Cover Image

Pelaku Kejahatan Lingkungan: Jenis, Motivasi dan Penyelesaian

Handar Subhandi Bakhtiar

Abstract


Kejahatan lingkungan mengancam keberlanjutan dan kesejahteraan manusia dengan tindakan yang merusak integritas lingkungan alam. Pelaku kejahatan lingkungan bervariasi, dari individu hingga korporasi, bahkan melibatkan entitas pemerintah. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji jenis dan motivasi pelaku kejahatan lingkungan serta memberikan paradigma baru bagi penyelesaian kasus kejahatan lingkungan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan konseptual. Penelitian ini dilakukan dengan menelaah penelitian dan artikel ilmiah yang relevan dan kemudian dilakukan analisis secara preskriptif. Hasil penelitian ini adalah Kejahatan lingkungan melibatkan berbagai pelaku dari individu hingga korporasi dan pemerintah. Individu terlibat dalam pembuangan sampah ilegal dan pembakaran terbuka, seringkali karena kurangnya kesadaran atau alasan ekonomi. Kelompok kriminal terlibat dalam perdagangan satwa liar dan penebangan liar, demi keuntungan finansial. Korporasi sering mencemari dan mengeksploitasi sumber daya alam. Masyarakat lokal terlibat dalam kegiatan ilegal seperti pembukaan lahan hutan karena kebutuhan ekonomi. Pemerintah, meski seharusnya menjaga lingkungan, terkadang terlibat dalam kebijakan merugikan atau korupsi. Penyelesaiannya membutuhkan pendidikan, penegakan hukum, kebijakan yang ilmiah, dan kolaborasi lintas sektor.


Keywords


Kejahatan Lingkungan; Pemerintah; Korporasi; Masyarakat Lokal; Keberlanjutan

Full Text:

PDF

References


Anafiah, V. A. (2022). Risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

dari Kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL). AML/CFT

Journal: The Journal Of Anti Money Laundering And Countering

The Financing Of Terrorism, 1(1), 15-32.

Andesgur, I. (2019). Analisa kebijakan hukum lingkungan dalam

Pengelolaan Pestisida. Bestuur, 7(2), 93-105.

Anjarsari, S. R., & Rochmani, R. (2020). Upaya Pencegahan Dan

Solusi Terhadap Timbulnya Pencemaran Lingkungan Hidup Dari

Buangan Limbah Industri. Dinamika Hukum, 21(1), 43-51.

Arif, A. (2015). Pengaruh bahan kimia terhadap penggunaan pestisida

lingkungan. Jurnal Farmasi UIN Alauddin Makassar, 3(4), 134143.

Ayu, K. P. (2022). Kebijakan Perubahan Lahan dalam Pembangunan Food Estate di Kalimantan

Tengah.

Journal Ilmu Sosial, Politik

dan Pemerintahan, 11(1), 24-36.

Della Ertiana, E. (2022). Dampak Pencemaran Udara Terhadap

Kesehatan Masyarakat: Literatur Review. Jurnal Ilmiah Permas:

Jurnal Ilmiah STIKES Kendal, 12(2), 287-296.

Duffy, R. (2016). The illegal wildlife trade in global perspective.

In Handbook of transnational environmental crime (pp. 109-128).

Edward Elgar Publishing.

Fakih, A. F., & Sa’id, M. (2021, June). Perilaku Membuang Sampah

di Sungai dan Problem Lingkungan: Pandangan Model Aktivasi

Norma. Dalam Seminar Nasional Psikologi Dan Ilmu Humaniora

(SENAPIH) (Vol. 1, No. 1, pp. 110-116).

Fauzanto, A. (2021). Problematika Oligarki, Korupsi, dan Relasi Kuasa

dalam Batu Bara dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap. Jurnal Ilmiah

Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 5(1),

-103.

Hamid, M. A. (2016). Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup

Dalam Menanggulangi Kerugian Negara. Legal Pluralism, 6.

Hanif, F. (2015). Upaya perlindungan satwa liar indonesia melalui

instrumen hukum dan perundang-undangan. Jurnal Hukum

Lingkungan Indonesia, 2(2), 29-48.

Hendra, Y. (2016). Perbandingan sistem pengelolaan sampah

di Indonesia dan Korea Selatan: kajian 5 aspek pengelolaan

sampah. Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, 7(1), 77-91.

Humaida, N. (2022). An overview of key concepts in environmental

knowledge: From ecology to sustainable development. OMNICODE

Journal (Omnicompetence Community Developement Journal), 1(2),

-96.

