HAK MENDAHULUI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DALAM MEMPEROLEH PELUNASAN UTANG DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PT INTERNUX
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penyelesaian utang Kreditur Preference Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai pengelola Biaya Hak Penggunaan (BHP)
Frekuensi Radio yang terutang oleh PT Internux. Lingkup penelitian adalah Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU). Dalam kasus PT Internux yang menunggak pembayaran BHP frekuensi
radio sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Menkominfo melakukan pengesahan
perdamaian (homologasi) atas hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT
Internux oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hasil temuan dalam penelitian ini adalah Menkoinfo
tidak mau tunduk pada perdamaian yang disahkan dan tetap mencabut izin PT Internux berdasarkan
utang yang tidak dibayarkan selama 2 tahun. Penelitian adalah normatif yuridis dengan perolehan data
berupa regulasi terkait telekomunikasi, kepailitan dan PKPU, buku-buku, jurnal dan website resmi.
Kesimpulan penelitian adalah dalam praktek PKPU, Menkominfo sering di posisikan sebagai Kreditor
Konkurent. Seharusnya kedudukannya sebagai Kreditor Preperence karena tagihan PNBP milik
Menkominfo merupakan tagihan yang bersifat Hak Istimewa (Preference) dan harus diutamakan
dalam pembayarannya. Sehingga, ketika terjadi restrukturisasi utang dalam perdamaian PKPU,
piutang yang dimiliki oleh Negara kedudukannya sebagai Kreditor Preferen.
Kata Kunci : PKPU, Biaya Hak Penggunaan; PNBP; Kreditur Preference
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang- Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Kepailitan dan PKPU,
Undang-Undang No 8 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak,
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio,
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 19 tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 9 tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
Buku
Ali, Zainuddin. 2018, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Astara, I Wayan Wena, 2018, Hukum Kepailitan Dalam Teori dan Praktek, Warmadewa
University Press, Bali
Fuady, Munir, 2005, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung
Hartanto. 2018, Metodelogi Penelitian Hukum, Cakrawala Cendikia, Bekasi
Salman, Otje. 2004, Teori Hukum, Refika Aditama, Bandung
Setiawan, Denny & Hadiningrat, Denny. 2017, Roadmap Broadband Teknologi menuju Era
Teknologi 5G, Elex Media Komputindo, Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan 2015, Penerbit Universitas
Indonesia, Jakarta
Jurnal dan Makalah
Badan Pembinaan Hukum Nasional. 2017, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan
Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Damlah, Juditia. 2017, Hukum Putusan Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, E -Jurnal Universitas
Sam Ratulangi, Vol 6, No 2
Ginting, Vida Rianita. 2015, “Analisis Terhadap Penolakan Perdamaian Pada Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Oleh Kreditur Separatis Dalam Perkara
Kepailitan. Jurnal Online Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Riau Volume II
Nomor 1 Februari 2015 Vol. XVI, No. 1
Sumber Lainnya
Sadewo, Bayu, 2018, Proposal Damai untuk Penunggak BHP Frekuensi, Telset.id
https://telset.id/239134/proposal-damai-untuk-penunggak-bhp-frekuensi/
Sianipar, Ebenezer. 2016. Tinjauan yuridis perlindungan hukum kreditor hak istimewa dalam
PKPU: studi kasus PT Bakrie Telecom. http://www.lib.ui.ac.id/naskahringkas/201910/S64865-Sianipar,%20Ebenezer
Viodeogo, Yanuarius, 2019. Kemenkominfo Minta Tak Lagi Jadi Kreditur, Bisnis Indonesia
https://koran.bisnis.com/read/20190628/439/938684/pkpu-internux-berakhir-damai-
kemenkominfo-minta-tak-lagi-jadi-kreditur
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.