Cover Image

Kebijakan Pidana Kekerasan Seksual dalam Perencanaan Pembangunan Hukum di Indonesia

Satria Dwinugraha, Beniharmoni Harefa

Abstract


Kekerasan seksual tergolong dalam kategori kejahatan paling serius. Maraknya kekerasan seksual di Indonesia membuat pemerintah menaruh perhatian penuh dalam menanggulangi kasus yang menelan banyak korban tersebut. Demi mewujudkan tegaknya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kendati demikian, Undang-Undang tersebut ternyata masih belum bisa menjadi payung hukum yang bekerja secara optimal. Adanya reviktimisasi terhadap korban, sulitnya korban mendapatkan pendampingan, serta penjatuhan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual yang masih belum memberikan rasa keadilan pada korban pun turut memperburuk keadaan. Rasa kepercayaan korban kepada pemerintah maupun sistem peradilan pidana di Indonesia yang menjadi sumber pelindung mereka juga menjadi berkurang. Pada akhirnya, ketidakoptimalan pada UndangUndang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi sebuah pertanyaan tentang bagaimana formulasi hukum kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan bagaimana upaya pemerintah dalam merencanakan pembangunan hukum guna memberikan perlindungan kekerasan seksual yang optimal pada korban. Penelitian dengan metode yuridis normatif ini menarik kesimpulan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur formulasi hukum yang sangat kompleks dan komprehensif terutama penanganan terhadap korban. Pemerintah pun saat ini  sedang menyusun peraturan pelaksana dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar dapat berkinerja dengan optimal dalam melindungi korban kekerasan seksual.


Keywords


Kekerasan Seksual; UU TPKS; Perencanaan Pembangunan Hukum

Full Text:

PDF

References


Buku

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian

Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Dyah Ochtorina Susanti, 2011, Bahan Ajar Mata Kuliah Teori

Hukum, disampaikan di Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum

Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Jimly Asshiddiqie, 1998,

Agenda Pembangunan Hukum Nasional Di Abad Globalisasi,

Balai Pustaka, Jakarta

Lamintang, P.A.F, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra

Aditya Bakti, Bandung.

Moeljatno, 1987, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Bina Aksara.

Notohamidjojo, 2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Griya Media,

Salatiga.

Nursya Aisyah, 2017, Percobaan Penyertaan Gabungan Tindak Pidana Dan

Dasar- dasar Penghapus Pidana. Jakarta, CV. Alumgadan Mandiri.

Peter Mahmud Marzuki, 2015, Penelitian Hukum Edisi Revisi, PT

Kharisma Putra Utama, Bandung

Rahman Syamsuddin, Ismail Aris, 2014. Merajut Hukum di Indonesia,

Jakarta, Mitra Wacana Media.

Saifuddin Anwar, 2001, Metode Penelitian, Pustaka Belajar Offset,

Yogyakarta.

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sianturi, 1996. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan

Penerapannya, Ahaem- Petehaem, Jakarta, hlm.205

Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit

Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan

Hukum. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004).

Sudikno Mertokusumo, 2008, Mengenal Hukum: Sebuah Pengantar

Liberty, Yogyakarta

Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif,

Dan R&D, Alfabet, Bandung.

Teguh Prasetyo, 2015, Hukum Pidana, Cet 6, Jakarta PT . Raja grafindo

Persada, tahun 2015.

Teguh Prasetyo, 2015, Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum

Nusa Media, Bandung

Tolib Setiady, 2010, Pokok-pokok Hukum Penitensier Indonesia,

Bandung, Alfabeta. Van Bemmelen, 1984. hukum pidana 1, Bina

Cipta, Bandung, 1984.

Wirjono Projodikoro, 2011, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia,

Bandung, PT. Refika Aditama.

Jurnal

Ismail Navianto, 2012, Perkembangan Konsep Tindak Pidana

Perkosaan dan Perlindungan Hukum Bagi Korbannya Sebagai

Manifestasi Hak Asasi Manusia, Risalah Hukum Fakultas Hukum

Unmul, Vol. 8, No. 1, hlm. 4.

Rosania Paradiaz dan Eko Soponyono, 2022, Perlindungan Hukum

Terhadap Korban Pelecehan Seksual, Jurnal Pembangunan

Hukum Indonesia, Vol. 4 No. 1.

Sabda Tuliah, 2018, Kajian Motif Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap

Anak Melalui Modus Operandi Di Lingkungan Keluarga, Ejournal

Sosiatri Sosiologi, Vol. 6 (2), hlm. 4.

Supanto, “Pelecehan Seksual Sebagai Kekerasan Gender: Antisipasi

Hukum Pidana”, MIMBAR Jurnal Sosial dan Pembangunan,

Volume 20, Nomor 3, 2004, Hlm. 289

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75)

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan

Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4421)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan

Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor

, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792)

Sumber Internet

https://komnasperempuan.go.id/download-file/949, diakses pada

tanggal 30 Desember pukul 09.16 WIB

https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan, diakses pada tanggal

Desember pukul 11.12 WIB

https://databoks.katadata.co.id/infografik/2023/02/08/jumlahkasus-perkosandan-pencabulan-ri-meningkat-semenjakpandemi, diakses pada 30 Desember 2023 pukul 13.35

WIB

https://tirto.id/korban-pemerkosaan-akan-alami-trauma-gandajika-dinikahipelakuggjU,

diakses

pada 30

Desember 2023

pada

pukul 14.27

WIB

https://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan, diakses pada tanggal 31

Desember 2023 pukul 16.21 WIB

https://bphn.go.id/data/documents/pphn_2014_bab_i_

pendahuluan.pdf#::text=Dalam%20dokumen%20ini%20

yang%20dimaksud%20degan%20pembangunan%20

materi,hukum%2C%20pembentukn20hukum%2C%20serta%20

penelitian%20dan%20pengembana%20hukum, diakses pada

tanggal 31 Desember 2023 pukul 20.19 WIB

https://ijrs.or.id/wp-content/uploads/2022/04/REFLEKSIPENANGANANKEKERASAN-SEKSUAL-DI-INDONESIA-8April-2022.pdf, diakses pada tanggal 3 januari 2023 pukul 07.45

WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.