Pelatihan Pembuatan Body Scrub dari Bahan Alam dan Penyuluhan Deteksi Kosmetik yang Berbahaya di Kampung Utan Depok

Dhigna Luthfiyani Citra Pradana, Aprilla Ayu Wulandari

Abstract


Berdasarkan lembaga survey, produk kosmetika yang paling banyak digunakan khususnya bagi para wanita adalah bedak, foundation, pelembab, lipgloss, maskara, lipstik, eyeliner, pemerah pipi, pensil alis, dan eye shadow. Kosmetik merupakan kebutuhan penting bagi wanita dan digunakan secara berulang di seluruh area tubuh setiap harinyasehingga perlu persyaratan yang aman dalam penggunaannya.Sampai saat ini banyak yang masih menganggap bahwa kosmetik tidak akan menimbulkan efek yang berbahaya karena hanya diletakkan di permukaan kulit padahal kulit mampu menyerap bahan yang melekat pada kulit. Dalam beberapa kosmetik ilegal dapat ditemukan berbagai bahan kimia yangberbahaya bagi kulit, seperti merkuri,hidrokinon, asam retinoat dan zat warnasintetis, seperti Rhodamin B dan MerahK3. Pemberian informasi mengenai bahan berbahaya dalam kosmetik sangat penting kepada masyarakat dan pelatihan pembuatan kosmetik dari bahan alam sebagai alternatif kosmetik yang aman seperti body scrub dari kopi dan beras. Kegiatan ini sangat diperlukan masyarakat bertujuan agar lebih bijak dalam pemilihan dan penggunaan kosmetik yang aman. Pelaksanaan pelatihan pembuatan body scrub berjalan lancar dan peserta yang hadir 60 orang. Pemahaman peserta mengenai kosmetik berbahaya juga meningkat setelah pemberian penyuluhan. Penilaian pemahaman tersebut dapat dilihat dari hasil pre test dan post test yang meningkat dari 50% menjadi 80%.

Kata kunci : kosmetik berbahaya, bahan alami, body scrub


Full Text:

PDF

References


Anggrella, DP. 2014. Perbedaan Daya Hambat Ekstrak Etanol Biji Alpukat (Persea Americana Mill.) Terhadap Pertumbuhan Bakteri Escherichia Coli Dengan Staphylococcus Aureus. Skripsi Universitas Jember.

Anonim. 1998. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tentang Bahan Zat Warna,

Substartum, Zat Pengawet Dan Tabir Surya Pada Kosmetik. Jakarta : Departemen Kesehatan Indonesia.

BPOM. 1998. Badan Standarisasi Nasional : Bayangan mata, padat kompak, SNI 16-4947-1998.

BPOM. 1999. Badan Standarisasi Nasional : Sediaan pewarna pipi, SNI 16-6068-1999.

BPOM, 2011, Metode analisis identifikasi bahan pewarna yang dilarang dalam kosmetika secara kromatografi lapis tipis (KLT) dan kromatografi cair kinerja tinggi (KCKT), Nomor HK.03.1.23.08.11.07331 Tahun 2011.

Depkes. 2008. Petunjuk Operasional Penetapan Cara Pembuatan Obat Yang Baik. Jakarta:

Departemen Kesehatan Republik Indonesia.

Hayanntunufus. 2009. Perawatan Kulit Wajah. Universitas Negeri Padang Press:Padang

Mukaromah, A.H., dan Maharani, E.T., 2008, Identifikasi Zat Warna Rhodamin B pada

Lipstik Berwarna Merah Muda, Pharmacon Jurnal Ilmiah Farmasi 2 (02) : 61-66.

Tarigan, Juliati Br. 2008. Skrining Fitokimia Tumbuhan yang digunakan oelh Pedagang Jamu Gendong untuk Merawat Kulit Wajah di Kecamatan Medan Baru, Jurnal Biologi Sumatera. 1(3).

Tranggono, R.I. dan Latifah, F. 2007. Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik. PT.Gramedia, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.