Kompetensi Absolut Terkait Kasus Rahasia Dagang (Analisis Putusan Nomor 280/Pdt.G/2008/PN.Bks jo Putusan MA Nomor 1713K/Pdt/2010)

Qaysha Innaya Sasqi, Suherman Suherman

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya putusan MA Nomor 1713K/Pdt/2010 yang membahas terkait sengketa Rahasia Dagang yang terjadi antara PT. Basuki Pratama Engineering (BPE) selaku Penggugat melawan PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia (HCMI) selaku Tergugat. Di mana Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Penggugat dengan pertimbangan hukum terkait kompetensi absolut pengadilan negeri untuk memutus perkara sengketa Rahasia Dagang dan bukan wewenang dari pengadilan niaga. Penelitian ini menganalisis mengenai permasalahan pengungkapan informasi Rahasia Dagang dan perlindungan hukum terhadap pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam   Undang- undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan studi kepustakaan, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus melalui analisis pada substansi putusan pengadilan. Sehingga diperoleh kesimpulan bahwa penyelesaian sengketa Rahasia Dagang dapat dilakukan di pengadilan negeri dikarenakan sifat dari Rahasia Dagang yang tidak dapat diketahui oleh umum. Sedangkan pengadilan niaga selalu memiliki persidangan yang terbuka untuk umum.

Keywords


Kompetensi absolut; sengketa Rahasia Dagang; pertimbangan hukum gugatan sengketa Rahasia Dagang diajukan ke pengadilan negeri

Full Text:

PDF

References


Buku

Sutedi, Adrian. (2009). Hak Atas Kekayaan Intelektual. (Jakarta: Sinar Grafika), hlm. 122

Winarta, Hendra. (2012). Hukum Penyelesaian Sengketa, (Jakarta: Sinar Grafika), hlm. 7-8

Ibrahim, Johnny & Jonaedi Efendi. (2008). Metode Penelitian Hukum:

Normatif dan Empiris, (Depok: Prenada Media Group)

Judex facti adalah hakim mengenai fakta-fakta (bukan hakim kasasi).

Simorangkir, J. C. T. (2008). Kamus Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika), hlm. 78

OK. Saidin. (2013). Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Right), (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada), hlm. 467 Marzuki, Peter Mahmud. (2013). Penelitian Hukum: Edisi Revisi,

(Jakarta: Kencana Prenada Media Group), hlm. 133-134

Jurnal

Gerungan, A. E. (2017). “Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata dan Pidana di Indonesia”, Jurnal Hukum Unsrat. Vol. 22 No. 5, hlm. 70

Timbuleng, Reynold. (2019). ”Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pelaku Usaha di Bidang Rahasia Dagang Berdasarkan Undang- undang Nomor 30 Tahun 2000”, Lex Privatum. Vol. 7 No. 6, hlm 14 Paat, Yanni Lewis. (2019). “Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang

Menurut Hukum Positif Indonesia”. Vol. I No. 3

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

Sumber Internet

http://www.basuki.com/ diakses pada tanggal 18 Juni 2021 pukul 19.04

https://sankerenti.wordpress.com/2009/06/05/kerja-praktek-di- hitachi-construction-machinery-indonesia/ diakses pada tanggal 18 Juni 2023 pukul 20.02


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.