Cover Image

Penerapan Persona Non Grata Dalam Ketentuan Hukum Internasional

Bryan Storm Feryan Adjie, M. Rizki Yudha Prawira

Abstract


Persona non grata merujuk kepada seseorang yang tidak diterima atau disambut oleh suatu negara. Keputusan untuk menyatakan seseorang sebagai persona non grata dibuat oleh negara penerima dan dapat memiliki implikasi yang signifikan bagi hubungan diplomatik. Konsep ini diatur oleh hukum internasional dan penerapannya dapat menciptakan kontroversi dan konflik antara negara-negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Metode ini digunakan untuk memberikan penjelasan sistematis mengenai aturan yang mengatur persona non grata dalam hukum internasional. Teknik analisis data yang digunakan adalah data reduction, data displaying, dan conclusion drawing/verification. Hukum internasional mengatur keputusan persona non grata pada seseorang, di mana negara penerima memiliki wewenang untuk menyatakan seseorang sebagai persona non grata. Akibat hukum terhadap seseorang yang dijatuhi persona non grata dapat beragam, seperti pemanggilan kembali duta besar, pengusiran diplomat, atau bahkan pemutusan hubungan diplomatik antara negara-negara. Penerapan persona non grata juga dapat mempengaruhi hubungan diplomatik antara negara penerima dan negara pengirim. Konvensi Wina tahun 1961 mengatur mengenai persona non grata, namun tidak memberikan bentuk spesifik mengenai akibat hukumnya. Beberapa contoh kasus penerapan persona non grata melibatkan pejabat negara, yang menyoroti dampaknya
terhadap hubungan antar negara.


Keywords


Persona Non Grata; Konvensi Wina 1961; Hukum Internasional; Hubungan Diplomatik

Full Text:

PDF

References


Buku

Putra, Gilang et all. (2018). Eksistensi Doktrin Kekebalan Diplomatik

dan Hak – Hak Istimewa dalam Praktek Peradilan di Indonesia.

(Jakarta: Puslitbang MA).

Widagdo, Setyo et all. (2019). Hukum Internasional dalam Dinamika

Hubungan Internasional. (Malang: Universitas Brawijaya

Press).

Jurnal

Ahmad, Nehaluddin. (2020). The Obligation of Diplomats to Respect

the Laws and Regulations of the Hosting State: A Critical Overview

of the International Practice. MDPI Vol. 9 No. 3

Hendrapati, Marcel. (2014). Legal Regime of Persona Non Grata and

the Namru-2 Case. Journal of Law, Policy and Globalization, Vol.

Karamoy, Deicy N. (2018). Kekebalan Dan Keistimewaan Diplomatik

Menurut Hukum Internasional. Jurnal Et Societatis, Vol. 5 No. 5.

Mangku, Dewa Gede Sudika. (2020). Persona Non Grata Sergei P.

Egorov Terkait Kegiatan Spionase di Indonesia Tahun 1982. Jurnal

Pandecta, Vol. 15 No. 1.

Mangku, Dewa Gede Sudika. (2017). Penerapan Prinsip Persona Non

Grata (Hubungan Diplomatik Antara Malaysia dan Korea Utara).

Jurnal Advokasi Vol. 7 No. 2.

Munthe, M. (2019). Hak Kekebalan dan Keistimewaan Pejabat

Diplomatik Di Negara Ketiga (Third State) Menurut Konvensi

Wina 1961. Jurnal Lex Et Societatis, Vol. 7 No. 11.

Yusvitasari, D. (2021). Penerapan Prinsip Persona Non Grata Terhadap

Duta Besar Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional

(Studi Kasus Penganiayaan TKI Oleh Duta Besar Arab Saudi Di

Jerman). Jurnal Locus Delicti, Vol. 1 No. 2.

Sumber Internet

Ajeng Rahayu. (2021). Namru-2 and Biological Weapon Development:

Why Indonesia Needs to be Aware of the Potential Threat. https://

medium.com/@ajrahayu72/namru-2-and-biological-weapondevelopment-why-indonesia-needs-to-be-aware-of-thepotential-threat-dd4504c22851. Diakses pada

/04/2024.

BBC News Indonesia. (2013). BIN: Australia Menyadap Indonesia

Sejak 2007.

https://www.bbc.com/indonesia/berita_

indonesia/2013/11/131120_bin_sadap_australia. Diakses pada

Davis VanOpdorp. (2019). What is a Persona Non Grata?. https://

www.dw.com/en/what-does-it-mean-to-be-declared-persona-

non-grata/a-47800884. Diakses pada 20/04/2024.

Dunia Agit – Law School. (2020). Persona non Grata dalam Hubungan

Diplomatik. https://www.youtube.com/watch?v=XumkMvUxO_I.

Diakses pada 20/04/2024.

Gabriella Tampubolon. Persona Non Grata: Apakah Seseorang Dapat

“Diblokir” Negara?. https://kawanhukum.id/persona-non-grata-

apakah-seseorang-dapat-diblokir-negara/. Diakses pada

Lex Animata Law Visualized. (2016). International Law, Persona

Non Grata Explained. https://www.youtube.com/watch?v=29jcnBpxIE. Diakses pada

/04/2024.

Martinez, Edecio. (2010). Anna Chapman: How Did the FBI Nab

Alleged Russian Spy. https://www.cbsnews.com/news/annachapman-how-did-the-fbi-nab-alleged-russian-spy/.

Diakses pada

/04/2024.

National Museum of American Diplomacy. Encyclopedia Entries:

Persona Non Grata. https://diplomacy.state.gov/encyclopedia/

persona-non-grata/. Diakses pada 20/04/2024

Nona Gae Luna. (2018). Persona Non-Grata: Alat Kejut

Hubungan Diplomatik. https://kumparan.com/nona-gaeluna1519199971381/persona-non-grata-alat-kejut-hubungandiplomatik/2. Diakses pada

/04/2024.

Sabrina Asril. (2013). Soal Penyadapan, Duta Besar Australia

Bisa Diusir dari Indonesia. https://nasional.kompas.com/

read/2013/11/21/1118425/Soal.Penyadapan.Duta.Besar.

Australia.Bisa.Diusir.dari.Indonesia. Diakses pada 21/04/2024.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.