TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBAJAKAN KARYA LAGU MELALUI APLIKASI DI PLAYSTORE MENURUT PERSPEKTIF HAK CIPTA
Abstract
Di era modern saat ini perkembangan teknologi semakin pesat. Dan yang mendapat imbas yang cukup besar adalah para seniman, baik itu dampak negative ataupun dampa positif, Namun dengan adanya kemajuan teknologi internet ternyata hal ini juga berdampak terhadap peningkatan pelanggaran Hak Cipta di Indonesia. Khususnya terhadap karya cipta digital program computer dalam bentuk bentuk aplikasi yang berisi dokumen elektronik berupa karya cipta lagu atau musik milik orang lain yang kemudian di publikasikan di salah satu aplikasi bernama Playstore. Dimana hal tersebut jelas melanggar hak hak yang dimiliki pencipta sebagaimana yang diatur dalam UU No. 28 thn 2014. Namun perbuatan yang dilakukannya jelas melanggar UU No 19 thn 2016 karena terdapat pengaturan yang belum jelas inilah yang akan menjadi bahan penelitian penulis. Jenis penelitan yang hendak dilakukan penulis ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan cara menelaah dan meng-interpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis. Data yang diperlukan dalam penelitian yang hendak dilakukan, menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan yang relevan dengan fenomena hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. Data dikumpulkan dengan cara melakukan penelitian kepustakaan (library research) dan pendekatan konseptual. Maka dari itu penulis akan meneliti mengenai hal tersebut serta bagaimana konsep hukumnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undang:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Republik Indonesia, Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5599.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945
Republik Indonesia, Informasi Dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 19 Tahun
Buku:
Suherman, Ade Maman, Aspek Hukum Dalam Teknologi, (Jakarta: Ghalia Indonesia,2002)
Syamsul Hadi, Panduan Berinternet Bagi Pemula, Tiara Aksa, ( Surabaya : Tiara Aksa, 2008)
Mahadi, Hak Milik Immateril, ( Jakarta : BPHN-Bina Cipta, 1985 )
Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 1990)
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri (Jakarta:Ghalia
Indonesia, 2001)
Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta, Filsafat Hukum Madzab dan Refleksi (Bandung: PT.
Remaja Rosda Karya, 1994)
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Rakyat Bagi Rakyat di Indonesia (sebuah Studi
tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan
Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, (Surabaya: PT.
Bina Ilmu, 1987)
Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk.
Kelima, ( Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2015)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan Ke-12, (Jakarta: Kencana Prenada
Media Group, 2016)
Ermansyah Djaja, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, (Jakarta, Sinar Grafika 2009)
Muladi, Bardan Nawawi Arief, Teori teori dan Kebijakan Pidana, ( Bandung, Alumni, 1984)
Atsar Abdul,Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual, (Yogyakarta, CV
Budi Utama, 2018)
Jurnal Hukum:
Sardjono, Agus, Hak Cipta Bukan Hanya Copyright, ( Jurnal Hukum Vol 40, No 2 / agustus /
)
Suherman, Dwi Aryanti R, Yuliana Yuli W, HAK-HAK PERSONAL DALAM HUKUM
PERDATA EKONOMI DI INDONESIA, ( Jurnal Yuridis Vol.1 No1 / Juni/ 2014 )
Nuranazmi, Fany S, Usability Testing Aplikasi Playstore Menggunakan SmartPLS, ( jurnal
Ilmu-ilmu Informatika dan Manajemen STMIK Vol 20, No. 10 / Juli / 2019 )
Tesis hukum, “Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli,”
http://tesishukum.com/pengertianperlindungan-hukum-menurut-para-ahli/, diakses
tanggal 28 oktober 2020
Oksidelfa,Yanto, KONSEP PERLINDUNGAN HAK CIPTA DALAM RANAH HUKUM HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL (Studi Kritis Pembajakan Karya Cipta Musik dalam
Bentuk VCD dan DVD), ( Yustisia. Vol. 4 No. 3/ September- desember/ 2015 )
Gusti Agung Putri Krisya Dewi, I Wayan Novy Purwanto, PELAKSANAAN HUKUM
TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA DI BIDANG PEMBAJAKAN
SINEMATOGRAFI ( FILM/VIDEO), ( Kertha Semaya, Vol 5, No. 1/ 2017)
Anis, Mashdurohatun, Problematika Perlindungan Hak Cipta Di Indonesia, ( Yustisia, Vol. 1
No. 1/ Januari- April/ 2012)
Sumber Lain:
Tim redaksi, IFPI, diakses pada 9 November 2020 ( https://www.ifpi.org/wpcontent/uploads/2020/07/Music-Listening-2019-1.pdf)
Agus, Candra Suratmaja, Am Badar & Partners ,19 Juni 2013,
( https://ambadar.co.id/news/strategi-penanggulangan-pembajakan-musik-di-ranahdunia-maya/),diakses pada 9 November 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Conference on Law Studies
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.