Perlindungan Hukum Bagi Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) (Studi Putusan no. 52/Pdt.SUS-PKPU/2018/ PN.Niaga.Jkt.Pst)

Muhammad Siddiq Nugroho

Abstract


Penulisan jurnal ini dilatar belakangi adanya tumpang tindih peraturan yang mengakibatkan terbatasnya wewenang dan kegiatan dari Tim Pengurus karena ada pembekuan operasional Perusahaan dari OJK berdasarkan POJK 29/2014 yang membuat proses PKPU yang seharusnya terfokus pada permasalahan utang piutang antara Debitor dan Kreditor menjadi terpecah sehingga perdamaian dalam PKPU sesuai yang terjadi pada putusan PKPU No 52/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt. Pst, yang berakhir tidak terlaksananya perdamaian sehingga kepailitan terjadi. Rumusan masalah jurnal ini yaitu apakah UU No.37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang telah memberikan perlindungan bagi pengurus PKPU dan bagaimana aturan kedepannya yang diharapkan dalam perkembangan peraturan perundang- undangan khususnya di bidang PKPU dan Kepailitan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah medote penelitian hukum yuridis normatif. Berdasarkan dua permasalahan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tim pengurus telah melakukan kepengurusan sesuai dengan aturan yang terdapat dalam UU KPKPU namun permasalahan pembekuan operasional usaha PT SNP Finance menjadikan salah satu hambatan mekanisme penyelesaian permasalahan keuangan dan permasalahan terhambat yang pada akhirnya menyebabkan PT SNP Finance menjadi pailit dan urgensi dari perubahan dan penyesuaian UUKPKPU serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan baru sangat di nantikan kehadirannya, dengan perkembangan usaha di bidang keuangan pembiayaan yang saat ini sangat pesat, dapat di prediksi bahwa akan terulang kejadian yang serupa, kejadian yang seharusnya tidak terulang Kembali, sehingga marwah PKPU yaitu perdamaian dapat berjalan sesuai dengan semestinya.

Keywords


PKPU; kepailitan; PT SNP Finance

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja. (2004). Seri Hukum Bisnis

Kepailitan. Jakarta: Raja Grafindo.

Bagir Manan dan Kuntanan Magnar. (2017). Beberapa Masalah Hukum

Tata Negara. Bandung: PT. Alumni.

Joko Sriwidodo dan Kristiawanto. (2021). Memahami Hukum Perikatan.

Yogyakarta: Kepel Press.

Khudzaifah Dimyati. (2015). Teoritisasi Hukum Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Rahayu Hartini. (2002). Hukum Kepailitan. Malang: Departemen Pendidikan Nasional.

Raden Subekti. (2010). Hukum Perjanjian. Bandung: Intermasa.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudja. (2001). Penelitian Hukum Normatif

(Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta:Rajawali Pers.

Sunarmi. (2010). Hukum Kepailitan Edisi 2, Jakarta: Sofmedia. Syamsudin Manan Sinaga. (2012). Hukum Kepailitan Indonesia.

Jakarta: Tatanusa.

Artikel/Jurnal Ilmiah

Febriansyah, Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Perspektif Vol. 21 No. 3 STAI Muhammadiyah Tulungagung 2016.

Mohamad Akyas, Eksekusi Lelang Oleh Kreditor Separatis Pada Masa Perdamaian Dalam Pkpu Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Universitas Padjadjaran, ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Volume 5 Nomor 2.

Tangkas Hadi Perwira, Atik Winanti. Perlindungan Konsumen Terkait Iklan Yang Menyesatkan, Jurnal Procceding: Call for Paper 2 nd National Conference on Law Studies: Legal Development Towards A Digital Society Era NCOLS 2020.

Undang-Undang/Peraturan

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014

Internet

Dedy Kurniadi, PKPU Semakin Dipercaya Sebagai Metode Penyelesaian Sengketa Selama Tahun 2020, diakses melalui https:// dedykurniadi.com/pkpu-semakin-dipercaya-sebagai-metode- penyelesaian-sengketa-selama-tahun-2020.html pada tanggal 03 Januari 2023.

Rinda Faradilla, Insolvensi: Pengertian dan Cara Menentukannya https://www.idntimes.com/business/finance/rinda-faradilla/apa- itu-insolvensi diakses pada 25 Juni 2023

Umi Kulsum, SNP Finance rilis lagi MTN senilai Rp 200 miliar https:// keuangan.kontan.co.id/news/snp-finance-rilis-lagi-mtn-senilai- rp-200-miliar di akses pada 30 Juni 2023

https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/ Siaran-Pers-OJK-Bekukan-Kegiatan-Usaha-PT-Sunprima- Nusantara-Pembiayaan.aspx Diakses pada 5 Juli 2023


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.