Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penipuan Tiket Konser Online Coldplay Melalui Media Jastip (Jasa Titip)
Abstract
Era globalisasi identik dengan kemajuan teknologi dan informasi yang berkembang sangat pesat dan cepat. Sebagai masyarakat dunia suatu negara dituntut untuk mengikuti perkembangan teknologi dan informasi ini, agar dapat bersaing di persaingan dunia global yang semakin modern, praktis dan efisien. Jasa titip merupakan salah satu ide bisnis yang sedang ramai di bisnis online. Jastip adalah sebuah layanan informal yang diberikan oleh penjual untuk konsumen dalam mendapatkan suatu barang yang ingin dibeli untuk kebutuhan atau keinginan tetapi tidak dapat pergi ketempat yang dimana barang tersebut dijual atau belum sempat untuk membeli barang secara langsung sehingga seseorang menggunakan jasa titip. Penelitian ini memakai jenis penelitian yuridis normatif. Untuk memahami dan menjelaskan bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan tiket konser online Coldplay oleh media jastip (jasa titip). Bahwa pengaturan hukum terhadap tindak pidana penipuan tiket konser online terdapat dalam pasal 28 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE, serta dalam KUHP dalam pasal 378. Terdapat langkah atau upaya penegakan hukum pidana terhadap tindak penipuan tiket konser online melalui media jastip, yaitu penegakan hukum yang represif dan preventif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Abdul Halim dan Teguh Prasetyo, 2005, Bisnis E-Commerce, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta.
Agus Rahardjo, Cybercrime-Pemahaman dan Upaya Pencegahan
Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime),
Raja Graffindo Persada, Jakarta, 2012.
Didik M. Arief Mansyur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan
Korban Kejahatan, Bandung: Raja Grafindo, 2010.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana,
Bandung, 2010.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Bandung: PT
Kharisma Putra utama, 2015,
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Satjipto Rahardjo. 2010. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Linmas
Ruang Dan General. Yogyakarta. Genta Publishing.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2003, Penelitian Hukum
Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
,
Sudikno Mertokusumo. 2009. Penemuan Hukum. Bandung. Citra
Aditya Bakti.
Suratman dan Phillips Dilla, 2015, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta
Bandung, Bandung.
Jurnal:
Abdulah Halim Barkatullah, “Urgensi Perlindungan Hak-Hak
Konsumen Dalam Transaksi di E- Commerce”, Jurnal Hukum,
Vol. 14, No. 2, April 2007.
Deby Mardina dan Riswadi, “Penerapan Pasal 378 Kitab UndangUndang Hukum Pidana Dalam Penerbitan Bilyet Giro
Kosong
(Studi Kasus Putusan Nomor
/PID.B/2014/PN.YYK),”
CONSTITUTUM Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 1, No. 1
Oktober
Evi Kurniawati, Maria Eko Sulistyowati, Syamsul Adha, Analisa
Pengaruh E-Service Quality Dan Consumer Behaviour Terhadap
Customer Loyalty Dengan Customer Satisfaction Sebagai Variabel
Intervening (Studi Pemilihan Jasa Titip Online Shopping Di Kota
Surabaya, Jurnal Eksekutif Vol. 15. No. 2 Desember,
Herniwati, “Penerapan Pasal 1320 KUHPerdata terhadap jual beli
secara online (e commerce)”, Jurnal Ipteks Terapan (JIT): Padang,
Vol 8, No 4,
I Gst. Agung Rio Diputra, 2018, “Pelaksanaan Perancangan Kontrak
Dalam Pembuatan Struktur Kontrak Bisnis”, Jurnal Acta Comitas,
Vol. 3 No.3 Desember
Indira Putri Mahesti,
Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa
Titip
Online, Jurnal Kertha Negara, Vol. 7., No. 10,
Kristian Hutasoit,
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan
Secara Online Dalam Perspektif Hukum Pidana Di
Indonesia,
Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan,
Musa Darwin Pane dan Sahat Maruli Tua Situmeang, (2021).
“Penegakan Hukum Cyber Crime Dalam Upaya Penanggulangan
Tindak Pidana Teknologi Informasi”, Jurnal Loyalitas Sosial Vol.
, No. 2.
Internet:
Kamus Besar Bahasa Indonesia, http://kbbi.web.id.
Marieska Harya, Fenomena Belanja Dengan Jastip, Keuntungan
Menggiurkan, https://www.jawapos.com/lifestyle/01/09/2019/
fenomena-belanja-dengan-jastip-keuntungannyamenggiurkan/
diakses pada Kamis 1 Juni 2023 Pukul 10.45 WIB.
Nia Heppy Lestari, “5 Modus Pasutri Tipu Korban Jastip Tiket Coldplay,
Untung Rp 257 Juta,”https://bisnis.tempo.co/read/1729387/5modus-pasutri-tipu-korban-jastip-tiket-coldplay-untung-rp257-juta diakses 5 Januari
Rizky Adha Mahendra. 2023. “Siasat Penipu Jastip Beli Tiket Coldplay
Asli Lalu Dijual Berkali Lipat,”. detikNews.
https://news.detik.
com/berita/d-
/siasat-penipu-jastip-beli-tiket-coldplayasli-lalu-dijual-berkali-lipat. diakses 5 Januari
Thomas Bosco Pandapotan. 2023. Kronologi Penipuan Jastip Tiket
Coldplay hingga Ratusan Juta Rupiah. Kumparan NEWS.
https://
kumparan.com/kumparannews/kronologi-penipuan-jastiptiket-coldplay-hingga-ratusan-juta-rupiah-20SDt4oxYdO/full
diakses pada 5 Desember
Wildan Noviansah.
Makin Banyak Penipu Jastip Tiket Coldplay
Diringkus
Polisi.
https://news.detik.com/berita/d-6757083/
makin banyak-penipu-jastip-tiket-coldplay-diringkus-polisi
diakses pada Kamis 1 Juni 2023 Pukul 14.20 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.