Pertanggungjawaban Hukum dengan Asas Exceptio Non Adimpleti Contractus Terhadap Tindakan Wanprestasi Perjanjian Waralaba
Abstract
Penelitian ini membahas tentang pertanggungjawaban hukum terhadap suatu tindakan wanprestasi dalam perjanjian waralaba di Indonesia yang bergerak dalam bidang kecantikan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Penulis mengeksplorasi konsep waralaba sebagai perjanjian kontrak Innominaat yang mengikat pemberi serta penerima waralaba. Wanprestasi dalam perjanjian waralaba dapat melibatkan kelalaian salah satu pihak, seperti tidak membayar biaya waralaba secara tepat waktu atau tidak memberikan fasilitas yang dibutuhkan. Pertanggungjawaban hukum atas wanprestasi telah diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata dan pengimplementasiannya melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri. Adapun macam-macam sanksi; Sanksi administratif, peringatan tertulis, dan denda yang dikenakan terhadap pemberi dan penerima waralaba yang melanggar ketentuan dari suatu perjanjian. Dalam penelitian ini perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian waralaba juga disorot, dengan fokus kepada Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.53/M-DAG/PER/8/2012 yang membahas penyelenggaraan waralaba. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang aspek hukum dalam perjanjian waralaba di Indonesia khususnya sektor kecantikan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Fuadi, M. (2001). Hukum kontrak:(dari sudut pandang hukum bisnis).
Hanim, L., & Kn, S. H. M. H. M. (2011). Perlindungan hukum haki
dalam perjanjian waralaba di indonesia. Sultan Agung Islamic
University.
Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum. Dalam S. Dr.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram.
Prananingrum, D. H. (2018). Hukum Kontrak (Cetakan Pe). Griya
Media.
Sugiarto, U. S. (2021). Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika.
Sutedi, A. (2008). Hukum Waralaba. Ghalia Indonesia.
Jurnal
Varahna, D. O., & Wardah, W. (2017). WANPRESTASI DALAM
PELAKSANAAN PERJANJIAN WARALABA PASSION OF
CHOCOLATE (PASCO) DI KOTA BANDA ACEH. Jurnal Ilmiah
Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan, 1(2), 128–137.
Yuanitasari, D., & Kusmayanti, H. (2020). Pengembangan Hukum
Perjanjian Dalam Pelaksanaan Asas Itikad Baik Pada Tahap Pra
Kontraktual. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan,
(2), 292–304.
Irmansyah, M. D. (2023). Wanprestasi pembayaran Royalty Fee dalam
perjanjian Waralaba: Studi putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan Nomor 612/Pdt. G/2017/PN Jkt. Sel. Universitas Islam
Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Katrinasari, B., & Hadi, H. (2017). Tinjauan Hukum Terhadap
Wanprestasi Royalty Rahasia Dagang Dalam Perjanjian Waralaba.
Jurnal UNS, 1(1).
Pariela, M. V. G. (2017). Wanprestasi dalam Perjanjian Waralaba. Sasi,
(1), 35–45.
Sari, P. P. (2016). Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Perjanjian
Bisnis Franchise. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(1945).
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53 Tahun 2012 Tentang
Waralaba (2012).
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba
(2007).
Putusan Nomor 612 Tahun 2017 Perdata Gugatan. (2017).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.