Kebijakan Pidana Kekerasan Seksual dalam Perencanaan Pembangunan Hukum di Indonesia
Abstract
Kekerasan seksual tergolong dalam kategori kejahatan paling serius. Maraknya kekerasan seksual di Indonesia membuat pemerintah menaruh perhatian penuh dalam menanggulangi kasus yang menelan banyak korban tersebut. Demi mewujudkan tegaknya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kendati demikian, Undang-Undang tersebut ternyata masih belum bisa menjadi payung hukum yang bekerja secara optimal. Adanya reviktimisasi terhadap korban, sulitnya korban mendapatkan pendampingan, serta penjatuhan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual yang masih belum memberikan rasa keadilan pada korban pun turut memperburuk keadaan. Rasa kepercayaan korban kepada pemerintah maupun sistem peradilan pidana di Indonesia yang menjadi sumber pelindung mereka juga menjadi berkurang. Pada akhirnya, ketidakoptimalan pada UndangUndang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi sebuah pertanyaan tentang bagaimana formulasi hukum kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan bagaimana upaya pemerintah dalam merencanakan pembangunan hukum guna memberikan perlindungan kekerasan seksual yang optimal pada korban. Penelitian dengan metode yuridis normatif ini menarik kesimpulan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur formulasi hukum yang sangat kompleks dan komprehensif terutama penanganan terhadap korban. Pemerintah pun saat ini sedang menyusun peraturan pelaksana dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar dapat berkinerja dengan optimal dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian
Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Dyah Ochtorina Susanti, 2011, Bahan Ajar Mata Kuliah Teori
Hukum, disampaikan di Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum
Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Jimly Asshiddiqie, 1998,
Agenda Pembangunan Hukum Nasional Di Abad Globalisasi,
Balai Pustaka, Jakarta
Lamintang, P.A.F, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Moeljatno, 1987, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Bina Aksara.
Notohamidjojo, 2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Griya Media,
Salatiga.
Nursya Aisyah, 2017, Percobaan Penyertaan Gabungan Tindak Pidana Dan
Dasar- dasar Penghapus Pidana. Jakarta, CV. Alumgadan Mandiri.
Peter Mahmud Marzuki, 2015, Penelitian Hukum Edisi Revisi, PT
Kharisma Putra Utama, Bandung
Rahman Syamsuddin, Ismail Aris, 2014. Merajut Hukum di Indonesia,
Jakarta, Mitra Wacana Media.
Saifuddin Anwar, 2001, Metode Penelitian, Pustaka Belajar Offset,
Yogyakarta.
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sianturi, 1996. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya, Ahaem- Petehaem, Jakarta, hlm.205
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit
Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004).
Sudikno Mertokusumo, 2008, Mengenal Hukum: Sebuah Pengantar
Liberty, Yogyakarta
Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif,
Dan R&D, Alfabet, Bandung.
Teguh Prasetyo, 2015, Hukum Pidana, Cet 6, Jakarta PT . Raja grafindo
Persada, tahun 2015.
Teguh Prasetyo, 2015, Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum
Nusa Media, Bandung
Tolib Setiady, 2010, Pokok-pokok Hukum Penitensier Indonesia,
Bandung, Alfabeta. Van Bemmelen, 1984. hukum pidana 1, Bina
Cipta, Bandung, 1984.
Wirjono Projodikoro, 2011, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia,
Bandung, PT. Refika Aditama.
Jurnal
Ismail Navianto, 2012, Perkembangan Konsep Tindak Pidana
Perkosaan dan Perlindungan Hukum Bagi Korbannya Sebagai
Manifestasi Hak Asasi Manusia, Risalah Hukum Fakultas Hukum
Unmul, Vol. 8, No. 1, hlm. 4.
Rosania Paradiaz dan Eko Soponyono, 2022, Perlindungan Hukum
Terhadap Korban Pelecehan Seksual, Jurnal Pembangunan
Hukum Indonesia, Vol. 4 No. 1.
Sabda Tuliah, 2018, Kajian Motif Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap
Anak Melalui Modus Operandi Di Lingkungan Keluarga, Ejournal
Sosiatri Sosiologi, Vol. 6 (2), hlm. 4.
Supanto, “Pelecehan Seksual Sebagai Kekerasan Gender: Antisipasi
Hukum Pidana”, MIMBAR Jurnal Sosial dan Pembangunan,
Volume 20, Nomor 3, 2004, Hlm. 289
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792)
Sumber Internet
https://komnasperempuan.go.id/download-file/949, diakses pada
tanggal 30 Desember pukul 09.16 WIB
https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan, diakses pada tanggal
Desember pukul 11.12 WIB
https://databoks.katadata.co.id/infografik/2023/02/08/jumlahkasus-perkosandan-pencabulan-ri-meningkat-semenjakpandemi, diakses pada 30 Desember 2023 pukul 13.35
WIB
https://tirto.id/korban-pemerkosaan-akan-alami-trauma-gandajika-dinikahipelakuggjU,
diakses
pada 30
Desember 2023
pada
pukul 14.27
WIB
https://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan, diakses pada tanggal 31
Desember 2023 pukul 16.21 WIB
https://bphn.go.id/data/documents/pphn_2014_bab_i_
pendahuluan.pdf#::text=Dalam%20dokumen%20ini%20
yang%20dimaksud%20degan%20pembangunan%20
materi,hukum%2C%20pembentukn20hukum%2C%20serta%20
penelitian%20dan%20pengembana%20hukum, diakses pada
tanggal 31 Desember 2023 pukul 20.19 WIB
https://ijrs.or.id/wp-content/uploads/2022/04/REFLEKSIPENANGANANKEKERASAN-SEKSUAL-DI-INDONESIA-8April-2022.pdf, diakses pada tanggal 3 januari 2023 pukul 07.45
WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.