Iswardhana, M. R. (2023). Analisis Tata Kelola Maritim Indonesia:

Implementasi Visi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal

Kebijakan Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, 13(2), 125-139.

Jainuddin, N. (2023). Dampak Deforestasi Terhadap Keanekaragaman

Hayati Dan Ekosistem. Humanitis: Jurnal Homaniora, Sosial dan

Bisnis, 1(2), 131-140.

Johar, O. A. (2021). Realitas Permasalahan Penegakan Hukum

Lingkungan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Lingkungan, 15(1), 54-65.

Kurniawansyah, E., Fauzan, A., & Mustari, M. (2022). Dampak Sosial

dan Lingkungan Terhadap Pencemaran Limbah Pabrik. CIVICUS:

Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan

Kewarganegaraan, 10(1), 14-20.

Lynch, M. J. (2020). Green criminology and environmental crime:

Criminology that matters in the age of global ecological

collapse. Journal of White Collar and Corporate Crime, 1(1), 50-61.

Nasution, A. I. (2020). Peran Kearifan Lokal Masyarakat Membuka

Lahan dengan Cara Membakar sebagai Upaya Mencegah

Kebakaran Hutan dan Lahan. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 1-14.

Nurlaily, N. Y., & Supriyo, A. (2022). Pertanggungjawaban Korporasi

dalam Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup. Media of Law and

Sharia, 3(3), 255-269.

Pattiwael, J. J. P. (2021). Kerugian Ekologis Akibat Tindak Pidana

Korupsi. Jurnal Rechtens, 10(1), 27-42.

Ramadhani, R., & Djuyandi, Y. (2022). Upaya Pemerintah Indonesia

Dalam Mengatasi Resiko Kerusakan Lingkungan Sebagai Dampak

Pemindahan Ibu Kota Negara. Aliansi: Jurnal Politik, Keamanan

Dan Hubungan Internasional, 1(3), 144-152.

Rosyidah, M. (2018). Polusi udara dan kesehatan pernafasan. Integrasi:

Jurnal Ilmiah Teknik Industri, 1(2), 1-5.

Samidjo, J., & Suharso, Y. (2017). Memahami pemanasan global dan

perubahan iklim. Online Journal of Ivet University, 24(2), 36-46.

Setiadi, A. (2015). Studi pengelolaan sampah berbasis komunitas pada

kawasan permukiman perkotaan di Yogyakarta. Jurnal wilayah

dan lingkungan, 3(1), 27-38.

Shinta, A., Gaho, B., Al Araafi, N. H., & Susilo, Y. (2019, December).

Ketidakpedulian Masyarakat Pada Sarana Sampah Publik. Dalam

Prosiding Seminar Nasional Lppm Ump (Vol. 1), pp. 399-404.

Sinilele, A. (2018). Penegakan Hukum Penangkapan Ikan Secara

Ilegal. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 7(2),

-278.

Situmeang, S. M. T. (2019). Hukum Lingkungan Effektivitas Sanksi

Pidana Dalam Penegakan Hukum Lingkungan. Res Nullius Law

Journal, 1(2), 139-148.

Usmita, F. (2019). Penghukuman Bagi Korporasi Perusak

Lingkungan. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 3(2), 211-233.

van Uhm, D. P., & Nijman, R. C. (2022). The convergence of

environmental crime with other serious crimes: Subtypes within

the environmental crime continuum. European Journal of

Criminology, 19(4), 542-561.

Wahyudi, J. (2019). Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari pembakaran

terbuka sampah rumah tangga menggunakan model IPCC. Jurnal

Litbang: Media Informasi Penelitian, Pengembangan Dan

IPTEK, 15(1), 65-76.

Wibisana, A. G. (2016). Kejahatan Lingkungan Oleh Korporasi: Mencari

Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi Dan Pemimpin/Pengurus

Korporasi Untuk Kejahatan Lingkungan Di Indonesia?. Jurnal

Hukum & Pembangunan, 46(2), 149-195.

Widayati, L. S. (2015). Ultimum Remedium dalam Bidang Lingkungan

Hidup. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(1), 1-24.

Yusyanti, D. (2019). Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan

Oleh Korporasi Untuk Membuka Usaha Perkebunan. Jurnal

Penelitian Hukum De Jure, 19(4), 455-478.

Zakariya, R. Strengthening the Eradication of Illegal Trading Wildlife

in Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(11), 1039-1058.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.