Cover Image

Penegakkan Hukum terhadap Sengketa Bisnis Melalui Lembaga Arbitrase (Studi Kasus PT Pollux Aditama Kencana)

Dimitria Pawestri Kusumadewi, Imam Haryanto

Abstract


Penyelesaian suatu permasalahan dapat ditempuh melalui dua jalur, yaitu melalui proses pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non-litigasi). Dalam konteks sengketa bisnis, proses litigasi biasanya dilakukan di Pengadilan Negeri yang termasuk dalam yurisdiksi Peradilan Umum, sementara proses non-litigasi dapat dilakukan melalui Lembaga Arbitrase. Kasus sengketa bisnis selain diselesaikan melalui perdata beberapa pelaku bisnis kerap menyelesaikan melalui Lembaga Arbitrase. Penyelesaian konflik melalui lembaga arbitrase memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan pengadilan yang bersifat formal. Keunggulan lembaga arbitrase meliputi proses yang cepat, simpel, biaya yang lebih terjangkau, serta keputusan yang cenderung menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution). Pada kasus sengketa bisnis Joint Operation But Qinjiang International (South Pacific) Group Development Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) dengan PT Pollux Aditama Kencana dilaksanakan penyelesaian sengketa hukum melalui arbitrase. Tujuan dari penelitian ini adalah membahas mengenai penegakkan hukum dalam sengketa bisnis yang diselesaikan melalui Lembaga Arbitrase.


Keywords


Arbitrase; Sengketa Bisnis; Non Litigasi

Full Text:

PDF

References


Buku

Winarta, F. H. (2013). Hukum Penyelesaian Sengketa Nasional

Indonesia dan Arbitrase Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Astiti, N. N. A., & Tarantang, J. (2018). Penyelesaian sengketa bisnis

melalui lembaga arbitrase. Jurnal Al-Qardh, 3(2).

Kholid, M. (2015). Kewenangan Pengadilan Negeri Dan Lembaga

Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis. ADLIYA: Jurnal

Hukum Dan Kemanusiaan, 9(1).

Sumber Internet

Nisaputra, R. (2023, 25 September). Anak Usaha Emiten Properti Ini

Didesak Bayar Utang Ratusan Miliar, Ini Pemicunya. Diakses dari

https://infobanknews.com/anak-usaha-emiten-properti-inididesak-bayar-utang-ratusan-miliar-ini-pemicunya/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.