Eksistensi Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Pasca UU 04 Tahun 2023 dan POJK No 61 Tahun 2020
Abstract
BASYARNAS-MUI sebagai Lembaga hakam yang memiliki dua kewenangan yakni, memberikan opini terhadap kasus sengketa syariah sebelum masuk tahap penyelesaian dan memeriksa, memutus, serta mengadili. Akan tetapi persoalan muncul Ketika adanya dualisme norma antara Undang-undang dengan POJK yang mempersempit pergerakan BASYARNAS-MUI. Metode Penelitian ini normatif yuridis dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah bahwa berdasarkan POJK Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), Badan Arbitrase harus didirikan oleh pelaku usaha jasa keuangan yang dikoordinasikan oleh asosiasi di sektor jasa keuangan atau Self Regulatory Organization (SRO) dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini mengakibatkan BASYARNAS-MUI idak dapat mengajukan izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan karena bukan merupakan LAPS yang dibentuk oleh asosiasi atau SRO. Hal ini mencerminkan ketidaksesuaian antara kewenangan BASYARNAS-MUI dan regulasi baru dalam penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, yang berpotensi memengaruhi perkembangan arbitrase di Indonesia, terutama dalam konteks penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan syariah
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Salim HS, H. (2013). Penerapan Teori Hukum pada penelitian Tesis
dan Disertasi. PT. Raja Grafindo Persada:Jakarta
Sumardi Gozali,Djoni (2018).Pengantar Perbandingan Sistem
Hukum (Civil Law, Common Law, dan Hukum Adat). Nusa
Media:Bandung
Peter de Cruz (1999). Comparative Law in a Changing World,London
dan Sydney: Cavendish Publishing Limited.
Jurnal
Adi Astiti, Ni Nyoman & Tarantang, Jefry, (2018). Penyelesaian
Sengketa Bisnis Melalui Lembaga Arbitrase. Jurnal Al Qardh, 5,
-122
Andriani,Meli & Apriani, Rani. (2022). Arbitrase Sebagai Alternatif
Penyelesaian Sengketa, Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(5),
-2407
Arivani Caniago,Vero, (2022).Arbitrase Sebagai Alternatif Solusi
Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pegadilan”, jurnal Ilmiah
Wahana Pendidikan, 8 (20), 304-312
Lukito Ratno, (2022) Compare But Not to Compare: Kajian
Perbandingan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum, 5 (2), 257-291
Muskibah, (2018). Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Jurnal Komunikasi Hukum (Jkh), 4 (2),150-171
Noor Ibrahim,Dimas, (2022). Tanggung Jawab Hukum Arbiter
dan Badan Arbitrase Atas Putusan Arbitrase Yang Diajukan
Pembatalan di Pengadilan. Jurnal Ilmiah Publika, 10 (1), 134-147
Peraturan Perudang-Undangan
Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian sengketa
Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan
Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 /POJK.07/2020 tentang
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
Keuangan
Sumber
Internet
BASYARNAS-MUI (2024). Profil.
Basyarnasmui.org
https://basyarnasmui.org/, Diakses pada tanggal 04 April
Bahan Tayang Sharia Webinar Sharia Economic Series ”Eksistensi
BASYARNAS-MUI Pasca UUP2SK dan POJK No 61/2020.
abqoryshariamedia
https://www.youtube.com/live/_
ZKsVHzsXOw?si=1O5OXK_bjB4-_GjN Diakses Pada tanggal 29
Maret 2024
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.