Pembatasan Investasi Asing pada Sektor Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia
Abstract
Perkebunan kelapa sawit berperan penting dalam perekonomian nasional dan memiliki potensi besar dalam pembangunan ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Walaupun Indonesia membutuhkan modal asing, penanaman modal asing (PMA) harus tetap memperhatikan kepentingan nasional. Salah satu kepentingan nasional adalah dengan melindungi sumber daya alam yang ada di Indonesia. Peraturan Presiden RI No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan mengatur mengenai pembatasan kepemilikan saham asing dalam perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit sebesar 95%. Padahal, usaha perkebunan kelapa sawit tidak membutuhkan teknologi tinggi, hanya lahan, pembibitan, dan pemupukan yang notabene sudah dikerjakan sejak zaman kolonial. Namun, dengan adanya Perpres DNI tersebut, Pemerintah membuka keran masuknya investasi asing yang begitu besar. Timbul permasalahan, Persyaratan kepemilikan saham asing pada bidang usaha perkebunan kelapa sawit berdasarkan Daftar Negatif Investasi di Indonesia Dasar pertimbangan dalam menetapkan persyaratan pembatasan kepemilikan saham asing pada bidang usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Salim HS & Budi Sutrisno. 2008. Hukum Investasi Di Indonesia;
Jakarta, Rajawali Pers. hal 33
Efendi, J., & Ibrahim, J. 2018. Metode Penelitian Hukum:Normatif dan
Empiris, 30
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. 2021. Metodologi Normatif Dan
Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum
Indonesia. Hlm. 2(1), 1-20
Harono K, Dhaniswara. Hukum penanaman modal Tinjauan terhadap
pemberlakuan UU No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal;
Jakarta: Raja Grafindo persada hal. 78-80
Pardamean, M. 2011. Sukses Membuka Kebun dan Pabrik Kelapa
Sawit. Penebar Swadaya, Jakarta. Hlm 27
Rangkuti, F. 2012. Studi Kelayakan Bisnis dan Investasi. PT. Gramedia,
Jakarta hlm 47
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
UU no 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang No 7 Tahun 2002 Tetang Perkebunan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.