PKM PEMASARAN ONLINE PADA USAHA SABUN HERBAL DI KOTA BANDUNG

Dhini Ardianti, Winne Wardiani, Latifah Adnani

Abstract


Usaha kecil, dan menengah (UKM) memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat Indonesia. Namun dengan semakin banyaknya UKM yang bermunculan, maka dituntut untuk lebih kreatif dalam menciptakan produk hingga memasarkan produk. Beberapa permasalahan yang dapat dijumpai pada bisnis UKM adalah seperti kesulitan pemasaran, keterbatasan SDM, kesulitan bahan baku, keterbatasan inovasi dan teknologi–bagaimana para pelaku UKM membangun strategi pemasaran? Apakah strategi pemasaran yang dilakukan sudah tepat dan terbukti ampuh? Atas dasar inilah tim Program Kemitraan Masyarakat (PKM) fokus pada pengembangan pemasaran pada UKM, tepatnya pemasaran online yang dijalankan oleh usaha Sabun Herbal di wilayah Margacinta, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Usaha sabun herbal di Margacinta Bandung yang dikembangkan oleh Mitra 1 (Bydara) dan Mitra 2 (Marcin) adalah atas dasar kebutuhan para wanita dalam merawat kecantikan dengan bahan-bahan yang alami.   Permasalahan yang ditemukan di kedua mitra cenderung sama, yaitu memiliki keterbatasan kualifikasi keahlian SDM dalam bidang pemasaran, khususnya promosi online untuk menjangkau pangsa pasar yang lebih luas. Selain itu, adanya masalah perizinan/legalitas (BPOM) menyebabkan promosi yang dijalankan mitra menjadi terhambat.  Metode pelaksanaan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah pelatihan dan workshop pemasaran/promosi secara online, dan pemahaman tentang peraturan-peraturan (aspek hukum) dalam e-commerce, serta pendampingan usaha dalam pembuatan akun e-commerce maupun media online lainnya yang akan meningkatkan product branding serta penjualan. Hasil yang telah dilakukan dalam Program Kemitraan Masyarakat (PKM) ini diantaranya adalah optimalisasi tenaga kerja (SDM) melalui kegiatan pemasaran melalui media online (website dan social media), akun media sosial yang aktif, peningkatan kapasitas jumlah produksi. Namun, mitra masih belum memiliki keberanian untuk melakukan pemasaran online tersebut dikarenakan alasan legalitas yang belum rampung. Dengan demikian, tahap selanjutnya disarankan untuk melakukan pendampingan proses ijin legalitas usaha secara lebih intensif kepada kedua mitra.

Full Text:

PDF

References


Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung, http://dpmptsp.jabarprov.go.id/web/pages/detail/211kantor-pelayanan-perizinan-penanaman-modal-kabupaten-kota/

Data UMKM di Kota Bandung, https://ppid.bandung.go.id/informasi/data-umkm-kecamatan-buahbatu-tahun2015/

Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi. Edisi XII. Tahun 2018.

Huda, Nailul. 2011. Buku Pintar Perawatan Kecantikan. Jakarta: Gramedia-Elexmedia Komputindo.

Ibnu ‘Ibad, Agus HM. Ketrampilan Khusus di Bidang Pengobatan dan Perawatan Kecantikan Secara Tradisional. Salatiga: Dunia Pusaka.

Kotler, Phillip. 2010. Marketing. Jakarta: Erlangga

Manfaat Sabun Herbal, https://adevnatural.com/sabun-herbal-cara-membuat-harga-dan-khasiat-sabun-herbal/, diakses pada 9 Oktober 2018.

Oxford Learner’s Pocket Dictionary, Forth Edition, 2018.

Profil Bisnis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Kerjasama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) dengan Bank Indonesia, 2015.

Sarastuti, Dian. “Strategi Komunikasi Pemasaran Online Produk Busana Muslim Queenova” dalam Jurnal Visi Komunikasi/Volume 16, No.01, Mei 2017


Refbacks

  • There are currently no refbacks.