PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA

Dr. Erni Agustina SH, Sp.N, Drs. Subakdi MM, Beniharmoni Harefa SH, LLM

Abstract


Dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, anak sebagai penyalahguna narkotika, menjalani proses peradilan pidana. Sebagai pihak yang rentan dalam proses peradilan pidana, maka meski menjalani proses peradilan, kiranya anak tetap harus mendapat perlindungan. Bagaimana bentuk perlindungan serta apa faktor yang menjadi penghambat upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai penyalahguna narkotika dalam sistem peradilan pidana, menjadi pertanyaan yang akan dibahas dalam penelitian ini. Metode yang digunakan yakni metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai penyalahguna narkotika di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta berbagai peraturan perundang-undangan teknis lainnya yang berkaitan tentang anak sebagai penyalahguna narkotika. Upaya perlindungan pada anak sebagai penyalahguna narkotika, dilakukan melalui upaya diversi, bertujuan menghindarkan anak dari proses peradilan pidana formal ke peradilan pidana non formal. Perlindungan lainnya dengan pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi terhadap anak penyalahguna narkotika. Faktor penghambat, pertama, kurangnya pemahaman dari aparat penegak hukum, kedua, kurangnya pemahaman masyarakat dan ketiga, kurangnya fasilitas khususnya di daerah-daerah terpencil di Indonesia.

Dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, anak sebagai penyalahguna narkotika, menjalani proses peradilan pidana. Sebagai pihak yang rentan dalam proses peradilan pidana, maka meski menjalani proses peradilan, kiranya anak tetap harus mendapat perlindungan. Bagaimana bentuk perlindungan serta apa faktor yang menjadi penghambat upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai penyalahguna narkotika dalam sistem peradilan pidana, menjadi pertanyaan yang akan dibahas dalam penelitian ini. Metode yang digunakan yakni metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai penyalahguna narkotika di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta berbagai peraturan perundang-undangan teknis lainnya yang berkaitan tentang anak sebagai penyalahguna narkotika. Upaya perlindungan pada anak sebagai penyalahguna narkotika, dilakukan melalui upaya diversi, bertujuan menghindarkan anak dari proses peradilan pidana formal ke peradilan pidana non formal. Perlindungan lainnya dengan pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi terhadap anak penyalahguna narkotika. Faktor penghambat, pertama, kurangnya pemahaman dari aparat penegak hukum, kedua, kurangnya pemahaman masyarakat dan ketiga, kurangnya fasilitas khususnya di daerah-daerah terpencil di Indonesia.


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2009, Nomor 5062.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 5332

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 5882

Buku:

Arief, Barda Nawawi, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya.

Bynum, Jack E , William E. Thompsson, 2002, Juvenile Delinquency a Social Approach, Boston: Allyn and Bacon A Peason Education Company.

Farid, M.,dkk, 2003, Pengertian Konvensi Hak Anak, Jakarta: UNICEF.

Gultom, Maidin, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Hadisuprapto, Paulus, 2003, Pemberian Malu Reintegratif Sebagai Sarana Non Penal Penanggulangan Perilaku Delinkuensi Anak (Studi Kasus di Semarang dan Surakarta), Disertasi Ilmu Hukum, Semarang; Universitas Diponegoro.

Harefa, Beniharmoni, Vivi Ariyanti, 2016, Seputar Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Anak dan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia, Yogyakarta: Deepublish.

Herlina, Apong , dkk, 2004, Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum, Manual Pelatihan untuk Polisi, Jakarta: POLRI dan UNICEF.

Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Purnianti, Mamik Sri Supatmi dan Ni Made Martini Tinduk, 2003, Analisa Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System), Departemen Kriminologi, Jakarta: Fisip Universitas Indonesia-Unicef.

Soemitro, Ronny Hanitijo, 1998, Metode Penitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sudarto, 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni.

Jurnal:

Wahyudi, Setya, Johannes Suhardjana, Kuat Puji Prayitno, Dwi Hapsari Retnaningrum, “Pengembangan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai Perlindungan dan Upaya Menghindari Pengaruh Buruk Proses Peradilan Terhadap Anak,” Jurnal Kertha Wicaksana, Vol. 15 No. 1, Januari 2009,

Universitas Warmadewa Denpasar.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.