Analisis HAM Terhadap Penggusuran Masyarakat Kampung Bayam yang Dilakukan Pemerintah Daerah
Abstract
Penulisan ini menganalisis konsep Negara Kesejahteraan dalam Pasal 33 UUD 1945 dan implementasinya dalam kebijakan dan tindakan Pemerintah Daerah Jakarta terhadap Masyarakat Kampung Bayam yang terdampak penggusuran untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Fokus penelitian adalah dampak penggusuran terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Kampung Bayam. Pemerintah memegang peran kunci dalam memastikan implementasi konsep Negara Kesejahteraan, khususnya dalam hal memberikan akses layak terhadap tempat tinggal bagi masyarakat yang terdampak penggusuran. Namun, kebijakan dan tindakan Pemerintah Daerah Jakarta terhadap Masyarakat Kampung Bayam menimbulkan ketidakpastian dan konflik, terutama terkait status tinggal dan kompensasi. Penggusuran tanpa kompensasi dapat mengakibatkan peningkatan kemiskinan dan ketidakstabilan sosial bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal atau sumber pendapatan mereka. Penutupan aliran listrik dan air oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menunjukkan dampak negatif dari ketidakadilan sosial terhadap kesejahteraan dan kesehatan warga. Metode yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penulis mencari sumber rujukan berdasarkan dari sumber-sumber pendukung seperti buku, jurnal, dan internet. Penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan membuka pikiran pembaca terhadap akibat dari penggusuran kepada hak-hak dasar dari masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University
Press: Mataram-NTB.
Jurnal
CAHYONO, A. T., & Harianto, S. (2020). Dampak sosial ekonomi
relokasi korban penggusuran bangunan diatas tanah pemerintah
kota surabaya (Studi pada penghuni rusunawa keputih).
Paradigma, 9(1), 1-23.
Chaerudin, M. A. Y. C. (2023). Perlindungan Hak Tinggal Bagi
Masyarakat Pulau Rempang Terhadap Penggusuran Proyek
Strategis Negara. Jurnal Socia Logica, 3(3), 385-395.
Dahlan, A. (2014). Menggagas Negara Kesejahteraan. el-Jizya: Jurnal
Ekonomi Islam, 2(1), 1-22.
Mustarin, B. (2020). Ganti Kerugian Pembebasan Tanah Milik Untuk
Kepentingan Umum. El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi
Syariah, 87-100.
Nulhaqim, S. A., Hidayat, E. N., & Fedryansyah, M. (2020). Upaya preventif
konflik penggusuran lahan. Share: Social Work Journal, 10(1), 109-117.
Oktaria, N. Dampak Penggusuran Permukiman Terhadap Ekonomi
Keluarga Pada Masyarakat Kampung Pulo (Studi Kasus Rusunawa
Jatinegara Barat, Jakarta Timur) (Bachelor’s thesis, Perpustakaan
Ilmu Tarbiyah dan Keguruan).
Putra, A. T. (2023). Involuntary Resettlement dan Strategi Bertahan
Perkumpulan Warga Kampung Bayam: Studi Kasus Pembangunan
Jakarta International Stadium. Journal of Politic and Government
Studies, 12(4), 477-491.
Rini, N. S. (2018). Analisis Implementasi Prinsip Non-Diskriminasi
Dalam Peraturan Daerah Di Bidang Pendidikan Dan Kesehatan.
Jurnal HAM, 9(1), 19-36.
Saraswati, E. S. (2017). Konstruksi Sosial Masyarakat Tentang Penggusuran
Lahan (Studi Kasus Penggusuran Lahan di Wilayah Kelurahan
Gunung Anyar) (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).
Swela, A., Santosa, E., & Manar, D. (2017). Analisis dampak
pembebasan tanah dan nilai ganti rugi terhadap kondisi sosial
ekonomi masyarakat dalam pembangunan Waduk Logung di
Desa Kandangmas dan Desa Tanjungrejo Kabupaten Kudus.
Journal of Politic and Government Studies, 6(2), 41-50.
Wahyuni, R. (2022). Perlindungan Hak Atas Tempat Tinggal Warga
Terdampak Penggusuran Di Kawasan Perkotaan Berdasarkan
Perspektif HAM. Jurnal Yuridis, 9(1), 37-55.
Wahyuni, R. (2022). Perlindungan Hak atas Tempat Tinggal yang
Layak bagi Warga Terdampak Penggusuran. Jurnal Indonesia
Sosial Sains, 3(04), 529-547.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Internet
DetikFinance. (2022). JIS Dinilai PSSI Tak Layak, Biaya Proyeknya
Berapa Triliun? finance.detik.com. https://finance.detik.com/
berita-ekonomi-bisnis/d-6288592/jis-dinilai-pssi-tak-layakbiaya-proyeknya-berapa-triliun. Diakses pada 29 Maret 2024 16.23
Manurung, M. Y. (2021). Cerita Warga Kampung Bayam Terdampak Proyek JIS Bertahan Meski Mulai ‘Digusur’. tempo.co. https://
metro.tempo.co/read/1432557/cerita-warga-kampung-bayamterdampak-proyek-jis-bertahan-meski-mulai-digusur.
Diakses pada 29 Maret 2024 Pukul 16.43 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.