Analisis Penerapan PSAP 07 dan Pengelolaan Barang Milik Negara pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Muhammad Ferdi Andrasito, Mahendro Soemardjo, Dwi Jaya Kirana

Sari


Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang memiliki tujuan menganalisis penerapan dari akuntansi aset tetap dengan standar akuntansi yang ada dan pengelolaan barang milik negara pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Penerapan aset tetap dalam penelitian ini meliputi proses pengakuan sampai dengan pengungkapan aset tetap, dan pengelolaan BMN yang meliputi siklus pengelolaan serta sistematika pembukuan, inventarisasi, dan pelaporannya. Standar yang ada pada penelitian ini adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor. 07 dan Peraturan Pemerintah Nomor. 28. Penelitian kali ini mengadopsi metode penelitian kualitatif dengan paradigma interpretif melalui pendekatan fenomenologi. Teknik dari kegiatan pengumpulan data yang peneliti terapkan dalam penelitian ini adalah Teknik observasi lalu melakukan wawancara serta dokumentasi sebagai data penunjang penelitian. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukan bahwa BPK RI telah menerapkan PSAP 07 dan BPK menerapkan 10 dari 11 siklus pengelolaan BMN sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 28.


Kata Kunci


Pernyataan standar akuntansi pemerintahan nomor 07; penerapan; aset tetap; pengelolaan; dan barang milik negara.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Diana, A., & Setiawati, L. (2017). Akuntansi Keuangan Menengah Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Terbaru. Jakarta: Penerbit Andi.

Gubali, M., Tinangon, J., & Pusung, R. (2018). Analisis Penatausahaan Barang Milik Negara Melalui Penggunaan Aplikasi Simak-Bmn Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa. Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi, 13(04), 216–224.

Hartoko, M. S. (2017). Aset Tetap ( Studi Kasus di PT IFCA Property365 Indonesia). Jurnal Akuntansi, Ekonomi Dan Manajemen Bisnis, 5(1), 122–128.

Hehanussa, S. J. (2015). Pengaruh Penyajian Laporan Keuangan Daerah Dan Aksesibilitas Laporan Keuangan Daerah Terhadap Transparansi Dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Ambon. Journal of Chemical Information and Modeling, 02(01), 82–90.

Komite Standar Akuntansi Pemerintah. (2005). Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan Nomor 7 Tentang Akuntansi Aset Tetap.

Komite Standar Akuntansi Pemerintah. (2014). Buletin Teknis Nomor 18 Tentang Akuntansi Penyusutan Berbasis Akrual.

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. (2014). Buletin Teknis No. 15 Tentang Akuntansi Aset Tetap Berbasis Akrual.

Mahmudi. (2016). Akuntansi Sektor Publik Edisi Revisi. Yogyakarta: UII Press.

Mohammadi, S., Maher, M., & Zare, S. (2012). Implementation of full accrual basis in governmental organizations (Case Study: Shiraz University of Technology, Iran). Interdisciplinary Journal of Contemporary Research In Business, 4(2), 287–298.

Nurbiyanto. (2020). Examining Desktop Valuation in the Revaluation of State-Owned. Jurnal Manajemen Keuangan Publik, 4(1), 12–22.

Peraturan Pemerintah No 28. (2020). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020. Presiden Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah No 71. (2010). Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010. Presiden Republik Indonesia.

Raco, J. (2018). Metode penelitian kualitatif: jenis, karakteristik dan keunggulannya. Jakarta: PT Grasindo.

Sitorus, S., Lintje Kalangi, & Kho Stanley Walandouw. (2015). Analisis Kesiapan Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Berdasarkan PP. No. 71 Tahun 2010 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen,Bisnis Dan Akuntansi, 3(1), 941–949.

Undang-Undang No 17. (2003). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Presiden Republik Indonesia.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

Diterbitkan oleh: 

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Jl. RS Fatmawati No. 1, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Indonesia 12450

Email: biema.feb@upnvj.ac.id

Prosiding BIEMA is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.