TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBAJAKAN KARYA LAGU MELALUI APLIKASI DI PLAYSTORE MENURUT PERSPEKTIF HAK CIPTA

Aditya Suud

Abstract


Di  era  modern  saat  ini  perkembangan  teknologi  semakin  pesat.  Dan  yang  mendapat  imbas  yang  cukup  besar adalah  para  seniman,  baik  itu  dampak  negative  ataupun  dampa  positif,  Namun  dengan  adanya  kemajuan teknologi  internet  ternyata  hal  ini  juga  berdampak  terhadap  peningkatan  pelanggaran  Hak  Cipta  di  Indonesia. Khususnya terhadap karya cipta digital  program computer dalam bentuk bentuk aplikasi yang berisi dokumen elektronik  berupa  karya  cipta  lagu  atau  musik  milik  orang  lain  yang  kemudian  di  publikasikan  di  salah  satu aplikasi bernama Playstore. Dimana hal tersebut jelas melanggar hak hak yang dimiliki pencipta sebagaimana yang diatur dalam UU No. 28 thn 2014. Namun perbuatan yang dilakukannya jelas melanggar UU No 19 thn 2016  karena  terdapat  pengaturan  yang  belum  jelas  inilah  yang  akan  menjadi  bahan  penelitian  penulis.  Jenis penelitan yang hendak dilakukan penulis ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan cara  menelaah  dan  meng-interpretasikan  hal-hal  yang  bersifat  teoritis.  Data  yang  diperlukan  dalam  penelitian yang hendak dilakukan, menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan yang relevan  dengan  fenomena  hukum  yang  berkaitan  dengan  penelitian  ini.  Data  dikumpulkan  dengan  cara melakukan  penelitian  kepustakaan  (library  research)  dan  pendekatan  konseptual.  Maka  dari  itu  penulis  akan meneliti mengenai hal tersebut serta bagaimana konsep hukumnya.


Keywords


Hak cipta, Konten, Analisis Yuridis, Media Digital, Media elektronik

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undang:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Republik Indonesia, Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5599.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945

Republik Indonesia, Informasi Dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 19 Tahun

Buku:

Suherman, Ade Maman, Aspek Hukum Dalam Teknologi, (Jakarta: Ghalia Indonesia,2002)

Syamsul Hadi, Panduan Berinternet Bagi Pemula, Tiara Aksa, ( Surabaya : Tiara Aksa, 2008)

Mahadi, Hak Milik Immateril, ( Jakarta : BPHN-Bina Cipta, 1985 )

Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 1990)

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri (Jakarta:Ghalia

Indonesia, 2001)

Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta, Filsafat Hukum Madzab dan Refleksi (Bandung: PT.

Remaja Rosda Karya, 1994)

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Rakyat Bagi Rakyat di Indonesia (sebuah Studi

tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan

Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, (Surabaya: PT.

Bina Ilmu, 1987)

Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk.

Kelima, ( Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2015)

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan Ke-12, (Jakarta: Kencana Prenada

Media Group, 2016)

Ermansyah Djaja, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, (Jakarta, Sinar Grafika 2009)

Muladi, Bardan Nawawi Arief, Teori teori dan Kebijakan Pidana, ( Bandung, Alumni, 1984)

Atsar Abdul,Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual, (Yogyakarta, CV

Budi Utama, 2018)

Jurnal Hukum:

Sardjono, Agus, Hak Cipta Bukan Hanya Copyright, ( Jurnal Hukum Vol 40, No 2 / agustus /

)

Suherman, Dwi Aryanti R, Yuliana Yuli W, HAK-HAK PERSONAL DALAM HUKUM

PERDATA EKONOMI DI INDONESIA, ( Jurnal Yuridis Vol.1 No1 / Juni/ 2014 )

Nuranazmi, Fany S, Usability Testing Aplikasi Playstore Menggunakan SmartPLS, ( jurnal

Ilmu-ilmu Informatika dan Manajemen STMIK Vol 20, No. 10 / Juli / 2019 )

Tesis hukum, “Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli,”

http://tesishukum.com/pengertianperlindungan-hukum-menurut-para-ahli/, diakses

tanggal 28 oktober 2020

Oksidelfa,Yanto, KONSEP PERLINDUNGAN HAK CIPTA DALAM RANAH HUKUM HAK

KEKAYAAN INTELEKTUAL (Studi Kritis Pembajakan Karya Cipta Musik dalam

Bentuk VCD dan DVD), ( Yustisia. Vol. 4 No. 3/ September- desember/ 2015 )

Gusti Agung Putri Krisya Dewi, I Wayan Novy Purwanto, PELAKSANAAN HUKUM

TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA DI BIDANG PEMBAJAKAN

SINEMATOGRAFI ( FILM/VIDEO), ( Kertha Semaya, Vol 5, No. 1/ 2017)

Anis, Mashdurohatun, Problematika Perlindungan Hak Cipta Di Indonesia, ( Yustisia, Vol. 1

No. 1/ Januari- April/ 2012)

Sumber Lain:

Tim redaksi, IFPI, diakses pada 9 November 2020 ( https://www.ifpi.org/wpcontent/uploads/2020/07/Music-Listening-2019-1.pdf)

Agus, Candra Suratmaja, Am Badar & Partners ,19 Juni 2013,

( https://ambadar.co.id/news/strategi-penanggulangan-pembajakan-musik-di-ranahdunia-maya/),diakses pada 9 November 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies




Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.