Cover Image

Eksistensi Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Pasca UU 04 Tahun 2023 dan POJK No 61 Tahun 2020

Muhamad Afifullah, Imam Haryanto, Muthia Sakti

Abstract


BASYARNAS-MUI sebagai Lembaga hakam yang memiliki dua kewenangan yakni, memberikan opini terhadap kasus sengketa syariah sebelum masuk tahap penyelesaian dan memeriksa, memutus, serta mengadili. Akan tetapi persoalan muncul Ketika adanya dualisme norma antara Undang-undang dengan POJK yang mempersempit pergerakan BASYARNAS-MUI. Metode Penelitian ini normatif yuridis dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah bahwa berdasarkan POJK Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), Badan Arbitrase harus didirikan oleh pelaku usaha jasa keuangan yang dikoordinasikan oleh asosiasi di sektor jasa keuangan atau Self Regulatory Organization (SRO) dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini mengakibatkan BASYARNAS-MUI idak dapat mengajukan izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan karena bukan merupakan LAPS yang dibentuk oleh asosiasi atau SRO. Hal ini mencerminkan ketidaksesuaian antara kewenangan BASYARNAS-MUI dan regulasi baru dalam penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, yang berpotensi memengaruhi perkembangan arbitrase di Indonesia, terutama dalam konteks penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan syariah


Keywords


Arbitrase Indonesia; BASYARNAS-MUI; UU P2SK; LAPS SJK

Full Text:

PDF

References


Buku

Salim HS, H. (2013). Penerapan Teori Hukum pada penelitian Tesis

dan Disertasi. PT. Raja Grafindo Persada:Jakarta

Sumardi Gozali,Djoni (2018).Pengantar Perbandingan Sistem

Hukum (Civil Law, Common Law, dan Hukum Adat). Nusa

Media:Bandung

Peter de Cruz (1999). Comparative Law in a Changing World,London

dan Sydney: Cavendish Publishing Limited.

Jurnal

Adi Astiti, Ni Nyoman & Tarantang, Jefry, (2018). Penyelesaian

Sengketa Bisnis Melalui Lembaga Arbitrase. Jurnal Al Qardh, 5,

-122

Andriani,Meli & Apriani, Rani. (2022). Arbitrase Sebagai Alternatif

Penyelesaian Sengketa, Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(5),

-2407

Arivani Caniago,Vero, (2022).Arbitrase Sebagai Alternatif Solusi

Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pegadilan”, jurnal Ilmiah

Wahana Pendidikan, 8 (20), 304-312

Lukito Ratno, (2022) Compare But Not to Compare: Kajian

Perbandingan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum, 5 (2), 257-291

Muskibah, (2018). Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Jurnal Komunikasi Hukum (Jkh), 4 (2),150-171

Noor Ibrahim,Dimas, (2022). Tanggung Jawab Hukum Arbiter

dan Badan Arbitrase Atas Putusan Arbitrase Yang Diajukan

Pembatalan di Pengadilan. Jurnal Ilmiah Publika, 10 (1), 134-147

Peraturan Perudang-Undangan

Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif

Penyelesaian sengketa

Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan

Penguatan Sektor Keuangan

Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan

Agama

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 /POJK.07/2020 tentang

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa

Keuangan

Sumber

Internet

BASYARNAS-MUI (2024). Profil.

Basyarnasmui.org

https://basyarnasmui.org/, Diakses pada tanggal 04 April

Bahan Tayang Sharia Webinar Sharia Economic Series ”Eksistensi

BASYARNAS-MUI Pasca UUP2SK dan POJK No 61/2020.

abqoryshariamedia

https://www.youtube.com/live/_

ZKsVHzsXOw?si=1O5OXK_bjB4-_GjN Diakses Pada tanggal 29

Maret 2024


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.