Penegakan Hukum Pasar Modal dalam Berwawasan Lingkungan Menurut UU Nomor 25 Tahun 2007
Abstract
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, selain dimuat sanksi perdata dan administrasi, juga dilengkapi dengan sanksi pidana yang diatur dalam Bab XV tentang “Ketentuan Pidana” (Pasal 103- Pasal 110). Perumusan sanksi pidana dalam Undang-Undang ini dimaksudkan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum (tindak pidana) pasar modal, baik yang berkualifikasi sebagai kejahatan, maupun pelanggaran. Perkembangan hukum, dikenal dua jenis hukum yaitu: hukum Privat dan hukum Publik. Tujuan penelitian ini yaitu : (1) untuk mengetahui pengembangan dan atau perkembangan ilmu pengetahuan hukum pidana, khususnya mengenai aspek hukum penanaman modal yang berwawasan lingkungan menurut UU nomor 25 tahun 2007. (2) untuk memberikan masukan dan/atau solusi kepada investor dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai penanam modal harus memperhatikan lingkungan tempat usahanya. Hasil penelitian ialah : (1) Optimalisasi pembangunan ekonomi memerlukan penegakan Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang Perseroan Terbatas, UndangUndang Pasar Modal. Indonesia juga harus menerapkan Undang-Undang tentang money laundering secara maksimal karena faktor yang utama dalam pembangunan ekonomi adalah apakah hukum mampu menciptakan stability, predictability dan fairness. Dan ketiga hal tersebut tentunya tercermin dalam penegakan hukum. (2) Untuk menjamin kepastian hukum di masyarakat hukum harus ditegakkan akan tetapi juga dalam mensejahterakan masyarakat akan ada pembangunan di bidang ekonomi yang seharusnya tidak terbentur oleh hukum yang statis.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Dhaniswara K. Harjono, Hukum Penanaman Modal, (Jakarta: PT
RadjaGrafindo Persada, 2007), hal.122-123.
Jonker Sihombing, Investasi Asing Melalui Surat Utang Negara di
Pasar Modal, Bandung, PT. Alumni, 2008, hal. 160.
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia,
Bandung, Refika Aditama, 2003, hlm.14
Wyasa Putra, Ida Bagus, dkk. 2003 Hal 3-4, Pengertian Hukum
Investasi.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 25 tqhun 2007 Tentang Penanaman Modal
Pasal 1 ayat (5 dan 6)
Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 103
ayat (2), yaitu pelanggaran Pasal 23, Pasal 105, dan Pasal 109.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.