Cover Image

Akibat Hukum Gugatan Pihak Ketiga terhadap Merek Terdaftar yang Tidak Digunakan Berdasarkan Undang-Undang Merek Indonesia

Asari Suci Maharani, Andi Humaira Mahira, Naufal Nabiil Ridwansyah, Ridha Wahyuni

Abstract


Merek merupakan tanda yang dapat diwujudkan dalam bentuk gambar, logo, nama, dan kata atau perpaduan kata dan huruf yang digunakan sebagai pembeda terhadap suatu barang atau jasa.Berdasarkan undang-Undang, Merek akan menimbulkan hak eksklusif setelah pemiliknya mendaftarkan mereknya guna memperoleh perlindungan hukum. Namun dalam praktinya, tidak semua pihak yang sudah mendaftarkan mereknya akan menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangannya hal ini tentu menimbulkan masalah jika ada pihak lain yang secara itikad baik ingin menggunakan merek tersebut sementara merek tersebut masih terdaftar milik orang lain namun sudah tidak digunakan untuk jangka waktu yang lama. Hal ini tentu bisa menutup kesempatan pihak lain yang akan menggunakan merek yang sama untuk kegiatan bisnisnya. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,berdasarkan masalah tersebut maka hal ini penting dikaji. Tujuan penelitian ini untuk menggali pemahaman mendalam tentang hukum merek dengan merinci aspek-aspek regulasi, konsep-konsep terkait, dan penerapannya dalam kasus konkret seperti sengketa hak merek “BABON”.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif bersumber pada data-data sekunder dan bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui tiga pendekatan yaitu undang-undang, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak ketiga yang beritikad baik dan memiliki kepentingan berdasarkan undang-undang dapat melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga guna menghapuskan merek terdaftar tersebut, agar merek yang sudah tidak digunakan tersebut dapat digunakan sekaligus tidak menghambat kegiatan usaha mereka


Keywords


Merek; Penanda; Penghapusan Merek

Full Text:

PDF

References


Anugraha, Fahmi, (2020) “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang

Hak Merek Dikaitkan Dengan Prinsip Itikad Baik Dalam Proses

Pendaftaran Merek.” Jurnal SOMASI (Sosial Humaniora

Komunikasi) 1, no. 1, 48–59. https://doi.org/10.53695/js.v1i1.33.

Arifin, Zaenal, and Muhammad Iqbal,(2020 “Perlindungan Hukum

Terhadap Merek Yang Terdaftar.” Jurnal Ius Constituendum 5, no.

, 47 https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2117.

Bambang Kesowo,(2021),Pengantar Konsepsi Dasar Sekitar Hak Atas

Kekayaan Ontelektual (HAKI), Jakarta: Sinar Grafika, Cet. 1,

Firmansyah, Hery, (2018),Perlindungan Hukum Terhadap Merek.

MediaPressindo, 2013.

Gultom, Meli Hertati. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas

Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek.” Jurnal Warta

Dharmawangsa, 56. https://doi.org/https://doi.org/10.46576/

wdw.v0i56.14.

Hardiyati, and Aisyah Dwi Putri(2023) “Pentingnya Pendaftaran

Hak Merek Dagang Bagi UMKM Dalam Rangka Meningkatkan

Perekonomian Rakyat (Berdasarkan Undang- Undang No.20

Tahun 2016 Tentang Hak Merek).” UMSIDA

Harum, Vanessa Mathilde, Gunardi Lie, and Moody R.

Syailendra,(2023), “Analisis Perlindungan Hukum Bagi

Pemegang Hak Merek Dagang Ikea Atas Penghapusan

Merek Dagang (Antara PT Inter IKEA Swedia vs PT Ratania

Khatulistiwa).” Wajah Hukum 7, no. 2, 340. https://doi.

org/10.33087/wjh.v7i2.1246.

Jaya, Ketut Pastika, Ketut Sudiatmaka, and Ni Ketut Sari

Adnyani,(2020)“Analisis Yuridis (Studi Putusan Mahkamah

Agung Nomor 264k/Pdt. Sus-Hki/2015) Terhadap Penghapusan

Pendaftaran Merek Akibat Merek Tidak Dipergunakan Dalam

Kegiatan Perdagangan.” Ganesha Law Reviwe 2, no. 2, 167–79.

https://doi.org/https://doi.org/10.23887/glr.v2i2.208.

KAD, (2023) “Proses Permohonan Banding Dan Penghapusan Merek

Di Indonesia.” dgip.go.id, https://www.dgip.go.id/artikel/

detail-artikel/proses-permohonan-banding-dan-penghapusanmerek-di-indonesia?kategori=pengumuman#:~:text=“Pengha

pusan merek terdaftar juga dapat,Pengadilan Niaga%2C” jelas

Augustiwan.

Karina, Rahmadia Maudy Putri, and Rinitami Njatrijani, (2019)

“Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dagang Ikea

Atas Penghapusan Merek Dagang.” Jurnal Pembangunan Hukum

Indonesia 1, no. 2, 194–212. https://doi.org/10.14710/jphi.

v1i2.194-212.

Lasut, Patrichia Weyni, (2019) “Penyelesaian Sengketa Gugatan Atas

Pelanggaran Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun

Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.” Lex Et Societatis VII,

no. 1, 66–75.

Masnun, Muh. Ali, and Radhyca Nanda Pratama,(2020) “Analisis

Penghapusan Merek Terdaftar Atas Prakarsa Menteri Karena

Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal

IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 8, no. 3, 484–99. https://doi.

org/10.29303/ius.v8i3.828.

Maukhida, and Yosi Ifroda,(2022), “Penyelesaian Sengketa Merek

Dagang Terdaftar: Studi Kasus Putusan Nomor 13/Pdt. SusMerek/2019/PN. Niaga. Jkt.”

(Doctoral Dissertation, Universitas

Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).

Nurlis Effendi,(2023), “Perlindungan Hak Kekayaaan Intelektual

Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang

Merek Dan Indikasi Geografis.” Journal of Social and Economics

Research 4, no. 2, 198–205. https://doi.org/10.54783/jser.v4i2.57.

Rizkia, Nanda Dwi, and Hardi Fardiansyah,(2022), Hak Kekayaan

Intelektual Suatu Pengantar. Penerbit Widina

Saidin, OK, 2010,Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual: (Intellectual

Prorperty Rights),Depok: Rajawali Pers;

Suflah, Siti NuR, (2021) “Perlindungan Hukum Terhadap Merek

Terkenal Dari Tindakan Pelanggaran Merek/Merek Tiruan Di

Medan (Studi Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek

Dan Indikasi Geografis).” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2, no.

, 634–43. https://doi.org/10.55357/is.v2i3.185.

Suhargon, Rahmat, (2019), “Analisa Hukum Terhadap Pentingnya

Pendaftaran Hak Merek Dagang Bagi UMKM Dalam Rangka

Meningkatkan Perekonomian Rakyat (Berdasarkan UndangUndang No.20 Tahun 2016 Tentang Hak Merek Dan Indikasi Geografis).”

JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummaniora 3, no. 2, 67–73. https://doi.org/10.31604/jim.v3i2.2019.67-73. Wijaya, Wilson, and Christine S.T. Kansil,(2018) “Analisis Kekuatan Unsur Itikad Baik Pada Pelaksanaan Pendaftaran Merek Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 364K/ Pdt.Sus-HKI/2014) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.” Jurnal Hukum Adigama 1, no. 1, 937. https://doi.org/10.24912/adigama.v1i1.2181.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.