Perlindungan Hukum Terhadap Film Yang di Spoiler Melalui Channel Youtube Ditinjau Dari Undang-Undang Hak Cipta

Muhammad Rifqi Hauzan, Imam Haryanto

Abstract


Film sebagai salah satu karya yang dilindungi oleh hak cipta seringkali mengalami pelanggaran hak cipta berupa penyebaran spoiler film. Spoiler film ini termasuk dalam kategori pembajakan karena telah menyebarkan cuplikan film tersebut tanpa izin dari pencipta. Salah satu media yang sering digunakan yaitu melalui channel Youtube. Hal inilah yang membuat penulis tertarik untuk meneliti mengenai perlindungan hukum terhadap film yang di spoiler melalui channel Youtube ditinjau dari undang-undang hak cipta. Tujuan penulis meneliti fenomena ini yaitu untuk mengetahui regulasi Youtube mengenai tanggung jawab dalam menanggulangi pelanggaran hak cipta film yang di spoiler melalui channel Youtube serta mengetahui peran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi film yang di spoiler melalui channel Youtube ditinjau dari undang-undang hak cipta. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan yaitu metode yuridis normatif dengan menggunakan pengumpulan data secara studi kepustakaan yang diambil dari data primer dan data sekunder. Pendekatan yang penulis ambil yaitu Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Kasus. Hasil dari penelitian ini yaitu Youtube memberikan tanggung jawabnya apabila terjadi pelanggaran hak cipta dengan menyediakan fitur-fitur yang dapat berguna untuk mengelola hak cipta dari pencipta. Hal ini akan membantu pencipta dalam menghapus video yang diduga melanggar hak cipta dari channel Youtube secara permanen. Fitur ini antara lain Formulir Penghapusan Pelanggaran Hak Cipta, Copyright Match Tool, Program Verifikasi Konten, Content ID. Sementara itu pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi pencipta film yaitu dengan mengaturnya melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan hukumnya sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Pada perlindungan hukum preventif, pemerintah memberlakukan Pasal 54 UU Hak Cipta yang menjadikan pemerintah memiliki fungsi pengawasan penyebarluasan konten pelanggaran hak cipta. Pencipta juga dapat melakukan pencatatan ciptaan sebagai alat bukti yang sah. Sementara perlindungan hukum represifnya yaitu dengan melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, arbitrase, dan melalui pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan dilaksanakan di pengadilan niaga. Selain itu, pemerintah juga berperan menanggulangi pelanggaran hak cipta melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menghapus konten yang melanggar hak cipta serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan intelektual termasuk hak cipta.


Keywords


Perlindungan Hukum; Hak Cipta; Spoiler Film

Full Text:

PDF

References


Buku

Asikin, Zainal, 2016, Pengantar Hukum Perusahaan, Bengkulu Prenadamedia Group, Bengkulu.

Djumhana, Muhammad, 2003, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

Ginting, Elyta Ras, 2012, Hukum Hak Cipta Indonesia Analisis Teori dan Praktik, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Greene, Wedge dan Barbara Lancshester, 2007, Over The Top Services, Pipeline Magazines.

Hadjon, Philipus M, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta

Hadjon, Philipus M, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.

Helianthusonfri, Jefferly, 2014, Youtube Marketing, PT. Gramedia, Jakarta.

Hidayah, Khoirul, 2018, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang.

Hutagalung, Sophar Maru, 1993, Hak Cipta Kedudukan Dan Peranannya Di Dalam Pembangunan, Akademika Pressindo, Jakarta

Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, CV Alfabeta, Bandung

Kansil, C.S.T, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta Kelsen, Hans, 2007, General Theory of Law and State, Bee Media Indonesia, Jakarta.

Kelsen, Hans, 2007, Teori Hukum Murni, Nusa Media, Bandung. Marzuki, Peter Mahmud, 2007, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana,

Jakarta

Mertokusumo, Sudikno, 2007, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta Muchsin, 2003, Perlindungan Dan Kepastiian Hukum Bagi Investor

Indonesia, Magister FH UNS.

Muhammad, Abdul Kadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Muhammad, Abdul Kadir, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Munandar, Haris dan Sally Sitanggang, 2008, Mengenal HAKI Hak Kekayaan Intelektual (Hak

Cipta, Paten, Merek dan Seluk-beluknya), Penerbit Erlangga, Jakarta Notoatmojo, Soekidjo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka

Cipta, Jakarta.

Purba, Afrililyanna, 2005, et al, TRIPs-WTO dan Hukum HKI Indonesia, Kajian Perlindungan Hak Cipta Seni Batik Tradisional Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakartam hlm 195.

Putra, Gede Lingga Ananta Kusuma, 2019, Pemanfaatan Animasi Promosi dalam Media Youtube. Sekolah Tinggi Desain Bali, Bali.

Rahardjo, Satjipto, 2020, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung Ramli, Ahmad M, dan Fathurahman, 2004, Film Indefenden dalam Hukum Perspektif Hukum Hak Cpta dan Hukum Perfilman

Indonesia, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta.

Rika Ratna Permata. et al., 2022, Hak Cipta Era Digital Dan Pengaturan Doktrin Fair Use Di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.

