Mahmud. 2006. Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana,

Nating, Imran. 2004. Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan

Pemberesan Harta Pailit, Jakarta : Raja Grafindo Persada

Sinaga, Syamsudin M. 2012. Hukum Kepailitan Indonesia, Jakarta : Tata Nusa

Sjahdeini, Sutan Remy. 2002. Hukum Kepailitan, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti

Subhan, M. Hadi. 2008. Hukum kepailitan : Prinsip, Norma dan Praktik Di Peradilan,

Jakarta : Kencana Prenada Media Group

Sukirno, Timur. 2011. Tanggung Jawab Kurator Terhadap Harta Pailit dan Penerapan

“Actio Pauliana”, Bandung : Alumni

Sulaiman, Robintan dan Joko Prabowo. 2000. Lebih Jauh tentang Kepailitan, Bandung :

Citra Aditya Bakti,

Sutantio, Retnowulan. 1996. Kapita Selekta Hukum Ekonomi Dan Perbankan, Jakarta : Aria

Yustisia,

Sutedi, Adrian. 2009. Hukum Kepailitan. Bogor : Ghalia Indonesia

Karya Ilmiah

Ishak, “Upaya Hukum Debitur Terhadap Putusan Pailit” . Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 65,

April Tahun 2015. ISSN: 0854-5499

Kheriah, “Independensi Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Dalam

Hukum Kepailitan”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3, Nomor 2, April 2018

Novaldi, “Analisis Yuridis Hambatan Pelaksanaan Putusan Kepailitan Menurut UndangUndang

Nomor

Tahun

Jurnal

Ilmu

Hukum

Legal

Opinion.

Edisi

Volume

Tahun

ISBN: 978-979-3599-13-7

NCOLS 2020 253

Procceding: Call for Paper

nd

National Conference on Law Studies: Legal Development Towards A Digital Society Era

Sriti Hesti Astiti, “Sita Jaminan Dalam Kepailitan”. Yuridika, Volume 29, Nomor 1. JanuariApril

Tesis

Arini

Dyah

Septiana.

“Analisis

Yuridis

Kepailitan

Perorangan

Yang

Terikat

Hubungan

Kekerabatan

(Studi Kasus Putusan Pailit Leo Kusuma Wijaya)”. Tesis. Fakultas

Hukum, Universitas Indonesia, Depok

Maria Regina Fika Rahmadewi. 2007. “Penyelesaian Utang Debitur Terhadap Kreditur

Melalui Kepailitan”. Tesis. Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang

Sumber Lain

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Jakarta. Tahun 2000, MARI.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.