Peningkatan Pemahaman Guru Tentang Undang-undang Perlindungan Anak (khususnya ketentuan Pasal 54, 76 C, 80) Melalui Penyuluhan HukumPada Guru-Guru di Paroki St. Matius Penginjil Bintaro
Abstract
Perilaku guru menghukum peserta didik dengan hukuman yang bersifat mendidik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 (selanjutnya ditulis: PP No. 74/2008), seringkali berupa hukuman fisik dan psikis yang sebenarnya dilarang oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya ditulis: UUPA). Larangan ini bahkan diikuti dengan ancaman sanksi pidana berupa penjara antara tiga tahun enam bulan sampai dengan lima belas tahun (Pasal 76C jo 80 UUPA). Larangan tersebut perlu dipahamkan kepada para guru di sekolah, sebab larangan tersebut, sangat mungkin atau pada umumnya, belum dimengerti atau dipahami oleh para guru.
HasilRisetKPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) padatahun2012disembilan ProvinsidiIndonesia, menunjukkan bahwa teridentifikasi 4 jenis perilaku kekerasan dominan pada anak di sekolah, yakni menjewer, mencubit, membentak, dan menghinadihadapantemanlain. Adapun pelakunyaadalahguru, teman sekelas danteman lain kelas. Dalam rangka memberikan pengertian dan pemahaman tentang larangan dan ancaman dalam UUPA kepada para guru, perlu dilakukan penyuluhan hukum bagi para guru di wilayah Paroki St. Matius Penginjil Bintaro. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman guru tentang larangan dan ancaman hukuman tersebut di atas, sehingga guru lebih berhati-hati dalam memberikan hukuman yang bersifat mendidik kepada perserta didik yang melanggar aturan sekolah.
Penyuluhan hukum dilaksanakan dengan metode sebagai berikut: perkenalan, pengisian kuesioner awal kegiatan, penjelasan/ceramah, tanya jawab, pengisian kuesioner akhir kegiatan, dan penutup. Berdasarkan analisis terhadap isian kuesioner, didapatkan gambaran bahwa telah terdapat peningkatan pemahaman tentang larangan dan ancaman dalam Pasal 54, 76C dan 80 UUPA, guru (akan) lebih berhati-hati dalam memberikan hukuman yang bersifat mendidik kepada peserta didik. Dari kegiatan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa penyuluhan hukum adalah kegiatan yang cocok untuk meningkatkan pemahaman guru tentang Undang-undang Perlindungan Anak khususnya ketentuan Pasal 54, 76 C, dan 80.
Perilaku guru menghukum peserta didik dengan hukuman yang bersifat mendidik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 (selanjutnya ditulis: PP No. 74/2008), seringkali berupa hukuman fisik dan psikis yang sebenarnya dilarang oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya ditulis: UUPA). Larangan ini bahkan diikuti dengan ancaman sanksi pidana berupa penjara antara tiga tahun enam bulan sampai dengan lima belas tahun (Pasal 76C jo 80 UUPA). Larangan tersebut perlu dipahamkan kepada para guru di sekolah, sebab larangan tersebut, sangat mungkin atau pada umumnya, belum dimengerti atau dipahami oleh para guru.
HasilRisetKPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) padatahun2012disembilan ProvinsidiIndonesia, menunjukkan bahwa teridentifikasi 4 jenis perilaku kekerasan dominan pada anak di sekolah, yakni menjewer, mencubit, membentak, dan menghinadihadapantemanlain. Adapun pelakunyaadalahguru, teman sekelas danteman lain kelas. Dalam rangka memberikan pengertian dan pemahaman tentang larangan dan ancaman dalam UUPA kepada para guru, perlu dilakukan penyuluhan hukum bagi para guru di wilayah Paroki St. Matius Penginjil Bintaro. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman guru tentang larangan dan ancaman hukuman tersebut di atas, sehingga guru lebih berhati-hati dalam memberikan hukuman yang bersifat mendidik kepada perserta didik yang melanggar aturan sekolah.
Penyuluhan hukum dilaksanakan dengan metode sebagai berikut: perkenalan, pengisian kuesioner awal kegiatan, penjelasan/ceramah, tanya jawab, pengisian kuesioner akhir kegiatan, dan penutup. Berdasarkan analisis terhadap isian kuesioner, didapatkan gambaran bahwa telah terdapat peningkatan pemahaman tentang larangan dan ancaman dalam Pasal 54, 76C dan 80 UUPA, guru (akan) lebih berhati-hati dalam memberikan hukuman yang bersifat mendidik kepada peserta didik. Dari kegiatan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa penyuluhan hukum adalah kegiatan yang cocok untuk meningkatkan pemahaman guru tentang Undang-undang Perlindungan Anak khususnya ketentuan Pasal 54, 76 C, dan 80.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.