Sembiring, Sentosa, 2006, Hak Kekayaan Intelektual dalam Berbagai Peraturan PerundangUndangan, Yrama Widya, Bandung.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) ,Rajawali Pers, Jakarta

Sudargo Gautama, 1994, Hak Milik Intelektual Dan Perjanjian Internasional; TRIPs; GATT; Putaran Uruguay, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sunggo, Bambang, 2009, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.

Supramono, Gatot, 2010, Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya, Rineka Cipta, Jakarta.

Usman, Rachmadi, 2003, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Edisi Pertama, Alumni, Bandung.

Widyopramono, 1992, Tindak Pidana Hak Cipta Analisis Dan Penyelesaiannya, Sinar Grafika, Jakarta.

Jurnal

Budi, H.S., 2005, I La Galigo: Simulasi Sebuah Kebijakan Eksploitasi Public Domain Yang Diabaikan, Jurnal Seni Pertunjukan Indonesia, Vol 8.

Chandra, Edy, Youtube, Citra Media Informasi Interaktif Atau Media Penyampaian Aspirasi Pribadi, Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni. Vol 1, No. 2

Dyani, Vina Akfa. 2017, Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam membuat Party, Jurnal Lex Reneaissance, No. 1 Vol. 2.

Garon, Jon M, 2003, Normative Copyright: A Conceptual Framework for Copyright Philosophy and Ethics, Cornell Law Review, Vol 88, No 5.

Disemadi, Hari Sutra dan Cindy Kang, 2021, Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Era Revolusi Industri 4.0, Jurnal Komunikasi Hukum Vol. 7 No. 1.

Harahap, Faradila, 2019, Tanggung Jawab Perdata Terhadap Pelaku Pelanggaran Hak Cipta Atas Tindakan Spoiler Film Pada Unggahan Media Sosial, Skripsi S-1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Haryanto, Imam dan Yongky Pieter Lahema, 2021, Analisis Hukum Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Bisnis dengan Metode Arbitrase Online di Indonesia dan di Singapura, Jurnal Wajah Hukum, Vol. 5, No. 1.

Kurniangirum, Trias Palupi, 2015, Materi Baru Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Jurnal Negara Hukum Vol. 6 No. 1.

Mailangkay, Ferol, 2017, Kajian Hukum Tentang Hak Moral Pencipta dan Pengguna Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Lex Privatum Vol. 5 No. 4.

Richard, Kyle, 2018, Fair Use in the Information Age, 25 Rich. J.L. & Tech, No. 1

Ryoo, Jun Hyun Joseph, et al, 2021, Do Spoilers Really Spoil? Using Topic Modeling to Measure the Effect of Spoiler Reviews on Box Office Revenue, Journal of Marketing, Vol. 85, hlm 73

Stefano, et al, 2016, Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Film Terhadap Pelanggaran Hak Cipta yang Dilakukan Situs Penyedia

Layanan Film Streaming Gratis di Internet (Menurut Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta), Diponegoro Law Jurnal, Vol. 5 No. 3.

Tarigan, Haganta, dan Ni Ketut Supasti Dharmawan, Pengaturan Pertunjukan Musik Secara Daring Untuk Penggalian Dana Bencana Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 9, no. 2: 290-300

Peraturan Perudang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik

Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top)

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Sumber Internet

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/02/28/pengguna- youtube-di-indonesiaperingkat-keempat-terbanyak-di-dunia- pada-awal-2023. Diakses pada 7 Juni 2023 pukul 17.08 WIB.

https://www.marketeers.com/gara-gara-spoiler-pembuat-film-bisa-

merugi/ Diakses pada 7 Juni 2023 pukul 17.15 WIB.

h t t p s : / / w w w . c n n i n d o n e s i a . c o m / h i b u r an/20220519234844-220-798778/produser-ungkapbiaya- produksi-film-kkn-di-desa-penari Diakses pada 14 Juni 2023, Pukul

20 WIB.

https://kumparan.com/ihsansutanto15/budaya-bajak-film-di-

indonesia-rugikan-kkn-di-desapenari-1y73Ci4nbeb diakses pada

Juni 2023, Pukul 15.44 WIB.

https://pdkiindonesia.dgip.go.id/detail/EC00201989626?type=copyri ght&keyword=kkn+desa diakses pada 15 Juni 2023, Pukul 13.43 WIB

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca- artikel/13628/Arbitrase-Dan-

Alternatif-Penyelesaian-Sengketa.html, diakses pada 15 Juni 2023

Pukul 15.35 WIB.

https://dgip.go.id/artikel/detail-artikel/pelindungan-karya- di-era-digital-pencipta-haruspaham-atas-hak-ekonomi- karyanya?kategori=pengumuman diakses pada 16 Juni 2023 Pukul

01 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 National Conference on Law Studies (NCOLS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Diterbitkan Oleh :

Fakultas Hukum

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Gedung Yos Sudarso, Jl. RS. Fatmawati Raya, Pd. Labu, Kec. Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12450.

Hotline (WA) : 0815-1126-5117

Email : fh_conf@upnvj.ac.id

Website : hukum.upnvj.ac.id

Creative Commons License

NCOLS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.