PENDAMPINGAN WARGA BINAAN RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS 1 CIPINANG MENGENAI HAK TERDAKWA DALAM UPAYA PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA

Heru Sugiyono, Dinda Dinanti, Muthia Sakti

Abstract


Di dalam lingkungan Rutan, ditempatkan para tahanan yang statusnya masih dalam proses penyidikan, penuntutan dan masa pemeriksaan atau banding di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi ataupun Mahkamah Agung. Hal mana dalam setiap tingkatan proses tersebut, setiap warga binaan berhak memperoleh bantuan hukum. Hal mana bantuan hukum merupakan bagian dari hak asasi manusia yang perlu dikawal pelaksanaannya dalam rangka tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi seorang Terdakwa yang secara ekonomi tidak mampu. Rumah Tahanan Negara Klas 1 Cipinang (Rutan Klas 1 Cipinang) sebagai salah satu Unit Pelaksanaan Teknis Permasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.05.PR.07.03 Tahun 2007 tanggal 27 Februari 2007 Tentang Pembentukan Rumah Tahanan Negara Klas 1 Cipinang.Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan Ditjen PAS Kanwil DKI Jakarta, data terakhir jumlah warga binaan di Rutan Klas 1 Cipinang pada bulan April 2018 tercatat 3.095 orang Tahanan dan 857 orang Narapidana. Tahap persiapan, Tim Pengabdi melakukan survei dan memperoleh kesimpulan bahwa mayoritas warga binaan belum memahami mengenai adanya bantuan hukum secara cuma-cuma. Warga binaan menganggap bantuan hukum merupakan suatu hal yang mahal dan hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan finansial lebih.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.