URGENSITAS PENGOPTIMALAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERKAIT FINANCIAL TECHNOLOGY

Elisa Stefanie, Suherman -

Abstract


Di tengah pandemi Covid-19 ini, Satgas Waspada Investasi menemukan 126 fintech ilegal yang
sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Hal ini
membuktikan bahwa keberadaan fintech ilegal di Indonesia tidaklah sedikit, tidak adanya pengaturan
khusus mengenai fintech ilegal, mengakibatkan makin bertambahnya entitas fintech ilegal di tengah
masyarakat serta adanya potensi praktik shadow banking yang dapat beresiko pada sistem keuangan.
Dari latar belakang tersebut, penulis hendak menjawab dua pertanyaan. Pertama, potensi resiko
praktik shadow banking terhadap sistem keuangan. Kedua, urgensitas pengoptimalan peraturan OJK
terkait fintech. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (normatif yuridis)
dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Potensi resiko praktik shadow banking
merupakan akibat dari belum adanya regulasi khusus yang mengatur mengenai shadow banking pada
layanan fintech yang selama ini peraturannya hanya sebatas pada POJK saja. Pengoptimalan
kebijakan OJK terkait fintech merupakan hal yang harus segera dilakukan yang didasarkan pada aspek
fisiologis, sosiologis dan yuridis. Saran saya, hendaknya OJK segera mengeluarkan suatu peraturan
atau mengoptimalkan POJK Nomor 77 Tahun 2016 terkait fintech agar dapat mengatur secara khusus
mengenai fintech ilegal dan shadow banking, mulai dari pengegakan hukum fintech ilegal,
penindaklanjutan praktik shadow banking dan sanksi tegas yang dapat memberi efek jera bagi fintech
ilegal.


Keywords


Urgensi, Shadow Banking, Fintech Ilegal

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2011,

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5253.

Republik Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Inovasi Keuangan Digital di Sektor

Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018, Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 6238.

Republik Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Penyelenggaraan Teknologi Finansial,

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017, Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2017 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 6142.

Republik Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Layanan Pinjam Meminjam Uang

Berbasis Teknologi Informasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor

/POJK.01/2016, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 324,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6005.

Buku:

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya

Bakti.

Rumondang, Astri dkk. 2019. Fintech: Inovasi Sistem Keuangan di Era Digital, Medan:

Yayasan Kita Menulis.

Karya Ilmiah:

Culp, Christopher L., dan Andrea M. P. Neves, “Shadow Banking, Risk Transfer, and

Financial Stability”, Journal of Applied Corporate Finance Vol. 29 No. 4 2018,

https://onlinelibrary.wiley.com/doi/abs/10.1111/jacf.12261, diakses tanggal 9

November 2020.

Fidhyanti, Dwi, “Urgensi Pembentukan Regulasi Shadow Banking Pada Layanan Pinjam

Meminjam Berbasis Teknologi Finansial di Indonesia”, Jurnal IUS Kajian Hukum dan

Keadilan Vol. 8 No. 2 2020.

Gennaioli, Nicola, dkk, “A Model of Shadow Banking”, The Journal of Finance Vol. 68 No.

2013, https://onlinelibrary.wiley.com/doi/abs/10.1111/jofi.12031 (diakses 9

November 2020).

Njatrijani, Rinitami. "Perkembangan Regulasi dan Pengawasan Financial Technology di

Indonesia." Diponegoro Private Law Review Vol. 4, No. 1 2019.

Permana, Eka Rizky, “Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Baitul Mal Wa Tamwil

(BMT) di Indonesia”, Doctoral Dissertation UII Yogyakarta 2016.

Putra, Adnan Husada, "Peran UMKM dalam Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Kabupaten Blora.", Jurnal Analisa Sosiologi Vol. 5 No. 2 2016.

Rachmati, Ika Rosalia, “Penetrasi Praktik ‘Shadow Banking’ di Indonesia”, Jurnal Akuntasi

AKUNESIA Vol. 1 No. 1 2012

Santi, Enama, dkk, “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Financial Technology

(Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016)”, Diponegoro Law

Journal Vol. VI No. 3 2017, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Karya Ilmiah:

Culp, Christopher L., dan Andrea M. P. Neves, “Shadow Banking, Risk Transfer, and

Financial Stability”, Journal of Applied Corporate Finance Vol. 29 No. 4 2018,

https://onlinelibrary.wiley.com/doi/abs/10.1111/jacf.12261, diakses tanggal 9

November 2020.

Fidhyanti, Dwi, “Urgensi Pembentukan Regulasi Shadow Banking Pada Layanan Pinjam

Meminjam Berbasis Teknologi Finansial di Indonesia”, Jurnal IUS Kajian Hukum dan

Keadilan Vol. 8 No. 2 2020.

Gennaioli, Nicola, dkk, “A Model of Shadow Banking”, The Journal of Finance Vol. 68 No.

2013, https://onlinelibrary.wiley.com/doi/abs/10.1111/jofi.12031 (diakses 9

November 2020).

Njatrijani, Rinitami. "Perkembangan Regulasi dan Pengawasan Financial Technology di

Indonesia." Diponegoro Private Law Review Vol. 4, No. 1 2019.

