Perlindungan Hukum Bagi Investor Pemilik Aset Kripto di Indonesia

Muhammad Wimar, Suherman Suherman

Abstract


Penelitian ini membahas tentang perindungan hukum terhadap investor atas kehilangan asset pemegang saham crypto penlitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang bagaimana perlidungan hukum terhadap investor pemilik asset crypto dalam bursa berjangka komoditi di Indonesia dan Guna mengetahui apakah sudah sesuaikah perlindungan hukum yang diberikan oleh PT. Indodax terhadap investor pemilik asset crypto dengan system hukum di Indonesia adapun pertanyaan penelitian yang timbul yaitu Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi para Investor cryptocurrency jika terjadi kehilangan pada aset mereka dan Bagaimana tanggung jawab PT.Indodax kepada para Investor Kripto asset yang mengalami kehilangan aset.Jenis penelitian yang digunakan dalam menjawab permasalahan pada penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, adapun pendekatan masalah yang digunakan dalam peelitian ini yaitu menggunakan pendekatan teoritis. Hanya sumber data primer dan sekunder yaitu data yang diperoleh dari kepustakaan yangberkaitan dengan objek penelitian yang digunakan dalam penelitian yuridis normatif atau hukum. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset crypto, menjelaskan bahwa “pihak dalam transaksi ini yaitu pedagang aset kripto dan pelanggan aset kripto.” Pedagang aset kripto berfungsi sebagai perantara antara pelanggan untuk mengaktifkan transaksi aset kripto. Arbitrase dalam transaksi aset kripto diatur dalam Pasal 22 Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan TeknisPenyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa, yang berdasarkan hukum perjanjian Indonesia dan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Cita-cita konstitusi juga dianut oleh transaksi bitcoin berjangka yang difasilitasi oleh situs Indodax.

Keywords


Perlindungan Hukum; Saham; Aset Crypto

Full Text:

PDF

References


Buku

Muhammad, A. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakti Agus

Hermoko, Y. (2010). Hukum Perjanjain Asas Proposionalitas dalam Kontrak Komersial. Surabaya: Kencana.

Nurhayati. (2020). Buku Ajar: Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Nusamedia.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia.

Surabaya: Penerbit Bina Ilmu.

Hadhikusuma, RT. S. R., & Sumantoro. (1996). Pengertian Pokok Hukum Perusahaan: Bentuk-bentuk perusahaan yang berlaku di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Kansil, S. T. (1989). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia.

Jakarta: Penerbit balai pustaka.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif suatu

Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, S. (a). (1999). Beberapa Permasalahan Hukum dalam

Kerangka Pembangunan di Indonesia (suatu tinjauan secara sosiologis), cetakan keempat. Jakarta: Universitas Indonesia.

Mamudji, S. (2005). Metode penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Azheri, B. (2011). Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, Raja Grafindo

Sardjono, H. R., & Hasbullah, F. H. Bunga Rampai Perbandingan Hukum

Perdata

Kelsen, H. (a). (2007). Sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik. Jakarta: BEE Media Indonesia.

Kelsen, H. (b). (2006). Sebagaimana diterjemahkan oleh Raisul Mutaqien, Murni Nuansa & Nusa Media, Bandung

Huijbers, H. (1982). Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta, Kasius HR.

Ridwan. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ishaq. (2018). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Hariyani, I., Selfiyani, C. Y., dkk. (2018). Penyelesaian Sengketa Bisnis:

Litigasi, Negosiasi, Konsultasi, Pendapat Mengikat, Mediasi, Konsiliasi, Adjudikasi, Arbitrase, dan Penyelesaian sengketa Daring. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama.

TIM Redaksi BIP, KUHP. (2017). (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Jakarta: Bhuanna Ilmu Populer.

Tim redaksi. (2019). Himpunan kitab undang-undang hukum utama Indonesia, KUHper, KUHP, dan KUHAP. Yogyakarta: laksana.

Jurnal

Muhyidin, A. (2016). Hacking Fundamental. Yogyakarta: ID-Networkers Anon Tesis hukum.

Decker, C., Guthrie, J., Seidel, J., & Wattenhofer, R. (2015). Making Bitcoin Exchanges Transparent.

Singh, D. J. (2014). Introduction to Internet Scam and Fraud: credit card theft, Work-At-Home scams, and lottery scams. Mendon: Mendon Cottage Books

Budi, D. P. (2018). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Di Daerah Yogyakarta Berdasarkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Journal of Intellectual Propert. Vol.1.No.1 Tahun 2018, Yogyakarta:Universitas Janabadra Yogyakarta

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis,

serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.

Litoama, Fransiskus. (2018). Kepastian Hukum Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi Berdasarkan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Vol. 9 No. 1

Moore, T., Christin, N., Szurdi, J. (2018). Revisiting the Risks of Bitcoin Currency Exchange Closure. ACM Transactions on Internet Technology, Vol. 9, Issue 4, No. 50

Syamsiah, N. O. (2017). Kajian Atas Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia’ Vol. 6 Indonesian Journal On Networking And Security.

Stegâroiu, C. E. (2018). THE ADVANTAGES AND DISADVANTAGES OF

BITCOIN PAYMENTS IN THE NEW ECONOMY. Annals of “Constantin

Brâncuşi” University of Târgu-Jiu - Serie Economy, Issue.

Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

Pasal 1 Angka 2 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka

Pasal 1 Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (8), Ayat (9), Ayat

(10) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Aset

Pasal 1 Ayat (8) dan (9) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis PenyelenggaraanPasar Fisik Aset Kripto (Crypto Aset), menjelaskan

Pedagang Fisik Aset Kripto, dan Pelanggan Aset Kripto

Pasal 1 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Aset) di Bursa Berjangka Ketetentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Aset) di Bursa Berjangka, menjelaskan tentang perubahan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 Pasal 15 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan BerjangkaKomoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Aset) di Bursa

Berjangka Ketetentuan

Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Aset) di Bursa BerjangkaKetetentuan

Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terkait Penyelengaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka

Pasal 22 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Aset) di Bursa Berjangka

Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Aset) di Bursa Berjangka Ketetentuan

Pasal 30 Ayat (1) jo Pasal 46 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pasal 38 dan 39 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana para pihak dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik yang menimbulkan kerugian

Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999

tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 9 Ayat (1), Pasal 10, Pasal 16, Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang

Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset.)

Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 Tentang komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang diperdagangkan di bursa berjangka

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Pasal 1 Nomor 2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan

Berjangka Komoditi Pasal 3.

Sumber Internet

Fauziyah, R. N. (2022). Cryptocurrency Pengertian, Jenis, d a n Kegunaannya. Gramedia.com. https://www.gramedia.com/bestseller/ cryptocurrency/. Diakses pada 18 mei 2023 Pukul 19.30 WIB.

CNN Indonesia. (2022). Daftar 229 Kripto Legal di Indonesia. Cnnindonesia.com. https://www.cnnindonesia.com/ ekonomi/20220214075156-92- 758757/daftar-229-kripto-legal- diindonesia. Diakses pada 5 Juni 2023.

Hidayat, F .(2013). PERLINDUNGAN HUKUM UNSUR ESENSIAL DALAM

SUATU NEGARA HUKUM. Blogspot.com. http://fitrihidayatub. blogspot.com/2013/07/perlindungan-hukum-unsur- esensial- dalam.html. Diakses pada 28 Januari 2023.

Norry, A. (2020). The History of the Mt Gox Hack: Bitcoin’s Biggest Heist. Blockonomi.com. https://blockonomi.com/mt-gox-hack/. Diakses pada 5 Juni 2023.

U.S. Attorney’s Office. (2017). Russian National And Bitcoin Exchange Charged In 21-Count Indictment For Operating Alleged International Money Laundering Scheme And Allegedly Laundering Funds From Hack Of Mt. Gox. Justice.gov. https://www.justice.gov/usaondca/ pr/russian-national-and-bitcoin-exchange-charged-21-count- indictmentoperating-alleged. Diakses pada 7 Juni 2023.

Laily, I. N. (2021). Pengertian Crypto, Dasar Hukum dan Mekanisme Perdagangan untuk Pemula. Katadata.co.id. https://katadata. co.id/amp/safrezi/berita/618dd75d782a2/pengertian-crypto-

dasar-hukum-dan-mekanisme-perdagangan-untuk-pemula/. Diaksespada 19 Mei 2023 Pukul 13.00 WIB.

Indodax Information. (2016). Indodax.com Tidak Bekerjasama dengan Website MMM. Indodax.com. https://blog.indodax.com/indodax- com-tidak- bekerjasama-dengan-website-mmm/. Diakses pada 9 Mei 2023.

Idris, M. (2022). Kripto: Pengertian Jenis Cara Kerja dan Aturannya di RI?. Money.kompas.com. https://money.kompas.com/ read/2021/11/12/125905426/kripto-pengertian- jenis-cara-kerja- danaturannya-di-ri?. Diakses pada 1 Juni 2023 Pukul 19.15 WIB.

Ramadhani, N. (2021). Mengenal Fungsi BAPPEBTI Sebagai Badan Pengawas Perdagangan. Akseleran.co.id. https://www.akseleran. co.id/blog/bappebti-adalah/ . Diakses pada 5 Juni 2023.

Kumparan.BISNIS. (2019). Mendag: Bitcoin Masuk Bursa Berjangka RI Agar Tak Lari ke Luar Negeri. Kumparan.com. https://kumparan. com/@kumparanbisnis/mendag- bitcoin-masuk-bursaberjangka- ri-agar-tak-lari-ke-luar-negeri-1550548955147729340. Diakses pada 5 Juni 2023.

Hadijah, S . (2021). Investasi Crypto: Jenis, Manfaat dan Risiko yang Perlu Diketahui. Cermati.com. https://www.cermati.com/artikel/ investasi-crypto-jenis-manfaat-dan- risiko-yang-perludiketahui. Diakses pada 3 Juni 2023 Pukul 13.30 WIB.

Tim CNBC Indonesia. (2022). Apa Itu Mata Uang Kripto? Begini Penjelasan dan Cara Kerjanya. Cnbcindonesia.com. https://www. cnbcindonesia.com/tech/20220408115818-37- 329980/apa-itu- mata-uang-kriptobegini-penjelasan-dan-cara-kerjanya. Diakses pada 5 Juni 2023.

Anon. Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli. Tesishukum. com. http://tesishukum.com/pengertianperlindunganhukum- menurut-para-ahli/. Diakses pada 28 januari 2023.

Ketentuan dan Persyaratan Indodax.com. Help.indodax.com. https:// help.indodax.com/hc/id/articles/4416650994585-Ketentuan-dan- Persyaratan-Indodax-com?_ga=2.134073995.402626860.165483 3025-104687762.1641868544/ Diakses pada 6 Juni 2023.

Anon. Perlindungan Hukum. http://repository.uin-suska.ac.id . Diakses tanggal 28Januari 2023.

BAKTI, Layanan Jasa. http://www.bakti-arb.org/. Diakses pada 8

Februari 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.