Prinsip Kehati-Hatian Bank Dalam Pembiayaan Akad Murabahah Terkait Pemberian Kredit Terhadap Debitur Beresiko Tinggi
Abstract
Prinsip Kehati-hatian merupakan prinsip yang menegaskan bahwa bank syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya baik dalam menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat harus sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Kebanyakan permasalahan perbankan terletak pada saat akad pembiayaan murabahah dikarenakan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam proses pembiayaan tersebut. Penelitian ini bertujuan mengkaji aspek tinjauan yuridis prinsip kehati-hatian bank dalam pembiayaan akad murabahah terhadap pemberian kredit kepada debitur beresiko tinggi dan serta menilai objek eksekusi jaminan yang berkeadilan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan ada beberapa kemungkinan yang terjadi yang menyebabkan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian pada saat proses akad, pertama adanya faktor internal dimana pegawai bank telah lalai dalam proses akad, kedua ialah adanya faktor external, dimana debitur sendiri merupakan debitur beresiko tinggi. Kemudian Eksekusi terhadap objek jaminan harus dilakukan secara berkeadilan, harus menerapkan prinsip kepastian hukum, Transparansi dalam persyaratan dan prosedur eksekusi jaminan, melelang nilai objek sesuai standar BJOP, perlindungan hukum terhadap debitur. Saran dari penelitian ini, dalam menjalankan eksekusi jaminan Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan melakukan penilaian terlebih dahulu sebelum melakukan pembiayaan akad murabahah. Kemudian Bank harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan eksekusi terhadap objek jaminan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
A. Wangsawidjaja Z. (2001). Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Abdul Ghofur Anshori. (2008). Penerapan Prinsip syariah dalam Lembaga Keuangan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Abdul Ghofur Anshori. (2007). Pebankan Syari‟ah di Indonesia.
Yogjakarta: Gajah Mada University Press.
Asikin Zainal.(2012). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Bernard L. Tanya Yoann. (2019). Teori Hukum Strategi Tertib Manusia
Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, (Cet, Ke IV; Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008),
Mardani. (2010). Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan
Mahkamah Syari’ah. Jakarta: Sinar Grafika.
Muhammad Syafii Antonio. (2015). Bank Syariah Dari Teori Dan Praktek. Jakarta: Gema Insani.
Peter Mahmud Marzuki. (2015). Penelitian Hukum (Edisi Revisi).
Jakarta: Prenadamedia Group.
Rachmadi Usman.(2001). Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Soerjono Soekanto. (2007). Pengantar Penelitian Hukum (cetakan III).
Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Trisadini P. Usanti dan Abd Shomad. (2016). Hukum Perbankan.
Jakarta: Kencana.
Widjanarto. (2007). Hukum Dan Ketentuan Perbankan Di Indonesia.
Jakarta : Pustaka Utama Grafiti.
Jurnal
Alvian.,Imaniati, Neni Sri. (2019). Eksekusi Lelang Barang Jaminan Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah Ditinjau Dari Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Dihubungkan Dengan UU NO. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan
Syariah. Prosiding Ilmu Hukum, (5)1.
Bahder Johan Nasution. (2014). Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern . Jurnal Yustisia, (3) 2.
Heru Sugiyono. (2017). Perlindungan hukum Terhadap Pihak Ketiga Sebagai Pemilik Jaminan Ketika Tidak Dilaksanakannya Prinsip Kehati-hatian Oleh Bank Dalam perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan. Jurnal Yuridis, (4)1.
Muhammad shafwan Afif, heru Sugiyono. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek terkenal Di Indonesia. Jurnal USM Law Review, (4) 2.
Sandra Kusumawati, Abdullah Kelib. (2019). Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dalam Akad Murabahah Pada Perbankan Syariah. NOTARIUS. (12) 1
Peraturan Perudang-Undangan
Indonesia,1945, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia, 2008, Undang-Undang Nmor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Indonesia, Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
PBI No. 9/19/PBI/2007 dan Bank Indonesia, Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa
Indonesia, 2007, Peraturan Bank Indonesia No.9/19/PBI/2007 dan Bank Indonesia, Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa
Indonesia,2003, Peraturan Bank Indonesia No. 5/7/PBI/2003 Tentang Kualitas Aktivas Produktif Bagi Bank Syari‟ah.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh :
Fakultas Hukum
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.
Hotline (WA) : 0815-1126-5117
Email : fh_conf@upnvj.ac.id
Website : hukum.upnvj.ac.id
NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.