Permana, Eka Rizky, “Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Baitul Mal Wa Tamwil

(BMT) di Indonesia”, Doctoral Dissertation UII Yogyakarta 2016.

Putra, Adnan Husada, "Peran UMKM dalam Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Kabupaten Blora.", Jurnal Analisa Sosiologi Vol. 5 No. 2 2016.

Rachmati, Ika Rosalia, “Penetrasi Praktik ‘Shadow Banking’ di Indonesia”, Jurnal Akuntasi

AKUNESIA Vol. 1 No. 1 2012

Santi, Enama, dkk, “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Financial Technology

(Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016)”, Diponegoro Law

Journal Vol. VI No. 3 2017, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Suherman, “Upaya Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa di Lembaga Perbankan”,

ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol. 4 No. 1, Januari-Juni 2018.

Sulistyandari, dkk, “Regulation and Supervision Shadow Banking Institutions Which is

Potentially Gives Systemic Risk as an Effort to Give Law Protection to Consumers

(Study in Banyumas Ex-Residency)”, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 16 No. 1 2016.

Suryono, Ryan Randy, “Financial Technology (Fintech) dalam Perspektif Aksiologi”, Jurnal

Masyarakat Telematika dan Informasi Vol. 10 No. 1 2019

Wahyuni, Raden Ani Eko dan Bambang Eko Turisno, “Praktik Finansial Teknologi Ilegal

dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau dari Etika Bisnis”, Jurnal Pembangunan

Hukum Indonesia Vol. 1 No. 3 2019.

Sumber Lainnya:

Adriyanto, “Peran Penyaluran Kredit Non Perbankan dan Pertumbuhan Ekonomi: Perspektif

dari Negara Emerging G20”, http://portal.fiskal.kemenkeu.go.id/pustaka/, diakses tanggal 9 November 2020.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, “Hasil Survei Penetrasi dan Perilaku Pengguna Internet Indonesia 2018”, https://apjii.or.id/content/Hasil-Survei-Penetrasidan-Perilaku-Pengguna-Internet-Indonesia-2018, diakses

tanggal 22 September 2020.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, “Financial Technology, Layanan Financial Berbasis IT”, http://bapenda.jabarprov.go.id/2016/financial-technology-berbasis-it/, diakses tanggal 22 September 2020.

Bank Indonesia, “Edukasi: Financial Technology”, https://www.bi.go.id/id/edukasiperlindungan konsumen/edukasi/produk-dan-jasa-sp/fintech/Pages/default.aspx, diakses tanggal 9 November 2020.

CNBC Indonesia, “APJII: Efek WFH, Trafik Penggunaan Internet Ritel Naik 20%”, https://www.cnbcindonesia.com/tech//apjii-efek-wfh-trafikpenggunaan-internet-ritelnaik-20, diakses tanggal 12

Oktober 2020.

CNBC Indonesia, “Waspada! Bos OJK Sebut Praktik Shadow Banking Menjamur”, https://www.cnbcindonesia.com/market/waspada-bos-ojk-sebut praktik-shadowbanking-menjamur, diakses tanggal

November 2020.

CNN Indonesia, “Daftar Pinjol Ilegal yang Diciduk Satgas Oktober 2020”, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/daftar-pinjol-ilegal-yang-diciduk-satgasoktober-2020, diakses

tanggal 9 November 2020.

Hukum Online, “Satgas Temukan 105 Fintech dan 99 Investasi Bodong di Tengah Pandemi”, https://www.hukumonline.com/berita

/satgastemukan-105-fintech-dan-99-investasi-bodong-di-tengah-pandemi/, diakses tanggal 13 Oktober 2020.

International Monetary Fund, “Shadow Banks: Out of the Eyes of Regulators”, https://www.imf.org/external/pubs/ft/fandd/basics/52-shadow banking.htm, diakses tanggal 9 November 2020.

Kata Data, “Langkah OJK Memagari Sisi Negatif Fintech Pembiayaan”, https://katadata.co.id/muchamadnafi/digital/5e9a55d57d1c6/lang ah-ojk-memagarisisi-negatif-fintech-pembiayaan, diakses tanggal 9 November 2020.

Otoritas Jasa Keuangan, “Data dan Statistik Fintech”, https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech, diakses tanggal 26 Oktober 2020. Otoritas Jasa Keuangan, “Perkembangan Fintech Lending Berizin dan Tterdaftar di OJK per

Oktober 2020”, https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-

technology/Documents/PENYELENGGARA%20FINTECH%20LENDING%20TERDAFTAR%20DAN%20BERIZIN%20DI%20OJK%20PER%2014%20OKTOBER%202 020.pdf, diakses tanggal 14 Oktober 2020.

Otoritas Jasa Keuangan, “Siaran Pers: Satgas Waspada Investasi Tutup 126 Fintech Lending Ilegal dan 32 Investasi Tanpa Izin”, https://www.ojk.go.id/id/berita-dankegiatan/siaran pers/Pages/Siaran-Pers-Satgas-Waspada-Investasi-Tutup-126 FintechLending-Ilegal-dan-32-Investasi-Tanpa-Izin-.aspx, diakses tanggal 18 Oktober 2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.