Akibat Hukum Gugatan Pihak Ketiga terhadap Merek Terdaftar yang Tidak Digunakan Berdasarkan Undang-Undang Merek Indonesia
Abstract
Merek merupakan tanda yang dapat diwujudkan dalam bentuk gambar, logo, nama, dan kata atau perpaduan kata dan huruf yang digunakan sebagai pembeda terhadap suatu barang atau jasa.Berdasarkan undang-Undang, Merek akan menimbulkan hak eksklusif setelah pemiliknya mendaftarkan mereknya guna memperoleh perlindungan hukum. Namun dalam praktinya, tidak semua pihak yang sudah mendaftarkan mereknya akan menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangannya hal ini tentu menimbulkan masalah jika ada pihak lain yang secara itikad baik ingin menggunakan merek tersebut sementara merek tersebut masih terdaftar milik orang lain namun sudah tidak digunakan untuk jangka waktu yang lama. Hal ini tentu bisa menutup kesempatan pihak lain yang akan menggunakan merek yang sama untuk kegiatan bisnisnya. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,berdasarkan masalah tersebut maka hal ini penting dikaji. Tujuan penelitian ini untuk menggali pemahaman mendalam tentang hukum merek dengan merinci aspek-aspek regulasi, konsep-konsep terkait, dan penerapannya dalam kasus konkret seperti sengketa hak merek “BABON”.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif bersumber pada data-data sekunder dan bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui tiga pendekatan yaitu undang-undang, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak ketiga yang beritikad baik dan memiliki kepentingan berdasarkan undang-undang dapat melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga guna menghapuskan merek terdaftar tersebut, agar merek yang sudah tidak digunakan tersebut dapat digunakan sekaligus tidak menghambat kegiatan usaha mereka
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anugraha, Fahmi, (2020) “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang
Hak Merek Dikaitkan Dengan Prinsip Itikad Baik Dalam Proses
Pendaftaran Merek.” Jurnal SOMASI (Sosial Humaniora
Komunikasi) 1, no. 1, 48–59. https://doi.org/10.53695/js.v1i1.33.
Arifin, Zaenal, and Muhammad Iqbal,(2020 “Perlindungan Hukum
Terhadap Merek Yang Terdaftar.” Jurnal Ius Constituendum 5, no.
, 47 https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2117.
Bambang Kesowo,(2021),Pengantar Konsepsi Dasar Sekitar Hak Atas
Kekayaan Ontelektual (HAKI), Jakarta: Sinar Grafika, Cet. 1,
Firmansyah, Hery, (2018),Perlindungan Hukum Terhadap Merek.
MediaPressindo, 2013.
Gultom, Meli Hertati. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas
Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek.” Jurnal Warta
Dharmawangsa, 56. https://doi.org/https://doi.org/10.46576/
wdw.v0i56.14.
Hardiyati, and Aisyah Dwi Putri(2023) “Pentingnya Pendaftaran
Hak Merek Dagang Bagi UMKM Dalam Rangka Meningkatkan
Perekonomian Rakyat (Berdasarkan Undang- Undang No.20
Tahun 2016 Tentang Hak Merek).” UMSIDA
Harum, Vanessa Mathilde, Gunardi Lie, and Moody R.
Syailendra,(2023), “Analisis Perlindungan Hukum Bagi
Pemegang Hak Merek Dagang Ikea Atas Penghapusan
Merek Dagang (Antara PT Inter IKEA Swedia vs PT Ratania
Khatulistiwa).” Wajah Hukum 7, no. 2, 340. https://doi.
org/10.33087/wjh.v7i2.1246.
Jaya, Ketut Pastika, Ketut Sudiatmaka, and Ni Ketut Sari
Adnyani,(2020)“Analisis Yuridis (Studi Putusan Mahkamah
Agung Nomor 264k/Pdt. Sus-Hki/2015) Terhadap Penghapusan
Pendaftaran Merek Akibat Merek Tidak Dipergunakan Dalam
Kegiatan Perdagangan.” Ganesha Law Reviwe 2, no. 2, 167–79.
https://doi.org/https://doi.org/10.23887/glr.v2i2.208.
KAD, (2023) “Proses Permohonan Banding Dan Penghapusan Merek
Di Indonesia.” dgip.go.id, https://www.dgip.go.id/artikel/
detail-artikel/proses-permohonan-banding-dan-penghapusanmerek-di-indonesia?kategori=pengumuman#:~:text=“Pengha
pusan merek terdaftar juga dapat,Pengadilan Niaga%2C” jelas
Augustiwan.
Karina, Rahmadia Maudy Putri, and Rinitami Njatrijani, (2019)
“Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dagang Ikea
Atas Penghapusan Merek Dagang.” Jurnal Pembangunan Hukum
Indonesia 1, no. 2, 194–212. https://doi.org/10.14710/jphi.
v1i2.194-212.
Lasut, Patrichia Weyni, (2019) “Penyelesaian Sengketa Gugatan Atas
Pelanggaran Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun
Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.” Lex Et Societatis VII,
no. 1, 66–75.
Masnun, Muh. Ali, and Radhyca Nanda Pratama,(2020) “Analisis
Penghapusan Merek Terdaftar Atas Prakarsa Menteri Karena
Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal
IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 8, no. 3, 484–99. https://doi.
org/10.29303/ius.v8i3.828.
Maukhida, and Yosi Ifroda,(2022), “Penyelesaian Sengketa Merek
Dagang Terdaftar: Studi Kasus Putusan Nomor 13/Pdt. SusMerek/2019/PN. Niaga. Jkt.”
(Doctoral Dissertation, Universitas
Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).
Nurlis Effendi,(2023), “Perlindungan Hak Kekayaaan Intelektual
Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang
Merek Dan Indikasi Geografis.” Journal of Social and Economics
Research 4, no. 2, 198–205. https://doi.org/10.54783/jser.v4i2.57.
Rizkia, Nanda Dwi, and Hardi Fardiansyah,(2022), Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar. Penerbit Widina
Saidin, OK, 2010,Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual: (Intellectual
Prorperty Rights),Depok: Rajawali Pers;
Suflah, Siti NuR, (2021) “Perlindungan Hukum Terhadap Merek
Terkenal Dari Tindakan Pelanggaran Merek/Merek Tiruan Di
Medan (Studi Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek
Dan Indikasi Geografis).” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2, no.
, 634–43. https://doi.org/10.55357/is.v2i3.185.
Suhargon, Rahmat, (2019), “Analisa Hukum Terhadap Pentingnya
Pendaftaran Hak Merek Dagang Bagi UMKM Dalam Rangka
Meningkatkan Perekonomian Rakyat (Berdasarkan UndangUndang No.20 Tahun 2016 Tentang Hak Merek Dan Indikasi Geografis).”
JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummaniora 3, no. 2, 67–73. https://doi.org/10.31604/jim.v3i2.2019.67-73. Wijaya, Wilson, and Christine S.T. Kansil,(2018) “Analisis Kekuatan Unsur Itikad Baik Pada Pelaksanaan Pendaftaran Merek Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 364K/ Pdt.Sus-HKI/2014) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.” Jurnal Hukum Adigama 1, no. 1, 937. https://doi.org/10.24912/adigama.v1i1.2181.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.