PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERKAIT DENGAN ENDORSEMENT DI SOSIAL MEDIA INSTAGRAM
Abstract
Penilitian ini bertujuan untuk meninjau lebih lanjut serta mengedukasi mengenai hukum perlindungan konsumen terhadap promosi endorsement yang merugikan konsumen dengan harapan bagi para pelaku usaha , konsumen dan pihak endorsement dapat memilah memilih dengan baik produk yang perjual-belikan. Agar tidak ada penipuan produk lagi di Indonesia. Penilitian ini termasuk jenis penilitian dengan menggunakan cara pengambilan data dengan menggunakan ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris dan hukum non doctrinal (pendekatan empiris) dengan melalui kuisioner dan google form sebagai mediamya.Dalam penilitian promosi endorsement di sosial media instagram ini berkaitan dengan kemajuan teknologi di media sosial yang semakin berkembang yaitu Instagram, yang mengakibatkan banyaknya para pembisnis dengan mudahnya memperjual barangnya. Oleh karena itu penilitian ini dilakukan dengan harapan bisa mengedukasi para penjual dan pembeli serta pihak endorsement agar paham dan mengerti mengenai produk yang dibelinya dan memberi edukasi para pihak endorsement serta konsumen agar cerdas mengetahui hak dan kewajiban mereka sebagai.
penjual maupun pembeli.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Buku :
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti, 134.
Yusuf, S. (2003). Perlindungan Konsumen dan Istrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung :
Citra Aditya Bakti .
Sunaryati, H. (2000). Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis. Sanusi Bintang dan Dahlan
Citra Aditya Bakt, 3.
C. Susila Adiyanta, F. (2019). Hukum dan Studi Penelitian Empiris. Penggunaan Metode
Survey sebagai Instrumen Penelitian Hukum Empiris, 701.
Mariam Darus Badruzaman. (Jakarta 1989). Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat dari Sudut Perjanjian Baku (Standar), makalah pada Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perlindungan Konsumen. 57: BPHN. 16- 18 Oktober 1980.
Jurnal :
Gede Geya Aditya Rachman, I. G. (2013). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Sebagai Pemesan dan Pembuat Iklan Terhadap Iklan Yang Merugikan Konsumen. Bali: Kertha Semaya Vol.01.
Hanitijo Soemitro, R. (1988). Metodologi Pnelitian Hukum dan Jurimetri. Semarang : Ghalia Indonesia.
I Dewa Gede Arie Kusumaningrat, I. W. (2015). Sanksi Terhadap Pelaku Usaha Terkait Dengan Pelanggaran Periklanan Sesuai Dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Surya Kartika I Made Kertha Semaya, 5.
Liya, S. M. (2019). Promosi Pelaku Usaha Yang Merugikan Konsumen. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung , 2-3.
Muliya Sukma, L. (2012). Promosi Pelaku Usaha Yang Merugikan Konsumen. Promosi Pelaku Usaha Yang Merugikan Konsumen, 6-7.
Purwadi, A. (2001). Sistem Tanggung Jawab Periklanan dan Perlindungan Konsumen. Majalah Yuridika, 39.
Ratna, N. (2002). Jalan Tengah Memahami Iklan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Surya Kartika I Made, A. A. (2015). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Periklanan dalam Memberikan Informasi yang Lengkap dan Benar. Kertha Semaya, Vol. 03, No. 04 , 3.
Toar, A. M. (1988). Tanggung Jawab Produk, Sejarah dan perkembangannya di Beberapa Negara. DKIH-Belanda-Indonesia, Ujung Pandang, 2.
Tri Anugrah Bhakti, R. d. (2017). Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Informasi Iklan Yang Menyesatkan. Jurnal Cahaya Keadilan Vol 5. No. 1 ISSN : 2339-1693, 49.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.