Cover Image

Analisis HAM Terhadap Penggusuran Masyarakat Kampung Bayam yang Dilakukan Pemerintah Daerah

M. Wildan Mufti, Rafif Sani, M. Hiroshi Ikhsan

Abstract


Penulisan ini menganalisis konsep Negara Kesejahteraan dalam Pasal 33 UUD 1945 dan implementasinya dalam kebijakan dan tindakan Pemerintah Daerah Jakarta terhadap Masyarakat Kampung Bayam yang terdampak penggusuran untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Fokus penelitian adalah dampak penggusuran terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Kampung Bayam. Pemerintah memegang peran kunci dalam memastikan implementasi konsep Negara Kesejahteraan, khususnya dalam hal memberikan akses layak terhadap tempat tinggal bagi masyarakat yang terdampak penggusuran. Namun, kebijakan dan tindakan Pemerintah Daerah Jakarta terhadap Masyarakat Kampung Bayam menimbulkan ketidakpastian dan konflik, terutama terkait status tinggal dan kompensasi. Penggusuran tanpa kompensasi dapat mengakibatkan peningkatan kemiskinan dan ketidakstabilan sosial bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal atau sumber pendapatan mereka. Penutupan aliran listrik dan air oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menunjukkan dampak negatif dari ketidakadilan sosial terhadap kesejahteraan dan kesehatan warga. Metode yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penulis mencari sumber rujukan berdasarkan dari sumber-sumber pendukung seperti buku, jurnal, dan internet. Penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan membuka pikiran pembaca terhadap akibat dari penggusuran kepada hak-hak dasar dari masyarakat.


Keywords


Hak Asasi Manusia; Penggusuran; Negara Kesejahteraan

Full Text:

PDF

References


Buku

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University

Press: Mataram-NTB.

Jurnal

CAHYONO, A. T., & Harianto, S. (2020). Dampak sosial ekonomi

relokasi korban penggusuran bangunan diatas tanah pemerintah

kota surabaya (Studi pada penghuni rusunawa keputih).

Paradigma, 9(1), 1-23.

Chaerudin, M. A. Y. C. (2023). Perlindungan Hak Tinggal Bagi

Masyarakat Pulau Rempang Terhadap Penggusuran Proyek

Strategis Negara. Jurnal Socia Logica, 3(3), 385-395.

Dahlan, A. (2014). Menggagas Negara Kesejahteraan. el-Jizya: Jurnal

Ekonomi Islam, 2(1), 1-22.

Mustarin, B. (2020). Ganti Kerugian Pembebasan Tanah Milik Untuk

Kepentingan Umum. El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi

Syariah, 87-100.

Nulhaqim, S. A., Hidayat, E. N., & Fedryansyah, M. (2020). Upaya preventif

konflik penggusuran lahan. Share: Social Work Journal, 10(1), 109-117.

Oktaria, N. Dampak Penggusuran Permukiman Terhadap Ekonomi

Keluarga Pada Masyarakat Kampung Pulo (Studi Kasus Rusunawa

Jatinegara Barat, Jakarta Timur) (Bachelor’s thesis, Perpustakaan

Ilmu Tarbiyah dan Keguruan).

Putra, A. T. (2023). Involuntary Resettlement dan Strategi Bertahan

Perkumpulan Warga Kampung Bayam: Studi Kasus Pembangunan

Jakarta International Stadium. Journal of Politic and Government

Studies, 12(4), 477-491.

Rini, N. S. (2018). Analisis Implementasi Prinsip Non-Diskriminasi

Dalam Peraturan Daerah Di Bidang Pendidikan Dan Kesehatan.

Jurnal HAM, 9(1), 19-36.

Saraswati, E. S. (2017). Konstruksi Sosial Masyarakat Tentang Penggusuran

Lahan (Studi Kasus Penggusuran Lahan di Wilayah Kelurahan

Gunung Anyar) (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).

Swela, A., Santosa, E., & Manar, D. (2017). Analisis dampak

pembebasan tanah dan nilai ganti rugi terhadap kondisi sosial

ekonomi masyarakat dalam pembangunan Waduk Logung di

Desa Kandangmas dan Desa Tanjungrejo Kabupaten Kudus.

Journal of Politic and Government Studies, 6(2), 41-50.

Wahyuni, R. (2022). Perlindungan Hak Atas Tempat Tinggal Warga

Terdampak Penggusuran Di Kawasan Perkotaan Berdasarkan

Perspektif HAM. Jurnal Yuridis, 9(1), 37-55.

Wahyuni, R. (2022). Perlindungan Hak atas Tempat Tinggal yang

Layak bagi Warga Terdampak Penggusuran. Jurnal Indonesia

Sosial Sains, 3(04), 529-547.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International

Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan

Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Internet

DetikFinance. (2022). JIS Dinilai PSSI Tak Layak, Biaya Proyeknya

Berapa Triliun? finance.detik.com. https://finance.detik.com/

berita-ekonomi-bisnis/d-6288592/jis-dinilai-pssi-tak-layakbiaya-proyeknya-berapa-triliun. Diakses pada 29 Maret 2024 16.23

Manurung, M. Y. (2021). Cerita Warga Kampung Bayam Terdampak Proyek JIS Bertahan Meski Mulai ‘Digusur’. tempo.co. https://

metro.tempo.co/read/1432557/cerita-warga-kampung-bayamterdampak-proyek-jis-bertahan-meski-mulai-digusur.

Diakses pada 29 Maret 2024 Pukul 16.43 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.