Pelaku Kejahatan Lingkungan: Jenis, Motivasi dan Penyelesaian
Abstract
Kejahatan lingkungan mengancam keberlanjutan dan kesejahteraan manusia dengan tindakan yang merusak integritas lingkungan alam. Pelaku kejahatan lingkungan bervariasi, dari individu hingga korporasi, bahkan melibatkan entitas pemerintah. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji jenis dan motivasi pelaku kejahatan lingkungan serta memberikan paradigma baru bagi penyelesaian kasus kejahatan lingkungan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan konseptual. Penelitian ini dilakukan dengan menelaah penelitian dan artikel ilmiah yang relevan dan kemudian dilakukan analisis secara preskriptif. Hasil penelitian ini adalah Kejahatan lingkungan melibatkan berbagai pelaku dari individu hingga korporasi dan pemerintah. Individu terlibat dalam pembuangan sampah ilegal dan pembakaran terbuka, seringkali karena kurangnya kesadaran atau alasan ekonomi. Kelompok kriminal terlibat dalam perdagangan satwa liar dan penebangan liar, demi keuntungan finansial. Korporasi sering mencemari dan mengeksploitasi sumber daya alam. Masyarakat lokal terlibat dalam kegiatan ilegal seperti pembukaan lahan hutan karena kebutuhan ekonomi. Pemerintah, meski seharusnya menjaga lingkungan, terkadang terlibat dalam kebijakan merugikan atau korupsi. Penyelesaiannya membutuhkan pendidikan, penegakan hukum, kebijakan yang ilmiah, dan kolaborasi lintas sektor.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anafiah, V. A. (2022). Risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
dari Kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL). AML/CFT
Journal: The Journal Of Anti Money Laundering And Countering
The Financing Of Terrorism, 1(1), 15-32.
Andesgur, I. (2019). Analisa kebijakan hukum lingkungan dalam
Pengelolaan Pestisida. Bestuur, 7(2), 93-105.
Anjarsari, S. R., & Rochmani, R. (2020). Upaya Pencegahan Dan
Solusi Terhadap Timbulnya Pencemaran Lingkungan Hidup Dari
Buangan Limbah Industri. Dinamika Hukum, 21(1), 43-51.
Arif, A. (2015). Pengaruh bahan kimia terhadap penggunaan pestisida
lingkungan. Jurnal Farmasi UIN Alauddin Makassar, 3(4), 134143.
Ayu, K. P. (2022). Kebijakan Perubahan Lahan dalam Pembangunan Food Estate di Kalimantan
Tengah.
Journal Ilmu Sosial, Politik
dan Pemerintahan, 11(1), 24-36.
Della Ertiana, E. (2022). Dampak Pencemaran Udara Terhadap
Kesehatan Masyarakat: Literatur Review. Jurnal Ilmiah Permas:
Jurnal Ilmiah STIKES Kendal, 12(2), 287-296.
Duffy, R. (2016). The illegal wildlife trade in global perspective.
In Handbook of transnational environmental crime (pp. 109-128).
Edward Elgar Publishing.
Fakih, A. F., & Sa’id, M. (2021, June). Perilaku Membuang Sampah
di Sungai dan Problem Lingkungan: Pandangan Model Aktivasi
Norma. Dalam Seminar Nasional Psikologi Dan Ilmu Humaniora
(SENAPIH) (Vol. 1, No. 1, pp. 110-116).
Fauzanto, A. (2021). Problematika Oligarki, Korupsi, dan Relasi Kuasa
dalam Batu Bara dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap. Jurnal Ilmiah
Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 5(1),
-103.
Hamid, M. A. (2016). Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup
Dalam Menanggulangi Kerugian Negara. Legal Pluralism, 6.
Hanif, F. (2015). Upaya perlindungan satwa liar indonesia melalui
instrumen hukum dan perundang-undangan. Jurnal Hukum
Lingkungan Indonesia, 2(2), 29-48.
Hendra, Y. (2016). Perbandingan sistem pengelolaan sampah
di Indonesia dan Korea Selatan: kajian 5 aspek pengelolaan
sampah. Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, 7(1), 77-91.
Humaida, N. (2022). An overview of key concepts in environmental
knowledge: From ecology to sustainable development. OMNICODE
Journal (Omnicompetence Community Developement Journal), 1(2),
-96.
