National Conference on Law Studies (NCOLS)

Pada dasarnya hukum diciptakan untuk menciptakan keadilan yang bersifat semesta dan berlaku adil bagi seluruh umat manusia. Atas dasar paradigma tersebut hukum harus selalu dikawal dan dijaga agar tetap sesuai dengan kerangka nilai-nilai serta norma kemanusiaan. Pembentukan hukum yang dimanfaatkan ole manusia dalam kehidupan bermasyarakat, sudah diungkapkan ole Filsuf sekaligus pengacara zaman Romawi Kuno, Cicero menyatakan pada suatu adagium terkenal Ubi Societas Ubi lus, dimana ada masyarakat disana ada Hukum, demi hakikat kehidupan manusia yang cenderung keinginannya kepada kehidupan yang lebih damai, tentram dan tercipta rasa aman. Namun, dewasa ini terlihat hukum g dibuat oleh manusia belum sepenuhnya kearah hakikat tersebut. Terlebih terdapat doktrin negara hukum kesejahteraan (Welfare State) yang memang mewarnai perkembangan hukum sehingga menuntut negara untuk berperan aktif di dalam melakukan pelayanan masyarakat yang maksimal untuk menciptakan negara hukum kesejahteraan yang optimal.


Journal Homepage Image

Announcements

 
No announcements have been published.
 
More Announcements...

Vol 5, No 1 (2023): Partisipasi Masyarakat dalam Mewujudkan Negara Hukum Kesejahteraan (Welfare State) Indonesia


Cover Page