PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MEREK DALAM PERDAGANGAN ELEKTRONIK DI MARKETPLACE (Platform)

Rahman Syawal Rusman

Abstract


Merek merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang dilindungi oleh hukum. Pada
prakteknya, Indonesia masih marak dengan kejahatan pembajakan dan pemalsuan merek terdaftar.
Salah satu contoh kasus yakni pemalsuan merek dalam perdagangan elektronik di marketplace
(platform) yang dijual dengan harga yang relatif lebih murah dari yang asli. PT Health Wealth
Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan obat dan suplemen kesehatan, sistem
penjualan pada pemasarannya adalah sistem penjualan secara langsung, dimana penjualannya harus
melalui distributor resmi. Penelitian ini bertujuan untuk memahami sejauh mana perlindungan yang
diberikan Undang-Undang Merek terhadap merek-merek terdaftar di Indonesia, dan untuk
memperoleh pemahaman yang tepat mengenai akibat hukum yang ditimbulkan dari pelanggaran
Undang-Undang Merek. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode kualitatif, dengan
jenis penelitian yuridis normatif. Adanya kekosongan hukum terkait sanksi dan tanggung jawab dari
penyedia platform marketplace adalah kendala pemalsuan merek yang dilakukan di perdagangan
online. Perlu adanya peran pemerintah untuk mengatur tentang sanksi untuk penyedia platform
perdagangan online.


Keywords


Perlindungan hukum, Hak kekayaan intelektual, Perdangan elektronik, Marketplace (Platform).

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan:

Republik Indonesia, Undang-Undang Merek Dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016

Buku:

Atmasasmita, Prof.Dr.Romli, S.H., LL.M. 2003. Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis.

Jakarta: Prenadamedia Group.

Azheri, Busyra. 2011. Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary.

Jakarta: Raja Grafindo Perss.

Muthiah, Aulia. 2016. Aspek Hukum Dagang dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jogjakarta:

Pustaka Baru Press.

Purwaka, Tommy Hendra. 2017. Perlidungan Merek, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor

Indonesia.

Rahardjo, Satjipto. 1983. Permasalahan Hukum di Indonesia. Bandung: Alumni.

Rajagukguk, Erman. 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: Mandar Maju.

Ridwan, HR. 2006, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Saidin, H. OK. 2010. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Rajawali Press.

Karya Ilmiah:

Putra, Fazar Nurcahya Dwi, Perlindungan Hukum Bagi Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek, Mimbar Keadilan, Jurnal Ilmu Hukum, Januari-Juni 2014

Sulastri, Satino, Yuliana Yuli W, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek, Tinjauan Terhadap Merek Dagang Tupperware Versus Tulipware”, Jurnal Yuridis, Vol. 5, No. 1 Juni 2018


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.