Abstract
Pada hakekatnya, pengaturan mengenai anak telah diatur secara tegas dalam konstitusi Indonesia yaitu berkaitan dengan pengaturan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28b ayat (2) Amandemen ke -2, 18 Agustus 2000 mengatur dengan jelas hak-hak anak yang salah satunya adalah atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas Perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa di masa yang akan datang, yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan Perlindungan fisik, mental, dan sosial secara seimbang. Masa kanak-kanak merupakan periode penaburan benih, pendirian tiang pancang, pembuatan pondasi, sebagai dasar yang dapat disebud juga sebagai periode pembentukan watak, kepribadian, dan karakter masa depan diri seseorang manusia agar mereka kelak memiliki kekuatan dan kemampuan serta berdiri tegar dalam meniti kehidupan. Perlindungan anak merupakan pekerjaan penting yang terus dilakukan oleh seluruh unsur negara kita. Bentuk-bentuk Perlindungan anak inipun dilakukan dari segala aspek, mulai pada pembinaan pada keluarga, kontrol sosial terhadap pergaulan anak, dan penanganan yang tepat mulai peraturan peraturan yang baik yang dibuat oleh sebuah negara. Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2014 dan juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada pokoknya bertujuan untuk memberikan dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal, serta memperoleh Perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi.
References
Komnasham, Anak-anak Indonesia Teraniaya, Buletin Wacana, Edisi VII/Th. IV/1 30 November 2006
Undang-undang RI No. 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita
Tabloid Ibu dan Anak No. 133 Minggu ke 23/Thn. Ke III/7-13 Juni 2001
Irma Setyowati Soemitro, SH Asfek Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta 1990
Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor : 182 Mengenai PPelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (Keppres Nomor : 12/2001 dan Keppres Nomor : 59/2002)
Undang-undang Nomor : 20/1999 Tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor : 138 Mengenai Batas Minimum untuk Bekerja
Undang-undang Nomor : 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang Nomor : 23/2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Nomor : 1/1974 tentang Perkawinan
Undang-undang Nomor : 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Undang-undang Nomor : 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-undang Nomor : 35/2014 tentang Perlindungan Anak