Iswardhana, M. R. (2023). Analisis Tata Kelola Maritim Indonesia:
Implementasi Visi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal
Kebijakan Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, 13(2), 125-139.
Jainuddin, N. (2023). Dampak Deforestasi Terhadap Keanekaragaman
Hayati Dan Ekosistem. Humanitis: Jurnal Homaniora, Sosial dan
Bisnis, 1(2), 131-140.
Johar, O. A. (2021). Realitas Permasalahan Penegakan Hukum
Lingkungan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Lingkungan, 15(1), 54-65.
Kurniawansyah, E., Fauzan, A., & Mustari, M. (2022). Dampak Sosial
dan Lingkungan Terhadap Pencemaran Limbah Pabrik. CIVICUS:
Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, 10(1), 14-20.
Lynch, M. J. (2020). Green criminology and environmental crime:
Criminology that matters in the age of global ecological
collapse. Journal of White Collar and Corporate Crime, 1(1), 50-61.
Nasution, A. I. (2020). Peran Kearifan Lokal Masyarakat Membuka
Lahan dengan Cara Membakar sebagai Upaya Mencegah
Kebakaran Hutan dan Lahan. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 1-14.
Nurlaily, N. Y., & Supriyo, A. (2022). Pertanggungjawaban Korporasi
dalam Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup. Media of Law and
Sharia, 3(3), 255-269.
Pattiwael, J. J. P. (2021). Kerugian Ekologis Akibat Tindak Pidana
Korupsi. Jurnal Rechtens, 10(1), 27-42.
Ramadhani, R., & Djuyandi, Y. (2022). Upaya Pemerintah Indonesia
Dalam Mengatasi Resiko Kerusakan Lingkungan Sebagai Dampak
Pemindahan Ibu Kota Negara. Aliansi: Jurnal Politik, Keamanan
Dan Hubungan Internasional, 1(3), 144-152.
Rosyidah, M. (2018). Polusi udara dan kesehatan pernafasan. Integrasi:
Jurnal Ilmiah Teknik Industri, 1(2), 1-5.
Samidjo, J., & Suharso, Y. (2017). Memahami pemanasan global dan
perubahan iklim. Online Journal of Ivet University, 24(2), 36-46.
Setiadi, A. (2015). Studi pengelolaan sampah berbasis komunitas pada
kawasan permukiman perkotaan di Yogyakarta. Jurnal wilayah
dan lingkungan, 3(1), 27-38.
Shinta, A., Gaho, B., Al Araafi, N. H., & Susilo, Y. (2019, December).
Ketidakpedulian Masyarakat Pada Sarana Sampah Publik. Dalam
Prosiding Seminar Nasional Lppm Ump (Vol. 1), pp. 399-404.
Sinilele, A. (2018). Penegakan Hukum Penangkapan Ikan Secara
Ilegal. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 7(2),
-278.
Situmeang, S. M. T. (2019). Hukum Lingkungan Effektivitas Sanksi
Pidana Dalam Penegakan Hukum Lingkungan. Res Nullius Law
Journal, 1(2), 139-148.
Usmita, F. (2019). Penghukuman Bagi Korporasi Perusak
Lingkungan. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 3(2), 211-233.
van Uhm, D. P., & Nijman, R. C. (2022). The convergence of
environmental crime with other serious crimes: Subtypes within
the environmental crime continuum. European Journal of
Criminology, 19(4), 542-561.
Wahyudi, J. (2019). Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari pembakaran
terbuka sampah rumah tangga menggunakan model IPCC. Jurnal
Litbang: Media Informasi Penelitian, Pengembangan Dan
IPTEK, 15(1), 65-76.
Wibisana, A. G. (2016). Kejahatan Lingkungan Oleh Korporasi: Mencari
Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi Dan Pemimpin/Pengurus
Korporasi Untuk Kejahatan Lingkungan Di Indonesia?. Jurnal
Hukum & Pembangunan, 46(2), 149-195.
Widayati, L. S. (2015). Ultimum Remedium dalam Bidang Lingkungan
Hidup. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(1), 1-24.
Yusyanti, D. (2019). Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan
Oleh Korporasi Untuk Membuka Usaha Perkebunan. Jurnal
Penelitian Hukum De Jure, 19(4), 455-478.
Zakariya, R. Strengthening the Eradication of Illegal Trading Wildlife
in Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(11), 1039-1058.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.